Pakar: Hak Eksklusif Kereta Cepat Melanggar Undang-Undang

Arsito Hidayatullah

Sabtu, 06 Februari 2016 | 04:12 WIB
Pakar: Hak Eksklusif Kereta Cepat Melanggar Undang-Undang
Lokasi groundbreaking proyek pembangunan Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung, Kamis (21/1/2016), di Cikalong Wetan, Bandung Barat. [Suara.com/Dian Kusumo Hapsari]

Suara.com - Pakar Kebijakan Publik, Agus Pambagio, menilai hak eksklusif yang diminta oleh PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) untuk mengoperasikan kereta cepat Jakarta-Bandung melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Agus pada diskusi yang bertajuk "Menyoroti Kebijakan Kereta Cepat Jakarta-Bandung" di Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Jumat, menuturkan dalam undang-undang tersebut tidak ada operator mana pun yang mendapatkan hak eksklusif dalam pengoperasiannya.

"UU Nomor 23 membolehkan siapa saja untuk membangun, maksudnya enggak eksklusif," katanya.

 
Pasalnya, PT KCIC meminta pemerintah untuk menjamin kepastian usaha atau eksklusivitas operasi kereta cepat Jakarta-Bandung karena seluruh investasi tidak dibantu oleh pemerintah lewat anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) atau murni swasta.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi Darmaningtyas berpendapat sebelum diberlakukannya hak eksklusif, perlu dilakukan terlebih dahulu mitigasi, baik itu politik, finansial dan lingkungan.

"Seluruh mitigasi itu harus dilakukan, dari situ akan ketahuan kira-kira permintaan eksklusivitas ini cocok enggak," katanya.

Menurut dia, wajar apabila hak eksklusivitas diberikan untuk jarak kereta yang rasional seperti Jakarta-Surabaya karena diyakini akan mengurangi kepadatan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng.

"Kalau hanya Jakarta-Bandung untuk apa," katanya.

Di samping itu, Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia Danang Parikesit menilai hak ekslusif pantas diberikan apabila harga tiket yang dijual terjangkau.

"Hak eksklusif itu untuk menjaga tingkat pengembalian pinjaman. Saya menghormati prinsip itu. Namun kalau enggak terjangkau, (itu) namanya mengeksploitasi masyarakat," katanya.

Danang menuturkan jika itu terjadi maka KCIC akan terkena UU KPPU karena menggunakan hak monopoli yang akan menimbulkan masalah baru.

"Yang masalah bukan monopolinya tapi 'abuse of monopoli power'-nya," katanya.

Dengan demikian, menurut dia, pemerintah, dalam hal ini, Kementerian Perhubungan, harus menyiapkan suatu sistem untuk mengatur kereta api.

"Kalau di jalan tol itu ada Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), kereta api juga harus dipikirkan bila mana ada proyek-proyek yang dibangun olej swasta," katanya.

Kalau itu tidak diatur, lanjut dia, maka akan berdampak ke konsumen.

"Konsumen posisinya lemah, enggak bisa nolak dan enggak ada pilihan lain. Jadi, pemerintah sekali lagi harus masuk ke sana sebagai regulator untuk mengatur tarifnya," katanya. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polemik Kereta Cepat Jakarta-Bandung, KCIC Harus Tunduk UU

Polemik Kereta Cepat Jakarta-Bandung, KCIC Harus Tunduk UU

Bisnis | Jum'at, 05 Februari 2016 | 20:07 WIB

Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung Bakal Ciptakan Lompatan Budaya

Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung Bakal Ciptakan Lompatan Budaya

Bisnis | Jum'at, 05 Februari 2016 | 17:44 WIB

KCIC Ingin Pemerintah Jamin Ekslusivitas Operasional Kereta Cepat

KCIC Ingin Pemerintah Jamin Ekslusivitas Operasional Kereta Cepat

Bisnis | Jum'at, 05 Februari 2016 | 03:24 WIB

Terkini

Kecelakaan KA Argo Bromo, Pengamat: Kesalahan Masinis Tak Bisa Dilihat Secara Tunggal

Kecelakaan KA Argo Bromo, Pengamat: Kesalahan Masinis Tak Bisa Dilihat Secara Tunggal

Jawa Tengah | Rabu, 30 September 2026 | 17:23 WIB

Urutan Shio dari yang Paling Pintar Cari Uang Sampai yang Paling Boros

Urutan Shio dari yang Paling Pintar Cari Uang Sampai yang Paling Boros

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 17:20 WIB

HUT ke-27 GarudaMiles, BRI Tawarkan Ekstra 27.000 Miles Bagi Nasabah Infinite

HUT ke-27 GarudaMiles, BRI Tawarkan Ekstra 27.000 Miles Bagi Nasabah Infinite

Riau | Rabu, 30 September 2026 | 17:19 WIB

Gugatan Ijazah Gibran Berlanjut, Zainal Arifin Mochtar Singgung 'Utang' MK

Gugatan Ijazah Gibran Berlanjut, Zainal Arifin Mochtar Singgung 'Utang' MK

News | Rabu, 30 September 2026 | 17:18 WIB

Perbedaan Penyakit Rabun Jauh Miopi dan Rabun Dekat Hipermetropi Beserta Jenis Lensanya

Perbedaan Penyakit Rabun Jauh Miopi dan Rabun Dekat Hipermetropi Beserta Jenis Lensanya

Tekno | Rabu, 30 September 2026 | 17:17 WIB

Perempuan Jatuh Cinta Setelah Usia 35, Mengapa Dianggap Terlambat?

Perempuan Jatuh Cinta Setelah Usia 35, Mengapa Dianggap Terlambat?

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 17:13 WIB

DIY Masuk Periode Kekeringan Berkepanjangan, Tiga Kabupaten Dibayangi Kebakaran

DIY Masuk Periode Kekeringan Berkepanjangan, Tiga Kabupaten Dibayangi Kebakaran

Jogja | Rabu, 30 September 2026 | 17:10 WIB

7 Rekomendasi Pantai Gunungkidul yang Lagi Viral, Surga Tersembunyi di Selatan Jawa

7 Rekomendasi Pantai Gunungkidul yang Lagi Viral, Surga Tersembunyi di Selatan Jawa

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 17:10 WIB

Gelombang Mobil Listrik China Paksa Suzuki Pangkas Durasi Pengembangan Kendaraan

Gelombang Mobil Listrik China Paksa Suzuki Pangkas Durasi Pengembangan Kendaraan

Otomotif | Rabu, 30 September 2026 | 17:10 WIB

Heboh Dugaan Pungli Rp250 Juta di Rutan Pondok Bambu, Ketua KPK Buka Suara

Heboh Dugaan Pungli Rp250 Juta di Rutan Pondok Bambu, Ketua KPK Buka Suara

News | Rabu, 30 September 2026 | 17:09 WIB

×