Pengacara: Penahanan Jessica Tak Sah, Harus Dibebaskan Lagi

Siswanto | Nikolaus Tolen | Suara.com

Kamis, 18 Februari 2016 | 17:53 WIB
Pengacara: Penahanan Jessica Tak Sah, Harus Dibebaskan Lagi
Tersangka Jessica Kumala Wongso (27) [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Prosedur penahanan Jessica Kumala Wongso (27) oleh penyidik Polda Metro Jaya dianggap tidak sesuai prosedur. Itu yang jadi alasan Pengacara tersangka kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin (27) mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Penahanannya tidak sah, harus dikeluarkan dari tahanan, dan berkas perannya harus dicabut," kata Yudi, Kamis (18/2/2016).

Sidang perdana praperadilan kasus Jessica di PN Jakarta Pusat diagendakan Selasa (23/2/2016).
 
Menurut Yudi polisi tidak punya bukti kuat untuk menetapkan Jessica menjadi tersangka. Indikasinya, sampai hari ini, berkas perkara Jessica belum dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Sekarang kan belum P21, berkas masih di polisi. Berarti saat ini kewenangan polisi. Istilahnya dibukalah bukti buktinya, praperadilan kan ranahnya nanti, ditanya bukti mengapa kamu tahan orang. Itu kan kewajiban polisi menunjukkan, bukan kewajiban saya membuktikan," katanya.

Menurut Yudi ini bukan masalah ingin membebaskan Jessica atau bukan.
"Bukan membebaskan, menyatakan penahanan Jessica ini tidak sah karena bukti tidak kuat," katanya.

Terkait kondisi kesehatan Jessica hari ini, dia mengatakan sehat-sehat saja. Tapi, dia mengaku sedih karena kliennya ditahan.

"Sehat-sehat saja. Ya sedihlah namanya ditahan dan dituduh berbuat sesuatu yang bukan dia lakukan kok ditahan, masa depannya kan hancur," kata Yudi.

Suara.com - Mirna meninggal dunia usai meneguk es kopi Vietnam bercampur zat sianida di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/1/2016).

Saat peristiwa terjadi, di meja yang sama, Mirna ditemani dua kawan, Jessica dan Hanie. Mereka merupakan teman sekampus di Billy Blue College of Design, Sidney, Australia. Mereka lulus 2008.

Jessica ditangkap saat berada di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara, Sabtu (30/1/2016) sekitar pukul 07.45 WIB.

Jessica ditahan selama 20 hari, terhitung mulai Sabtu (30/1/2016) sampai dengan 18 Februari 2016.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tes Kejiwaan, Berat Badan Jessica Wongso Merosot

Tes Kejiwaan, Berat Badan Jessica Wongso Merosot

News | Kamis, 18 Februari 2016 | 16:05 WIB

Pengacara Jessica Tuding Polda Metro Bohong Soal Surat PN Jakpus

Pengacara Jessica Tuding Polda Metro Bohong Soal Surat PN Jakpus

News | Rabu, 17 Februari 2016 | 16:34 WIB

Polda Metro Waspada Sianida, Teroris Terinspirasi Kasus Mirna

Polda Metro Waspada Sianida, Teroris Terinspirasi Kasus Mirna

News | Rabu, 17 Februari 2016 | 16:02 WIB

Enam Hari Jiwa Jessica Diperiksa di RSCM, Ibunda Jenguk Siang Ini

Enam Hari Jiwa Jessica Diperiksa di RSCM, Ibunda Jenguk Siang Ini

News | Rabu, 17 Februari 2016 | 11:40 WIB

Polisi: Praperadilan Tak Pengaruhi Pelengkapan Berkas Jessica

Polisi: Praperadilan Tak Pengaruhi Pelengkapan Berkas Jessica

News | Selasa, 16 Februari 2016 | 22:36 WIB

Terkini

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:00 WIB

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:59 WIB

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:55 WIB

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:49 WIB