Mirna Korban Pembunuhan Berencana, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Siswanto, Agung Sandy Lesmana

Rabu, 27 Januari 2016 | 11:03 WIB
Mirna Korban Pembunuhan Berencana, Pelaku Terancam Hukuman Mati
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Muhammad Iqbal [suara.com/Tri Setyo]

Suara.com - Tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin (27) terancam kena Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Mirna meninggal dunia karena es kopi Vietnam yang diminumnya di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, dibubuhi sianida.

"Hukuman terberat bisa dikenakan hukuman mati. Itu terberat sudah diatur Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal 340 KUHP," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Rabu (27/1/2016).

Pasal 340 KUHP berisi: barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

"Yang jelas tersangkakan menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja, ada rencana," kata Iqbal.

Mengenai kapan polisi menetapkan tersangka, Iqbal belum dapat memastikannya. Tapi, dia berharap tak lama lagi.

"Nanti kalau kasusnya sudah terang benderang, nanti akan kita rilis. Target itu secepatnya, mudah-mudahan pak Krishna dan tim tidak akan lama lagi (ungkap pelakunya)," kata Iqbal.

"Saya tidak bisa katakan besok, lusa dan lain-lain kalau kita katakan besok bisa nanti ada lagi opini yang berkembang dan lain-lain," kata Iqbal.

BACA JUGA: 

Sebut Pengunjung Kere, Lippo Mall Jadi Bulan-bulanan di Twitter

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan penyidik punya cara khusus untuk mengungkap kasus pembunuhan Mirna.

"Kami punya cara untuk tangkap orang tak usah khawatir," kata Krishna ketika ditanya wartawan mengenai saksi, Jessica Kumala Wongso (27), yang membantah terlibat kasus Mirna saat diwawancarai salah satu televisi swasta sore tadi, Selasa (26/1/2016).

Krishna mengatakan untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, didasarkan pada alat bukti. Alat bukti juga harus didukung oleh alat bukti lainnya, seperti keterangan saksi ahli dan data forensik.

"Kasus ini sedang menjadi perhatian publik. Ini bukan soal tantang menantang atau bantah membantah, Ini soal menemukan fakta, perlu analisa, perlu kesaksian keterangan ahli, perlu proses, waktu, buat berita acara dan lain-lain," kata dia.

Penyidik, kata Krishna, tidak bisa dipengaruhi oleh opini yang berkembang di masyarakat yang menganggap penyelesaian kasus Mirna lamban.

"Kami tak terpengaruh opini polisi lambat dan lain-lain, kami mau cepat tapi ada proses di luar kendali kami. Saat sudah P21 (tahap penuntutan) itu adalah tahap pertama keberhasilan pengungkapan kasus ini," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ternyata Polisi Rahasiakan Info Biar Pembunuh Mirna Deg-degan

Ternyata Polisi Rahasiakan Info Biar Pembunuh Mirna Deg-degan

News | Selasa, 26 Januari 2016 | 17:30 WIB

Terkini

5 Prinsip Kakeibo: Cara Efektif Orang Jepang Mengerem Kebiasaan Belanja Impulsif

5 Prinsip Kakeibo: Cara Efektif Orang Jepang Mengerem Kebiasaan Belanja Impulsif

Your Say | Kamis, 24 September 2026 | 11:12 WIB

Kisah Pemilah Sampah Tumbangkan Petahana: Sinyal Kuat Perubahan Politik dari Desa hingga Pilpres

Kisah Pemilah Sampah Tumbangkan Petahana: Sinyal Kuat Perubahan Politik dari Desa hingga Pilpres

News | Kamis, 24 September 2026 | 11:11 WIB

Hari Tani Nasional, Energi Terbarukan Jadi Penggerak Pangan dan Kemandirian Petani

Hari Tani Nasional, Energi Terbarukan Jadi Penggerak Pangan dan Kemandirian Petani

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 11:11 WIB

Gugatan Syarat Pendidikan Gibran dan Pertanyaan tentang Pilihan Rakyat

Gugatan Syarat Pendidikan Gibran dan Pertanyaan tentang Pilihan Rakyat

Your Say | Kamis, 24 September 2026 | 11:10 WIB

Iran Patok Syarat Tinggi untuk Buka Kembali Negosiasi dengan Amerika Serikat, Apa Saja?

Iran Patok Syarat Tinggi untuk Buka Kembali Negosiasi dengan Amerika Serikat, Apa Saja?

News | Kamis, 24 September 2026 | 11:05 WIB

6 Tempat Romantis di Solo Raya Pas Banget Untuk Ngedate Estetik

6 Tempat Romantis di Solo Raya Pas Banget Untuk Ngedate Estetik

Lifestyle | Kamis, 24 September 2026 | 11:03 WIB

Mengenal 3 Tingkatan GERD, Mulai dari Gejala Ringan hingga Terapi Obat P-CAB

Mengenal 3 Tingkatan GERD, Mulai dari Gejala Ringan hingga Terapi Obat P-CAB

Health | Kamis, 24 September 2026 | 11:03 WIB

Ulasan Almond: Belajar Memahami Emosi dan Manusia

Ulasan Almond: Belajar Memahami Emosi dan Manusia

Your Say | Kamis, 24 September 2026 | 11:00 WIB

Titik Aksi Buruh Disepakati di Depan UOB Plaza Dukuh Atas, Setelah Orasi Bakal Langsung Pulang

Titik Aksi Buruh Disepakati di Depan UOB Plaza Dukuh Atas, Setelah Orasi Bakal Langsung Pulang

News | Kamis, 24 September 2026 | 10:59 WIB

Red Flag, Green Flag, dan Beige Flag: Bikin Sadar Diri atau Malah Overthinking?

Red Flag, Green Flag, dan Beige Flag: Bikin Sadar Diri atau Malah Overthinking?

Your Say | Kamis, 24 September 2026 | 10:58 WIB

×