Mahfud MD: Selama Ini Penyadapan KPK Sudah 100 Persen Benar

Selasa, 16 Februari 2016 | 11:52 WIB
Mahfud MD: Selama Ini Penyadapan KPK Sudah 100 Persen Benar
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD. [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Ketua Dewan Pembina MMD Initiative, Mahfud MD, menegaskan bahwa penyadapan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama ini tidak ada yang salah. Oleh karena itu, upaya DPR untuk merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, yang mana salah satu poinnya terkait penyadapan, menurutnya tidak perlu dilakukan.

"Selama ini tidak ada masyarakat yang tahu bahwa dirinya disadap oleh KPK. Selama ini, penyadapan KPK 100 persen benar, tidak ada yang salah," kata Mahfud, dalam sambutannya pada acara diskusi publik bulanan MMD Initiative yang bertajuk "Menuju Upaya Penguatan KPK", di Jalam Dempo, Matraman Dalam, Jakarta Pusat, Selasa (16/2/2016).

 
Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut, pengawasan terhadap KPK memang sangat diperlukan, namun hal tersebut tidak boleh masuk untuk mengintervensi kewenangan KPK. Mahfud mengatakan, kehadiran dewan pengawas hanya bisa berfungsi untuk mengawasi etika dari para pimpinan KPK.

"Kalau mau menyadap harus ada izin dari dewan pengawas untuk menghilangkan kesewenangan, tentu saja itu bagus. Tapi tidak boleh mengintervensi kewenangan KPK," kata Mahfud.

Sementara, terkait adanya poin tentang Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam draf yang akan direvisi, menurut Mahfud memang perlu dikaji lagi. Mahfud mengaku berharap agar KPK setelah menetapkan seseorang sebagai tersangka, tidak boleh terlalu lama untuk disidangkan.

"Memang perlu didiskusikan, karena selama ini sesorang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, terkadang lama baru disidangkan. Mestinya setelah ditetapkan sebagai tersangka, dua alat bukti harus sudah ada, sehingga cepat disidangkan," kata Mahfud.

Seperti diketahui, saat ini DPR sedang membahas draf revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK di Badan Legislasi. Sejauh ini, pembahasan tersebut sudah siap untuk dibawa ke sidang paripurna.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI