Jakarta Geger Perdagangan Ginjal, Kabareskrim: Jadi Perhatian PBB

Siswanto, Welly Hidayat

Senin, 01 Februari 2016 | 14:38 WIB
Jakarta Geger Perdagangan Ginjal, Kabareskrim: Jadi Perhatian PBB
Kasubdit III Tipidum Bareskrim Mabes Polri, Kombes Umar Surya Fana, menunjukkan gambar organ ginjal manusia yang diperdagangkan, di Jakarta, Rabu (27/1/2016). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Kepala Badan Reserse dan Kriminal Komisaris Jenderal Anang Iskandar mengatakan perdagangan organ tubuh manusia masuk kategori kejahatan terorganisir (organized crime). Tindak pidana ini telah menjadi perhatian utama Perserikatan Bangsa-Bangsa.

"Perdagangan organ tubuh manusia oleh PBB melalui United Nation Global Initiative to Fight Human Trafficking dinyatakan sebagai organized crime," kata Anang di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/1/2016).

Anang menambahkan menurut United Nation Global Initiative to Fight Human Trafficking tindak pidana perdagangan manusia dikategorikan dalam tiga modus operandi.

Satu, pelaku menipu korban agar memberikan organ tubuh. Kedua korban secara formal atau informal setuju menjual organ tubuh, namun tidak dibayar sesuai perjanjian. Dan tiga, pelaku memperlakukan korbannya seolah-olah sedang mengalami sakit, padahal tidak. Pelaku lalu mengeluarkan organ tubuh yang diinginkan tanpa sepengetahuan korban.

Anang menambahkan United Nation Global Initiative to Fight Human Trafficking telah memberikan sejumlah protokol standar internasional untuk persoalan pidana perdaganan organ tubuh manusia, untuk penegak hukum.

"Melalui Pasal 3 pada Protokol PBB mengatur terkait mencegah, menekan dan menghukum pelaku perdagangan manusia, termasuk pemindahan organ dan penjualannya," kata Anang.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka kasus perdagangan ginjal berinisial DD, Y alias AG, dan HS. Korban yang tercatat polisi sebanyak 15 orang.

Ketiga tersangka, saat ini sudah ditahan di Bareskrim Mabes Polri. Mereka diancam dengan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO juncto Pasal 62 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Kasus perdagangan organ ginjal manusia melibatkan tiga rumah sakit di Jakarta. Rumah sakit ini menjadi tempat dilakukannya operasi transplantasi dan sebagian lagi sebagai tempat pemeriksaan. Polisi masih merahasiakan inisial ketiga nama rumah sakit.

Begitu juga pengacara dua tersangka kasus perdagangan ginjal, Osner Johnson Sianipar. Osner tidak mau menyebutkannya. Dia hanya menyebut status rumah sakit dan wilayahnya.

"Saya tidak bisa sebut dimana rumah sakit, tapi ada di daerah Jakarta Pusat, swasta dan pemerintah," kata Osner saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (28/1/2016).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bareskrim Geledah Rumah Tersangka Anggota Sindikat Penjual Ginjal

Bareskrim Geledah Rumah Tersangka Anggota Sindikat Penjual Ginjal

News | Jum'at, 29 Januari 2016 | 19:05 WIB

Tiga RS di Jakarta Terlibat Perdagangan Ginjal, Diduga Juga Liver

Tiga RS di Jakarta Terlibat Perdagangan Ginjal, Diduga Juga Liver

News | Kamis, 28 Januari 2016 | 21:18 WIB

Sindikat Perdagangan Ginjal, Pemesannya Ada yang Pengusaha

Sindikat Perdagangan Ginjal, Pemesannya Ada yang Pengusaha

News | Kamis, 28 Januari 2016 | 19:41 WIB

Berhasil Jual Ginjal Rp90 Juta, Lalu Jadi Calo Ginjal

Berhasil Jual Ginjal Rp90 Juta, Lalu Jadi Calo Ginjal

News | Kamis, 28 Januari 2016 | 18:42 WIB

Buru Sindikat Jual Beli Ginjal, Polres Pusat Belum Terima Kasus

Buru Sindikat Jual Beli Ginjal, Polres Pusat Belum Terima Kasus

News | Kamis, 28 Januari 2016 | 15:27 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×