Polda Metro Peringatkan Makanan Formalin Berbahaya

Jum'at, 04 Desember 2015 | 23:57 WIB
Polda Metro Peringatkan Makanan Formalin Berbahaya
Peredaran Tahu Berformalin

Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana makanan berbahaya. Seorang pelaku selaku pemilik pabrik tahu berformalin berinisial SM (30) berhasil ditangkap di pabrik tahu miliknya di  Jalan Raya Hankam Gang Sunter RT.007 RW.005 Kelurahan Jati Murni Kecamatan Pondok Melati, Jakarta Timur pada Rabu (2/12/2015).

Subdit I Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Agung Marliyanto mengatakan tahu yang berformalin saat dijatuhkan dari setengah meter akan memantul dan tidak akan rusak.

" Harus sangat diwaspadia masyarakat yang membeli dipasar pasar tradisional, tahu dengan pengawet formalin membuat tahu keras,padat,kenyal dan bisa tahan juga sampai 10 hari," kata Agung saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (4/12/2015).

Agung menambahkan untuk tahu tidak berformalin hanya bisa tahan sampai tiga hari saja.  Untuk pemakaian bahan pengawet sendiri harus menggunakan sesuai Standar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atau Pengawet yang disediakan oleh BPOM sendiri.

 Agung membeberkan fakta bahwa kini banyak pabrik pabrik tahu nakal yang ingin mempunyai keuntungan lebih, dengan menambah bahan pengawet agar biaya murah (Formalin). Sementara untuk bahan pengawet dari BPOM biaya lebih sedikit mahal, tapi sudah dalam takaran yang teruji.

Sementara tahu dengan bahan formalin takarannya yang tidak diketahui dan apabila dikonsumsi oleh masyarakat luas bisa menyebabkan kematian.

" Bila 100 mg formalin masuk ketubuh manusia, bisa menyebabkan kematian. Namun dengan takaran yang sedikit tidak  mengakibatkan kematian, tapi efek dari mengkonsumsi tahu berformalin bisa menyebabkan penyakit seperti kanker dan penyakit dalam lainnya," kata Agung. 

Polda Metro Jaya dan BPOM akan terus bekerja sama untuk mengurangi pabrik  yang nakal dalam pembuatan makanan dengan menggunakan bahan formalin yang tidak sesuai takaran.

Saat ini RM akan dijerat dengan pasal 136 huruf b Jo pasal 75 ayat (1) huruf b Undang undang RI No. 18 tahun 2012 tentang pangan. RM kini terancam pidana penjara paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp10 miliar rupiah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI