Ketua Baleg Jelaskan Kenapa Rapat Paripurna Revisi UU KPK Ditunda

Kamis, 11 Februari 2016 | 15:09 WIB
Ketua Baleg Jelaskan Kenapa Rapat Paripurna Revisi UU KPK Ditunda
Rapat paripurna DPR [suara.com/Bagus Santosa]
Rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah yang dihadiri pimpinan DPR dan fraksi tadi, berlangsung dinamis. Akhirnya disepakati menunda rapat paripurna dengan agenda untuk menetapkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi inisiatif DPR sampai Kamis (18/2/2016).

Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas mengatakan revisi UU KPK tidak boleh terburu-buru. Saat ini, katanya, DPR juga tengah membahas beberapa rancangan undang-undang.

"Bersamaan dengan itu, ada pula beberapa RUU yang belum selesai dibahas. Kemudian ada pula usul inisiatif yang selesai dibahas di baleg, insya Allah ini bisa bersamaan," katanya.

Dalam rapat tadi, Fraksi Demokrat dan Fraksi Gerindra mengusulkan untuk menunda rapat paripurna penetapan revisi UU KPK menjadi inisiatif DPR.

"Teman-teman Demokrat belum menyatakan secara khusus, tapi setuju untuk tidak dibawa ke paripurna hari ini," kata dia.

Empat poin revisi yang menjadi sorotan yakni pembentukan dewan pengawas KPK, kewenangan KPK dalam mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan, kewenangan KPK dalam mengangkat penyelidik, penyidik, dan penuntut umum, dan yang terakhir soal pengaturan penyadapan.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI