Buru Sindikat Jual Beli Ginjal, Polres Pusat Belum Terima Kasus

Siswanto Suara.Com
Kamis, 28 Januari 2016 | 15:27 WIB
Buru Sindikat Jual Beli Ginjal, Polres Pusat Belum Terima Kasus
Kasubdit III Tipidum Bareskrim Mabes Polri, Kombes Umar Surya Fana, menunjukkan gambar organ ginjal manusia yang diperdagangkan, di Jakarta, Rabu (27/1/2016). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Markas Besar Polri menangani kasus perdagangan organ ginjal. Mabes Polri menyebut ada keterlibatan tiga rumah sakit di Jakarta sebagai tempat untuk operasi transplantasi ginjal.

Polisi belum mau menyebut inisial dari ketiga nama rumah sakit. Polisi menyebutkan pencari ginjal dan rumah sakit menjalankan aksi secara terorganisir dalam jaringan tertutup.

Sampai saat ini, Polres Jakarta Pusat belum pernah menerima laporan kasus jual beli ginjal.

"Sampai saat ini belum ada," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Polisi Suyatno, kepada Suara.com, Kamis (28/1/2016).

Suyatno mengatakan kasus tersebut dalam penanganan Mabes Polri. 

Suyatno yakin Mabes Polri sudah memiliki metode untuk mengungkap kasus jual beli organ ginjal.

Kemarin, Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Umar Surya Fana mengungkapkan tujuh korban dalam kasus ini yakni HLL, IS, AK, SU, JJ, DS dan SN.

Umar mengatakan bahwa para korban umumnya berasal dari kalangan menengah kebawah.

Tiga tersangka dalam kasus jual beli ginjal yang berhasil dibekuk Bareskrim adalah HS, AG dan DD. HS ditangkap polisi di Jakarta. Sementara AG dan DD diringkus di Bandung, Jawa Barat. Dalam kasus ini, HS berperan sebagai penghubung ke rumah sakit.

"AG dan DD berperan merekrut pendonor (korban)," katanya.

Umar menjelaskan, HS menginstruksikan AG dan DD untuk mencari korban pendonor ginjal. AG bertugas mencari pendonor dengan imbalan Rp80 juta hingga Rp90 juta. Lalu korban diantarkan kepada DD untuk dicek kondisi ginjalnya di sebuah laboratorium di Bandung. Setelah ginjal korban dinyatakan sehat, hasil lab kemudian diberikan kepada penerima ginjal.

Lalu HS, korban dan penerima ginjal bertemu dengan dokter ahli ginjal di sebuah rumah sakit di Jakarta untuk membahas hasil lab tersebut.

Kemudian dokter tersebut memberikan surat pengantar ke rumah sakit untuk cross match (pencocokan darah), CT scan ginjal, pemeriksaan jantung, paru dan pemeriksaan psikiater.

"Setelah dinyatakan memenuhi syarat untuk transplantasi ginjal, kemudian hasil tersebut diberikan kepada tim dokter yang melakukan transplantasi. Lalu diadakan rapat dokter untuk menentukan tanggal operasi," katanya.

Kemudian HS membuat surat persetujuan untuk ditandatangani pihak keluarga dan korban sebagai persyaratan sebelum operasi dilakukan.

"Surat tersebut lalu diserahkan oleh HS ke bagian administrasi di rumah sakit, kemudian baru dilakukan operasi transplantasi ginjal dari korban ke penerima ginjal," katanya.

Umar mengatakan, dalam kasus ini, penerima ginjal dikenakan biaya Rp225 juta - Rp300 juta untuk pembelian satu ginjal dengan uang muka sebesar Rp10 juta - Rp15 juta.

"Sisa pembayaran dilakukan setelah operasi transplantasi dilakukan," katanya.

Biaya tersebut, menurutnya, tidak termasuk biaya operasi transplantasi yang harus ditanggung oleh penerima ginjal.

Dalam kasus ini, HS menerima keuntungan Rp100 juta - Rp110 juta.  Sementara AG mendapat bayaran Rp5 juta - Rp7,5 juta setiap mendapatkan pendonor. Sedangkan DD mendapatkan upah Rp10 juta - Rp15 juta.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 64 Ayat 3 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang isinya: organ dan atau jaringan tubuh dilarang diperjualbelikan dengan dalih apapun. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI