Pekerja JICT Tagih KPK Tuntaskan Kasus Perpanjangan Kontrak

Siswanto, Nikolaus Tolen

Kamis, 11 Februari 2016 | 19:37 WIB
Pekerja JICT Tagih KPK Tuntaskan Kasus Perpanjangan Kontrak
Anggota Serikat Pekerja PT. Jakarta International Container Terminal (JICT) dan PT. Pelindo II di Komisi Pemberantasan Korupsi [suara.com/Nikolaus Tolen]
Puluhan anggota Serikat Pekerja PT. Jakarta International Container Terminal dan PT. Pelindo II menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/2/2016) siang.

Mereka datang untuk menanyakan perkembangan pengusutan kasus perpanjangan kontrak JICT yang terindikasi melanggar undang-undang dan berpotensi merugikan keuangan negara hingga puluhan triliun rupiah. Serikat Pekerja JICT melaporkan kasus tersebut ke KPK pada tanggal 22 September 2015.

"Karena salah satu poin penting rekomendasi penyelidikan Panitia Khusus Angket Pelindo II DPR RI adalah membatalkan perpanjangan kontrak JICT," kata Ketua Serikat Pekerja PT. JICT, Nova Hakim, di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Hal lain yang menjadi dasar adanya desakan mereka adalah karena Menteri Perhubungan Ignasius Jonan sudah menyampaikan saat rapat Pansus Pelindo II bahwa perpanjangan JICT melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran dan izin konsesi Pelindo II yang baru didapat pada tanggal 11 November 2015, dimana hal itu tidak berlaku surut. Sehingga secara otomatis, perjanjian perpanjangan kontrak yang ditandatangani Hutchison Port Holdings dan Pelindo II pada 5 Agustus 2014 batal demi hukum.

"Soal potensi kerugian negara, tim gabungan Bahana Sekuritas dan Financial Research Institute yang ditunjuk oleh Pansus Pelindo II DPR, telah menghitung pendapatan Pelindo II yang hilang akibat perpanjangan kontrak sebesar Rp36 triliun," kata Nova.

Dia menilai yang paling bertanggungjawab atas pelanggaran UU dalam perpanjangan kontrak JICT adalah Menteri BUMN Rini Soemarno dan mantan Direktur Utama Pelindo II, R. J. Lino. Keduanya terindikasi melanggar UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 dan Keputusan MK Nomor 48/PUU/2014.

Itu sebabnya, Serikat Pekerja JICT mendesak KPK melanjutkan proses hukum kasus perpanjangan JICT dan mengusut tuntas semua pihak yang terlibat.

"Tentu kami percaya KPK punya kredibilitas yang baik untuk memberantas korupsi di Indonesia," kata Nova.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Minggu Lalu Serangan Jantung, Pemeriksaan Lino Dijadwal Jumat Ini

Minggu Lalu Serangan Jantung, Pemeriksaan Lino Dijadwal Jumat Ini

News | Selasa, 02 Februari 2016 | 11:45 WIB

Lino Jantungan Jelang Diperiksa KPK, Masinton: Kemarin Sehat

Lino Jantungan Jelang Diperiksa KPK, Masinton: Kemarin Sehat

News | Jum'at, 29 Januari 2016 | 15:10 WIB

Pengacara Ingatkan Penyidik KPK Jangan Sesuka Hati Tahan Lino

Pengacara Ingatkan Penyidik KPK Jangan Sesuka Hati Tahan Lino

News | Jum'at, 29 Januari 2016 | 12:18 WIB

Terkini

Legislator PDIP Tantang Calon Hakim Agung Bereskan Kasus Terbengkalai dan Pangkas Birokrasi MA

Legislator PDIP Tantang Calon Hakim Agung Bereskan Kasus Terbengkalai dan Pangkas Birokrasi MA

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 08:49 WIB

2 Orang Meninggal usai Gempa Bumi NTT di Pelabuhan El Say Sikka

2 Orang Meninggal usai Gempa Bumi NTT di Pelabuhan El Say Sikka

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 08:46 WIB

Dinding Gudang Bulog Jebol Akibat Gempa M 7,7 Nagekeo NTT, Stok Beras di Bima Berhamburan

Dinding Gudang Bulog Jebol Akibat Gempa M 7,7 Nagekeo NTT, Stok Beras di Bima Berhamburan

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 08:40 WIB

Rakyat sebagai Tameng Kebijakan: Menutupi Cacat Program Lewat Narasi Mulia

Rakyat sebagai Tameng Kebijakan: Menutupi Cacat Program Lewat Narasi Mulia

Your Say | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 08:40 WIB

Vino G Bastian Ubah Total Bentuk Tubuhnya Demi Film Adaptasi India Drishyam

Vino G Bastian Ubah Total Bentuk Tubuhnya Demi Film Adaptasi India Drishyam

Entertainment | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 08:38 WIB

Menag Nasaruddin Umar Ungkap Skema Wakaf Saham Masih Diperbaiki

Menag Nasaruddin Umar Ungkap Skema Wakaf Saham Masih Diperbaiki

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 08:36 WIB

KPK Periksa Ketua DPRD Kuansing hingga Eks Pj Sekda di Kasus Suhardiman Amby

KPK Periksa Ketua DPRD Kuansing hingga Eks Pj Sekda di Kasus Suhardiman Amby

Riau | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 08:29 WIB

BAIC BJ30 HEV Dominasi Penjualan di GIIAS 2026 Mobil Listrik T1 Mulai Dilirik

BAIC BJ30 HEV Dominasi Penjualan di GIIAS 2026 Mobil Listrik T1 Mulai Dilirik

Otomotif | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 08:23 WIB

Laptop Gaming Bukan Cuma Buat Mabar: ASUS Bongkar Rahasia AI Lokal Biar Kerja 2x Lebih Cepat!

Laptop Gaming Bukan Cuma Buat Mabar: ASUS Bongkar Rahasia AI Lokal Biar Kerja 2x Lebih Cepat!

Tekno | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 08:19 WIB

Nyoman Nadiana dan Konsep Keberlanjutan untuk Desa Les di Mata Dunia

Nyoman Nadiana dan Konsep Keberlanjutan untuk Desa Les di Mata Dunia

Your Say | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 08:15 WIB

×