Gerindra Senang, Demokrat Ikut Tolak Revisi UU KPK

Siswanto, Ummi Hadyah Saleh

Kamis, 11 Februari 2016 | 16:03 WIB
Gerindra Senang, Demokrat Ikut Tolak Revisi UU KPK
Ketua Badan Legislasi DPR dari Fraksi Gerindra Supratman Andi Agtas [suara.com/Meg Phillips]

Suara.com - Semalam, dalam rapat pandangan mini fraksi di Badan Legislasi, sebanyak sembilan fraksi menyetujui isi draf revisi UU KPK dibawa ke rapat paripurna dan ditetapkan menjadi inisiatif DPR. Hanya Fraksi Gerindra yang menolak revisi.

Politisi Gerindra Supratman Andi Agtas bersyukur langkah partainya, hari ini diikuti Fraksi Demokrat. Demokrat setuju agar rapat paripurna hari ini ditunda.

"Kami berterima kasih, kalau tidak setuju terhadap revisi UU KPK, artinya Gerindra tak sendiri lagi, Ada kawan. Kalau saya lihat arahnya (Demokrat ikut menolak), mudah-mudahan bisa menjalar ke semua yang lain juga, untuk bersama Gerindra menolak revisi UU KPK," ujar Supratman yang juga Ketua Badan Legislasi di gedung DPR, Jakarta, Kamis (11/2/2016).

Supratman menambahan fraksinya tetap berkomitmen untuk memperkuat kewenangan KPK, bukan sebaliknya. Menurut dia poin-poin pembahasan revisi UU KPK yang sebelumnya disepakati tidak menutup kemungkinan melebar. 

"Tapi kalau direvisi, tak ada jaminan empat poin ini saja yang akan dibahas, karena DPR lembaga politik, bisa melebar kemana-mana dan tanpa arah. Kalau dilakukan itu, sama saja membunuh KPK sendiri, oleh karena itu, kalau itu disetujui oleh DPR, KPK tamat riwayatnya," tuturnya.

Empat poin yang dimaksud yakni pembentukan dewan pengawas KPK, kewenangan KPK dalam mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan, kewenangan KPK dalam mengangkat penyelidik, penyidik, dan penuntut umum, dan yang terakhir soal pengaturan penyadapan.

Supratman menilai kalau empat poin tersebut sampai direvisi, lebih baik bubarkan saja KPK.

"Lebih bagus bubarkan KPK, kalau ini dilakukan terhadap revisi keempat poin itu. Serahkan kembali ke kepolisian dan kejaksaan," kata Supratman.

Menurut Supratman kewenangan penyadapan tidak perlu meminta izin dewan pengawas KPK yang rencananya akan masuk revisi.

"Kalau ada keinginan untuk memperkuat KPK khusus untuk penyadapan. Kalau usul kami, kepada seluruh pejabat publik, wajib hukumnya untuk disadap nggak perlu minta izin ke mana-mana, kalau itu disetujui, Gerindra setuju revisi," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ketua Baleg Jelaskan Kenapa Rapat Paripurna Revisi UU KPK Ditunda

Ketua Baleg Jelaskan Kenapa Rapat Paripurna Revisi UU KPK Ditunda

News | Kamis, 11 Februari 2016 | 15:09 WIB

Demokrat Tak Mau Terburu-buru Revisi UU KPK Jadi Inisiatif DPR

Demokrat Tak Mau Terburu-buru Revisi UU KPK Jadi Inisiatif DPR

News | Kamis, 11 Februari 2016 | 14:12 WIB

DPR Tunda Rapat Paripurna Revisi UU KPK

DPR Tunda Rapat Paripurna Revisi UU KPK

News | Kamis, 11 Februari 2016 | 13:54 WIB

Sejauh Ini Ada 18 Permohonan Uji Materi UU KPK di MK

Sejauh Ini Ada 18 Permohonan Uji Materi UU KPK di MK

News | Kamis, 11 Februari 2016 | 12:28 WIB

Terkini

DPD RI Siap Gelar STSB 2026, GKR Hemas Pastikan Suara Daerah Tak Sekadar Jadi Laporan

DPD RI Siap Gelar STSB 2026, GKR Hemas Pastikan Suara Daerah Tak Sekadar Jadi Laporan

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:49 WIB

Penataan Pasar Cisalak, Ratusan Lapak Ilegal Dirobohkan

Penataan Pasar Cisalak, Ratusan Lapak Ilegal Dirobohkan

Foto | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:44 WIB

Sekolah Kemitraan dan Mobilitas Sosial: Pendekatan Collaborative Governance

Sekolah Kemitraan dan Mobilitas Sosial: Pendekatan Collaborative Governance

Jawa Tengah | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:43 WIB

10 Hari Bromo Membara, BNPB Ungkap 3 Biang Kerok Api Sulit Jinak: Medan Curam 80 Derajat

10 Hari Bromo Membara, BNPB Ungkap 3 Biang Kerok Api Sulit Jinak: Medan Curam 80 Derajat

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:42 WIB

Namanya Bikin Salah Fokus, Ini 5 Fakta Menarik Mi Pentil Khas Bantul

Namanya Bikin Salah Fokus, Ini 5 Fakta Menarik Mi Pentil Khas Bantul

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:40 WIB

Sunscreen Innisfree untuk Kulit Apa? Ini 4 Pilihan dengan SPF 50+ dan Tidak Perih di Mata

Sunscreen Innisfree untuk Kulit Apa? Ini 4 Pilihan dengan SPF 50+ dan Tidak Perih di Mata

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:40 WIB

Soal Fatwa Haram Hadiah Lomba 17 Agustus, Ini Penjelasan MUI DKI

Soal Fatwa Haram Hadiah Lomba 17 Agustus, Ini Penjelasan MUI DKI

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:38 WIB

Harga Mobil Listrik Kini Lebih Murah dari Hybrid

Harga Mobil Listrik Kini Lebih Murah dari Hybrid

Otomotif | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:36 WIB

Korban Gempa Venezuela Tembus 6.301 Jiwa, Ratusan Ribu Ton Puing Masih Dibersihkan

Korban Gempa Venezuela Tembus 6.301 Jiwa, Ratusan Ribu Ton Puing Masih Dibersihkan

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:35 WIB

Didakwa Terima USD 271.500 Kasus Haji, Yaqut Siapkan Perlawanan

Didakwa Terima USD 271.500 Kasus Haji, Yaqut Siapkan Perlawanan

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:34 WIB

×