Dirjen Haji Bantah Kemenag Ambil Alih Umrah

Ardi Mandiri | Suara.com

Sabtu, 16 Januari 2016 | 08:03 WIB
Dirjen Haji Bantah Kemenag Ambil Alih Umrah
Ilustrasi ibadah umrah. (shutterstock)

Suara.com - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Prof Dr H Abdul Djamil MA membantah bahwa pihaknya bakal mengambil alih penyelenggaraan umrah.

"Itu tidak benar, karena UU mengatur bahwa umrah bisa diselenggarakan swasta dan juga bisa oleh Kemenag. Itu UU, bukan kami," katanya ditemui di sela penyerahan santunan "extra cover" di Kanwil Kemenag Jatim di Surabaya, Jumat (15/1/2016).

Kendati UU memberi peluang kepada Kemenag untuk menyelenggarakan umrah, pihaknya belum akan melaksanakan hal itu, karena Kemenag belum memiliki tenaga dan sarana untuk hal tersebut.

"Kami masih fokus untuk menjadi pelayan haji yang baik, tapi kalau pun akan ke sana, maka hal itu bukanlah mengambil alih, tapi karena memang sudah diatur dalam UU," katanya didampingi Kakanwil Kemenag Jatim Mahfud Shodar.

Menurut dia, perhatian pemerintah kepada jamaah haji itu sepenuhnya, bukan setengah, sepertiga, atau seperempat perhatian saja, karena perhatian itu mencakup tiga hal yakni melayani, membimbing, dan melindungi.

"Kalau melayani itu harus 'full', karena itu petugas haji yang bermental priyayi sebaiknya minggir saja. Kalau membimbing itu mulai dari manasik di Tanah Air hingga di Tanah Suci," katanya.

Penyerahan "extra cover" itu merupakan salah satu bentuk pelayanan kepada jamaah haji yang bersifat melindungi. Untuk jamaah yang wafat di luar pesawat akan mendapatkan asuransi yang berkisar Rp18 juta, tapi kalau "extra cover" itu kesepakatan pemerintah dengan maskapai.

"Jadi, paradigma petugas penyelenggara haji adalah masyarakat harus dilayani, bukan masyarakat yang melayani kita, karena itu saya minta petugas haji tidak bermental priyayi, bahkan melayani itu sampai menggendong jamaah lansia. Itu karena 60 persen jamaah kita itu lansia dan 46 persen berpendidikan dasar atau tidak sekolah," katanya.

Terkait dengan kuota haji, ia mengatakan hal itu masih akan diputuskan pada Maret 2016.

"Kita belum tahu keputusannya, karena kita belum mendapat informasi apa-apa, tapi kalau tidak ada perubahan berarti jumlah jamaah kita masih dipotong 20 persen akibat perluasan Masjidilharam belum kelar," katanya.

Oleh karena itu, pihaknya menerapkan sistem pelunasan haji dalam dua tahap. Tahap pertama untuk mereka yang belum pernah menunaikan ibadah haji sama sekali, sedang tahap kedua untuk jamaah haji lanjut usia (lansia) dan mereka yang sudah pernah beribadah haji.

"Untuk tahap pertama itu, saat ini sudah terdaftar 143 ribu calon haji yang belum pernah beribadah haji, lalu sisanya untuk tahap kedua. Hal itu penting untuk mengantisipasi antrean haji yang panjang, bahkan di Kalimantan harus menunggu 20 tahun, bahkan di Jatim saja 19 tahun," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Menag: Pemerintah Tak Ambil Alih Penyelenggaraan Umrah

Menag: Pemerintah Tak Ambil Alih Penyelenggaraan Umrah

News | Selasa, 15 Desember 2015 | 09:52 WIB

5 Tips Hindari Biro Perjalanan Umrah Bermasalah

5 Tips Hindari Biro Perjalanan Umrah Bermasalah

Lifestyle | Jum'at, 22 Mei 2015 | 14:25 WIB

Terkini

Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat

Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:48 WIB

Diduga Ada Jual Beli, KPRP Usul Jalur Kuota Khusus di Rekrutmen Polri Dihapuskan

Diduga Ada Jual Beli, KPRP Usul Jalur Kuota Khusus di Rekrutmen Polri Dihapuskan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:31 WIB

Tanggapi Reformasi Polri, Sahroni Usul Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Dibatasi Maksimal 3 Tahun

Tanggapi Reformasi Polri, Sahroni Usul Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Dibatasi Maksimal 3 Tahun

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:20 WIB

Bobol 7 Gereja di Jateng, Pencuri Ini Keok Usai Jualan Hasil Curian di Medsos

Bobol 7 Gereja di Jateng, Pencuri Ini Keok Usai Jualan Hasil Curian di Medsos

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:20 WIB

Dukung Rekomendasi Reformasi Polri, Abdullah Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden

Dukung Rekomendasi Reformasi Polri, Abdullah Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:17 WIB

Program SMK 4 Tahun dan SMK Go Global Mulai Berjalan, Ini Jurusan yang Jadi Prioritas

Program SMK 4 Tahun dan SMK Go Global Mulai Berjalan, Ini Jurusan yang Jadi Prioritas

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:14 WIB

Sowan ke MUI, KSP Dudung Siap Lapor Aspirasi Ulama ke Presiden Prabowo

Sowan ke MUI, KSP Dudung Siap Lapor Aspirasi Ulama ke Presiden Prabowo

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:07 WIB

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus DJKA ke Eks Menhub Budi Karya Sumadi

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus DJKA ke Eks Menhub Budi Karya Sumadi

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:02 WIB

Sebar Propaganda Lewat Medsos, Densus 88 Tangkap 8 Terduga Teroris Jaringan JAD di Sulteng!

Sebar Propaganda Lewat Medsos, Densus 88 Tangkap 8 Terduga Teroris Jaringan JAD di Sulteng!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:57 WIB

PRT Bakal Disertifikasi, Wamen PPPA Veronica Tan Siapkan Skema Pelatihan agar Hak Pekerja Terpenuhi

PRT Bakal Disertifikasi, Wamen PPPA Veronica Tan Siapkan Skema Pelatihan agar Hak Pekerja Terpenuhi

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:56 WIB