Array

Polisi Tangkap Pengedar Usus Ayam Berformalin

Selasa, 16 Februari 2016 | 18:17 WIB
Polisi Tangkap Pengedar Usus Ayam Berformalin
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya merilis hasil penangkapan pembuat usus berformalin di Jakarta. (suara.com/Agung Shandy Lesmana)

Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggerebek satu rumah di Jalan Swadarma Raya, Kelurahan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. Di sana memproduksi dan memperdagangkan usus ayam berformalin.

Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Senin (15/2/2016) kemarin itu, polisi menangkap pria berinisial CTW alias Y (30).

"Tersangka bisnis usus ayam berformalin itu yakni CTW alias Y, 30," kata Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Agung Marlianto kepada wartawan, Selasa (16/2/2016).

Tersangka sudah menjalani bisnis penjualan usus ayam berformalin sejak tahun 2014 lalu. Setiap harinya, tersangka bisa memproduksi sebanyak 70 kilogram usus ayam berformalin.

"Keuntungannya sekitar Rp6 sampai Rp7 juta," katanya.

Menurut Agung, tersangka menjual usus ayam berformalin itu dengan harga Rp10 ribu perkilo. Adapun keuntungan yang diambil tersangka dalam penjualan usus berformalin itu sebesar Rp5 ribu perkilo.

"Dipasarkan di sekitar Kembangan, Jakarta Barat. Tidak terlalu luas, hanya di sekitar situ," katanya.

Cara pembuatan ayam berformalin, lanjut Agung yakni dengan mencampurkan bahan formalin dengan air, lalu dituangkan ke dalam tong plastik yang sudah diisi usus ayam.

Kemudian, tersangka merebus usus ayam yang sudah tercampur formalin. Sesudah itu, tersangka mendinginkan usus ayam berformalin itu dengan batu es

"Itu agar usus ayam menjadi awet, dan teksturnya menjadi kenyal. Serta bau amisnya berkurang saat diedarkan ke masyarakat," beber Agung.

Selain menangkap tersangka, polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa 70 kilogram usus ayam berformalin siap jual, empat tong plastik yang berisi air berformalin dan dua unit timbangan.

Dalam kasus ini, tersangka dikenakan Pasal 136 huruf b Juncto Pasal 75 ayat (1) Undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara dan atau dengan denda paling banyak Rp10 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI