Suara.com - Beredar surat permohonan penangguhan eksekusi penghuni rumah susun Tipar, Cakung, Blok Cendana, lantai V, nomor 516, berinisial HP menggunakan nama anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra Prabowo Soenirman. Surat tersebut untuk meminta Kepala Unit Rusun Tipar Cakung, Jakarta Timur, menunda eksekusi.
Menanggapi hal itu, Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengaku sudah membaca langsung isi surat permohonan penangguhan eksekusi. Dan apa yang dilakukan Ahok selanjutnya? Ahok langsung meminta Kepala Unit Rusun Tipar Cakung untuk mencoret nama HP dari daftar penghuni rusun.
"Saya sudah terima suratnya, kami sudah lihat ya itu mah kami coret saja," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (2/2/2016).
Setelah kasus tersebut terungkap, Ahok meminta Majelis Kehormatan Dewan DPRD DKI Jakarta memproses Prabowo karena diduga melanggar etika. Tapi, Ahok agak pesimistis dengan kinerja mahkamah.
"Harusnya majelis kehormatan DPRD dong yang proses, percuma kan satu geng kan susah," kata Ahok.
Dalam surat yang ditandatangani Prabowo, HP tercatat sebagai wartawan. HP menyewa rusun milik Endang M.
Setelah mengetahui rencana penertiban oleh petugas Dinas Perumahan dan Gedung Pemda, Satpol PP, serta petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, HP mengajukan minta bantuan Prabowo agar meminta Kepala Unit Rusun Tipar Cakung menunda penertiban.
Dalam memo yang ditandatangani Prabowo pada 30 Januari tertulis HP bersedia membayar uang muka untuk membeli rusun sebesar Rp5 juta pada 28 Januari 2016. Dan HP siap memberikan cicilan tiap bulan sebesar Rp3.500.000. Kesepakatan ini diduga telah disetujui berdasarkan pembicaraan antara mereka.
Seperti diketahui, pemerintah gencar menertibkan penghuni rusun ilegal dan mafia rusun.