Suara.com - Osner Johnson Sianipar, pengacara tiga tersangka kasus perdagangan organ ginjal manusia, mengatakan dua kliennya, DD dan Y alias AG, semula tidak tahu kalau mendonorkan ginjal melanggar hukum.
"DD dan Y Alias AG tidak tahu donor ginjal ilegal mereka memberikan donor mendorong berpikir untuk orang lain bertahan hidup," kata Osner saat ditemui di Bareskrim, Mabes Polri, Selasa (2/2/2016).
DD dan AG yang sekarang menjadi pencari warga yang mau menjual ginjal, dulunya juga pendonor ginjal. Dia tertarik membantu tersangka HS yang selama ini berperan sebagai penghubung antara calon pendonor dan rumah sakit serta calon penerima donor.
"Mereka tidak tahu sosialisasi dari pemerintah, mau saja mendonorkan, karena mendapatkan uang," kata Osner.
Osner mengungkapkan uang hasil menjual ginjal yang telah didapatkan dua kliennya kemudian dipakai untuk memenuhi kebutuhan hidup.
"Banyak kebutuhan renovasi rumah, buat hidup sehari hari dan untuk beli motor juga," kata Osner.
Osner menceritakan awal mula donor ginjal karena adanya permintaan dari orang yang butuh ginjal. HS sebagai penjembatan, lalu membuka pertemuan, termasuk dengan rumah sakit.
"Sebelum operasi Y (AG) diberi kesepakatan pernyataan di bawah akta notaris. Sebetulnya transaksi donor bisa dilakukan, tapi hanya diperbolehkan kepada saudara dekat atau kandung saja, tidak boleh diperjualbelikan," kata Osner.
Osner mengungkapkan DD dan AG tinggal di daerah Bandung. Mereka punya masalah ekonomi karena sekarang tidak memiliki pekerjaan. Sampai akhirnya, mereka ditangkap pada 17 Januari 2016. Dari hasil pengembangan, polisi menangkap HS.
"HS ditangkap sehari berikutnya, dan selanjutnya dikenakan pasal UU Nomor 21 Tahun 2007. Klien saya DD dan Y juga korban dia pendonor tinggal di Bandung, jadi pendonor karena faktor ekonomi nggak punya kerjaan, pas ada penawaran jual ginjal mereka ditawari satu ginjal Rp90 juta kemudian mereka ceritakan ke tetangganya sehingga turut cari pendonor," kata Osner.