Pakar: Hak Eksklusif Kereta Cepat Melanggar Undang-Undang

Arsito Hidayatullah | Suara.com

Sabtu, 06 Februari 2016 | 04:12 WIB
Pakar: Hak Eksklusif Kereta Cepat Melanggar Undang-Undang
Lokasi groundbreaking proyek pembangunan Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung, Kamis (21/1/2016), di Cikalong Wetan, Bandung Barat. [Suara.com/Dian Kusumo Hapsari]

Suara.com - Pakar Kebijakan Publik, Agus Pambagio, menilai hak eksklusif yang diminta oleh PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) untuk mengoperasikan kereta cepat Jakarta-Bandung melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Agus pada diskusi yang bertajuk "Menyoroti Kebijakan Kereta Cepat Jakarta-Bandung" di Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Jumat, menuturkan dalam undang-undang tersebut tidak ada operator mana pun yang mendapatkan hak eksklusif dalam pengoperasiannya.

"UU Nomor 23 membolehkan siapa saja untuk membangun, maksudnya enggak eksklusif," katanya.

 
Pasalnya, PT KCIC meminta pemerintah untuk menjamin kepastian usaha atau eksklusivitas operasi kereta cepat Jakarta-Bandung karena seluruh investasi tidak dibantu oleh pemerintah lewat anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) atau murni swasta.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi Darmaningtyas berpendapat sebelum diberlakukannya hak eksklusif, perlu dilakukan terlebih dahulu mitigasi, baik itu politik, finansial dan lingkungan.

"Seluruh mitigasi itu harus dilakukan, dari situ akan ketahuan kira-kira permintaan eksklusivitas ini cocok enggak," katanya.

Menurut dia, wajar apabila hak eksklusivitas diberikan untuk jarak kereta yang rasional seperti Jakarta-Surabaya karena diyakini akan mengurangi kepadatan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng.

"Kalau hanya Jakarta-Bandung untuk apa," katanya.

Di samping itu, Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia Danang Parikesit menilai hak ekslusif pantas diberikan apabila harga tiket yang dijual terjangkau.

"Hak eksklusif itu untuk menjaga tingkat pengembalian pinjaman. Saya menghormati prinsip itu. Namun kalau enggak terjangkau, (itu) namanya mengeksploitasi masyarakat," katanya.

Danang menuturkan jika itu terjadi maka KCIC akan terkena UU KPPU karena menggunakan hak monopoli yang akan menimbulkan masalah baru.

"Yang masalah bukan monopolinya tapi 'abuse of monopoli power'-nya," katanya.

Dengan demikian, menurut dia, pemerintah, dalam hal ini, Kementerian Perhubungan, harus menyiapkan suatu sistem untuk mengatur kereta api.

"Kalau di jalan tol itu ada Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), kereta api juga harus dipikirkan bila mana ada proyek-proyek yang dibangun olej swasta," katanya.

Kalau itu tidak diatur, lanjut dia, maka akan berdampak ke konsumen.

"Konsumen posisinya lemah, enggak bisa nolak dan enggak ada pilihan lain. Jadi, pemerintah sekali lagi harus masuk ke sana sebagai regulator untuk mengatur tarifnya," katanya. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polemik Kereta Cepat Jakarta-Bandung, KCIC Harus Tunduk UU

Polemik Kereta Cepat Jakarta-Bandung, KCIC Harus Tunduk UU

Bisnis | Jum'at, 05 Februari 2016 | 20:07 WIB

Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung Bakal Ciptakan Lompatan Budaya

Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung Bakal Ciptakan Lompatan Budaya

Bisnis | Jum'at, 05 Februari 2016 | 17:44 WIB

KCIC Ingin Pemerintah Jamin Ekslusivitas Operasional Kereta Cepat

KCIC Ingin Pemerintah Jamin Ekslusivitas Operasional Kereta Cepat

Bisnis | Jum'at, 05 Februari 2016 | 03:24 WIB

Terkini

Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil

Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 23:05 WIB

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 22:10 WIB

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:53 WIB

MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI

MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:42 WIB

Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak

Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:15 WIB

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:31 WIB

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:30 WIB

Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat

Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:25 WIB

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:19 WIB

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:16 WIB