Jalan Panjang Kakek 83 Tahun Korban Rezim Soeharto Cari Keadilan

Siswanto, Nikolaus Tolen

Minggu, 24 Januari 2016 | 11:55 WIB
Jalan Panjang Kakek 83 Tahun Korban Rezim Soeharto Cari Keadilan
Wimanjaya Keeper Liotohe [suara.com/Nikolaus Tolen]

Suara.com - Usaha keras yang dibarengi dengan doa menghasilkan apa yang diharapkan. Itu dibuktikan Wimanjaya Keeper Liotohe.

Kegigihan lelaki bergelar profesor doktor ini berjuang di meja hijau atas ketidakadilan yang diterimanya di zaman pemerintahan Presiden Soeharto, akhirnya membuahkan hasil. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatannya melawan Jaksa Agung sebesar Rp1 miliar pada Agustus tahun 2015.

Ketidakadilan yang diterima Wimanjaya setelah dia mengkritik Orde Baru lewat buku Primadosa, Primadusta, dan Primaduka. Puncaknya, Wimanjaya ditangkap, lalu dipenjara tahun 1996. Dia dianggap menghina martabat pemerintah Soeharto.

“Iya itu di Pengadilan Jakarta Selatan. Kan saya menggugat, itu di websitenya itu keliru, mereka tulisnya melawan Soeharto, di situ mestinya melawan Jaksa Agung. Di PN Jaksel saya menang Rp1 Miliar atas perbuatan melawan hukum Jaksa Agung melarang buku saya beredar, Buku Primadosa, Primadusta, dan dan Primaduka,” kata Wimanjaya kepada Suara.com di rumahnya, Jalan Poltangan III, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (22/1/2016) sore.

Kakek berusia 83 tahun yang yang saat ini sudah berusia 83 tahun tersebut mengatakan mengajukan gugatan atas perbuatan Jaksa Agung pada Januari tahun 2015. Sebenarnya ketika itu dia menuntut ganti rugi sebesar Rp126 miliar.

Tuntutan tersebut didasarkan pada hitung-hitungan kerugian yang dialaminya selama ini, mulai pelarangan peredaran buku sampai tidak bisa beraktivitas karena harus menghadapi proses hukum, sampai akhirnya dipenjara selama dua tahun di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.

“Saya dipenjara selama dua tahun, terus terdakwa lima tahun. Dan saya gugat tahun lalu ke PN Jakarta Selatan, menuntut ganti rugi, karena saya tidak bisa menulis, menerjemahkan buku, saya tidak bisa mengajar sebagai dosen, karena saya dipenjara dua tahun. Saya tuntut ganti rugi Rp126 miliar, Rp26 miliar ganti rugi materiil, dan Rp100 miliar ganti rugi moral, imateriil,” katanya.

Walau menang, kakek yang giginya sudah tidak lengkap lagi itu belum menerima uang ganti rugi. Soalnya, Jaksa Agung masih mengajukan banding ke pengadilan tinggi. Artinya, dia masih harus berjuang lagi.

Wimanjaya mengenang, dia keluar dari penjara sebulan sebelum Soeharto dilengserkan. Walau sudah keluar dari sel, statusnya masih terdakwa. Dia mulai berpikir bagaimana caranya bebas sepenuhnya dari kekangan pemerintah Orde Baru.

“Karena suatu saat status saya masih bisa diadili, maka saya langsung protes kepada Presiden incumbent tahun 2001, waktu itu Gus Dur, saya protes ke Mahkamah Agung, ke Komisaris Tinggi HAM PBB, Human Right Amerika Serikat dan Inggris. Saya lapor bahwa saya terdakwa lima tahun, minta dibuka kembali perkara saya, supaya diusut tuntas, sehingga tidak menjadi terdakwa seumur hidup,” kata Wimanjaya.

Setelah itu, dibentuk tim baru lagi di pengadilan untuk menyelesaikan kasus Wimanjaya. Tim baru ini diketuai Hakim Silitonga. Pengadilan kemudian menyatakan Wimanjaya tidak bersalah dan harus bebas murni.

“Tapi, karena sudah terlanjur menderita penjara selama dua tahun, saya dicekal ke luar negeri, semua buku dilarang beredar, makanya sekarang saya gugat, yaitu tahun 2015 lalu,” katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkini

Tiga Pulau Padam dalam Dua Bulan: Ada Apa dengan Listrik Indonesia?

Tiga Pulau Padam dalam Dua Bulan: Ada Apa dengan Listrik Indonesia?

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 10:59 WIB

Kebakaran TPA Jatiwaringin Baru Padam 45 Persen Meski Tiga Helikopter Dikerahkan

Kebakaran TPA Jatiwaringin Baru Padam 45 Persen Meski Tiga Helikopter Dikerahkan

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 10:31 WIB

Mendagri Serahkan Anugerah Adinata Syariah 2026, Dorong Pemda Kembangkan Potensi Ekonomi Syariah

Mendagri Serahkan Anugerah Adinata Syariah 2026, Dorong Pemda Kembangkan Potensi Ekonomi Syariah

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 10:30 WIB

Dua Aksi Demonstrasi di Jakarta Pusat Hari Ini, 413 Personel Gabungan Disiagakan

Dua Aksi Demonstrasi di Jakarta Pusat Hari Ini, 413 Personel Gabungan Disiagakan

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 10:10 WIB

Mulai Tahun Ini, 13 Juli Resmi Diperingati sebagai Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa

Mulai Tahun Ini, 13 Juli Resmi Diperingati sebagai Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 08:23 WIB

Ekonomi Jakarta Tumbuh 5,59 Persen, Dukungan Pramono terhadap UMKM dan PKL Tuai Pujian

Ekonomi Jakarta Tumbuh 5,59 Persen, Dukungan Pramono terhadap UMKM dan PKL Tuai Pujian

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 07:37 WIB

Fadli Zon Sebut Ziarah Gunung Kawi Merupakan Warisan Tradisi

Fadli Zon Sebut Ziarah Gunung Kawi Merupakan Warisan Tradisi

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 07:30 WIB

Alasan Indonesia Tak Kirim Pejabat Tinggi ke Penghormatan Terakhir Ayatollah Khamenei

Alasan Indonesia Tak Kirim Pejabat Tinggi ke Penghormatan Terakhir Ayatollah Khamenei

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 07:05 WIB

Biang Kerok Blackout! Polri Bongkar Korupsi Batu Bara PLTU yang Bikin Listrik Padam Massal

Biang Kerok Blackout! Polri Bongkar Korupsi Batu Bara PLTU yang Bikin Listrik Padam Massal

News | Senin, 06 Juli 2026 | 22:15 WIB

WNI Tewas Mengenaskan di Jepang, Terduga Pelaku Diduga Tabrakkan Diri ke Kereta

WNI Tewas Mengenaskan di Jepang, Terduga Pelaku Diduga Tabrakkan Diri ke Kereta

News | Senin, 06 Juli 2026 | 21:40 WIB

×