Polisi Bengkulu Bebaskan Terduga Penjual Harimau Sumatera

Minggu, 10 Januari 2016 | 22:02 WIB
Polisi Bengkulu Bebaskan Terduga Penjual Harimau Sumatera
Ilustrasi harimau Sumatera. [Shutterstock/Vladimir Wrangel]

Suara.com - Aparat Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, membebaskan satu dari tiga orang yang tertangkap tangan karena diduga terlibat dalam jaringan perdagangan bagian tubuh harimau Sumatera (Phantera tigris sumatrae). Sebab tidak cukup bukti.

"Zamdial (30), warga Desa Pondok Baru, Kecamatan Selagan Raya yang ditangkap sebagai pengantar diperiksa sebagai saksi dan tidak bisa ditahan karena tidak cukup bukti," kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko AKBP Andhika Vishnu di Mukomuko, Minggu (10/1/2016).

Sebelumnya, aparat Kepolisian Resor Mukomuko bersama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu, Jumat (8/1) malam, menangkap tangan tiga orang yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan bagian tubuh harimau Sumatera.

Ketiga orang, yakni Sudirman alias Yudang (52) warga Desa Sungai Ipuh, Kecamatan Selagan Raya. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta ini telah ditetapkan sebagai tersangka karena sebagai penjual bagian tubuh harimau sumatera.

Kemudian, Zamdial (30) warga Desa Pondok Baru, Kecamatan Selagan Raya, ini sebagai pengantar. Pria yang bekerja sebagai wiraswasta ini diperiksa sebagai saksi dan tidak bisa ditahan karena tidak cukup bukti.

Terakhir Answar Anas alias Aan, warga Desa Pondok Baru, Kecamatan Selagan Raya yang bertindak sebagai pemilik bagian tubuh harimau tersebut. Dari tangan tersangka ini diamankan barang bukti berupa satu lembar kulit harimau, tulang belulang harimau dan empat buah taring harimau.

Modus operandinya, tersangka ini sengaja menjual satwa dilindungi kepada anggota Reskrim Kepolisian Resor setempat yang menyamar sebagai pembeli seharga Rp60 juta di salah satu hotel di Kecamatan Penarik. Para tersangka ini di jerat dengan pasal 40 ayat 2 junto pasal 21 Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Sebab, tersangka ini menangkap, membunuh, menyimpan, memiliki, memperniagakan satwa yang dilindungi. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI