Draf Revisi Melenceng dari Perjanjian, KPK Tegas Tolak Revisi UU

Selasa, 16 Februari 2016 | 15:15 WIB
Draf Revisi Melenceng dari Perjanjian, KPK Tegas Tolak Revisi UU
Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi tetap menolak revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang sedang dilakukan DPR karena ada penyimpangan kesepakatan antara pimpinan KPK dan dewan.

"Setelah kami pahami masalahnya, dan kami berembug, ternyata draf yang ada itu sangat melenceng dari gentleman agreement yang dibuat oleh lima pimpinan yang lama dengan DPR, makanya dari KPK nilai tidak perlu revisi UU KPK itu," kata komisioner KPK Laode Muhammad Syarif dalam diskusi yang bertajuk Menuju Upaya Penguatan KPK di gedung MMD Initiative, Jalan Dempo Matraman, Jakarta Pusat, Selasa (16/2/2016).

Laode meminta DPR tetap melibatkan KPK dalam proses revisi UU. Sebab, KPK-lah yang akan menggunakan UU tersebut.

"Sama sperti Pak Zulkifli bilang tanyakan kepada usernya dulu, dan itu adalah KPK. Berkomunikasilah dengan kami bapak-bapak DPR, tetapi kalau draf yang sekarang, KPK tetap tidak mau direvisi," kata Laode.

Terkait poin kewenangan KPK untuk menerbitkan Surat Perintah Penyidikan yang merupakan salah satu dari empat poin yang akan direvisi.

"Kalau kewenangan itu ada, kami takutnya nanti disalahgunakan, walaupun ini pada dasarnya digunakan, namun akan terjadi penyalahgunaan," kata Laode.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI