Pekerja JICT Tagih KPK Tuntaskan Kasus Perpanjangan Kontrak

Siswanto, Nikolaus Tolen

Kamis, 11 Februari 2016 | 19:37 WIB
Pekerja JICT Tagih KPK Tuntaskan Kasus Perpanjangan Kontrak
Anggota Serikat Pekerja PT. Jakarta International Container Terminal (JICT) dan PT. Pelindo II di Komisi Pemberantasan Korupsi [suara.com/Nikolaus Tolen]
Puluhan anggota Serikat Pekerja PT. Jakarta International Container Terminal dan PT. Pelindo II menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/2/2016) siang.

Mereka datang untuk menanyakan perkembangan pengusutan kasus perpanjangan kontrak JICT yang terindikasi melanggar undang-undang dan berpotensi merugikan keuangan negara hingga puluhan triliun rupiah. Serikat Pekerja JICT melaporkan kasus tersebut ke KPK pada tanggal 22 September 2015.

"Karena salah satu poin penting rekomendasi penyelidikan Panitia Khusus Angket Pelindo II DPR RI adalah membatalkan perpanjangan kontrak JICT," kata Ketua Serikat Pekerja PT. JICT, Nova Hakim, di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Hal lain yang menjadi dasar adanya desakan mereka adalah karena Menteri Perhubungan Ignasius Jonan sudah menyampaikan saat rapat Pansus Pelindo II bahwa perpanjangan JICT melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran dan izin konsesi Pelindo II yang baru didapat pada tanggal 11 November 2015, dimana hal itu tidak berlaku surut. Sehingga secara otomatis, perjanjian perpanjangan kontrak yang ditandatangani Hutchison Port Holdings dan Pelindo II pada 5 Agustus 2014 batal demi hukum.

"Soal potensi kerugian negara, tim gabungan Bahana Sekuritas dan Financial Research Institute yang ditunjuk oleh Pansus Pelindo II DPR, telah menghitung pendapatan Pelindo II yang hilang akibat perpanjangan kontrak sebesar Rp36 triliun," kata Nova.

Dia menilai yang paling bertanggungjawab atas pelanggaran UU dalam perpanjangan kontrak JICT adalah Menteri BUMN Rini Soemarno dan mantan Direktur Utama Pelindo II, R. J. Lino. Keduanya terindikasi melanggar UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 dan Keputusan MK Nomor 48/PUU/2014.

Itu sebabnya, Serikat Pekerja JICT mendesak KPK melanjutkan proses hukum kasus perpanjangan JICT dan mengusut tuntas semua pihak yang terlibat.

"Tentu kami percaya KPK punya kredibilitas yang baik untuk memberantas korupsi di Indonesia," kata Nova.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Minggu Lalu Serangan Jantung, Pemeriksaan Lino Dijadwal Jumat Ini

Minggu Lalu Serangan Jantung, Pemeriksaan Lino Dijadwal Jumat Ini

News | Selasa, 02 Februari 2016 | 11:45 WIB

Lino Jantungan Jelang Diperiksa KPK, Masinton: Kemarin Sehat

Lino Jantungan Jelang Diperiksa KPK, Masinton: Kemarin Sehat

News | Jum'at, 29 Januari 2016 | 15:10 WIB

Pengacara Ingatkan Penyidik KPK Jangan Sesuka Hati Tahan Lino

Pengacara Ingatkan Penyidik KPK Jangan Sesuka Hati Tahan Lino

News | Jum'at, 29 Januari 2016 | 12:18 WIB

Terkini

Menekraf Teuku Riefky Harsya Dukung Jatim Media Summit 2026: Bangun Ekosistem Bersama

Menekraf Teuku Riefky Harsya Dukung Jatim Media Summit 2026: Bangun Ekosistem Bersama

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 19:34 WIB

Mobil Jadi Instrumen Suap, KPK Sita Kendaraan Roda Empat dalam OTT di Kuansing

Mobil Jadi Instrumen Suap, KPK Sita Kendaraan Roda Empat dalam OTT di Kuansing

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 19:32 WIB

Jokowi Tiba di Jakarta, Bakal Hadiri HUT Bhayangkara Besok

Jokowi Tiba di Jakarta, Bakal Hadiri HUT Bhayangkara Besok

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 19:25 WIB

Balita Tewas di Lubang Galian Manggarai, DPRD DKI Minta Seluruh Proyek Pemprov Diaudit

Balita Tewas di Lubang Galian Manggarai, DPRD DKI Minta Seluruh Proyek Pemprov Diaudit

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 19:23 WIB

'Surat Imbauan Ada, Area Sudah Steril', Kata Lurah Soal Galian Maut Manggarai

'Surat Imbauan Ada, Area Sudah Steril', Kata Lurah Soal Galian Maut Manggarai

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 19:20 WIB

Menlu Sugiono Terima Menlu Maxim, Bahas Pesiapan Kunjungan Presiden Republik Belarus ke Indonesia

Menlu Sugiono Terima Menlu Maxim, Bahas Pesiapan Kunjungan Presiden Republik Belarus ke Indonesia

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 19:09 WIB

Ironi Galian Maut Manggarai: Proyek Cegah Tawuran, Tapi Renggut Nyawa Anak

Ironi Galian Maut Manggarai: Proyek Cegah Tawuran, Tapi Renggut Nyawa Anak

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 18:57 WIB

Aktivis 98 Kritik Manajemen Politik Prabowo: Lamban, Bikin Rumit Situasi

Aktivis 98 Kritik Manajemen Politik Prabowo: Lamban, Bikin Rumit Situasi

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 18:53 WIB

Dudung Takziah ke Rumah Peserta SPPI yang Meninggal, Pastikan Pelatihan Fisik Dihapus!

Dudung Takziah ke Rumah Peserta SPPI yang Meninggal, Pastikan Pelatihan Fisik Dihapus!

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 18:47 WIB

Amankan 10 Orang dalam OTT, KPK Minta Bupati dan Sekda Kuansing Serahkan Diri

Amankan 10 Orang dalam OTT, KPK Minta Bupati dan Sekda Kuansing Serahkan Diri

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 18:41 WIB

×