SBY Tegaskan Demokrat Menolak Revisi UU KPK

Sabtu, 20 Februari 2016 | 20:12 WIB
SBY Tegaskan Demokrat Menolak Revisi UU KPK
Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Kamis (11/12/2015). (Antara)

Suara.com - Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (BSY), menegaskan bahwa partainya menolak revisi Undang-Undang (UU) nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Hal itu karena ada bagian isinya yang bisa menimbulkan intervensi kekuasaan terhadap pemberantasan korupsi.

"Kami menolak dan tidak setuju (dengan) revisi draf RUU KPK. Suara ini akan kami bawa ke paripurna DPR pada pekan depan," kata SBY di Cibubur, Sabtu (20/2/2016).

Hal itu ditegaskan SBY saat menyampaikan pidato penutupan acara diskusi bersama para netizen yang membicarakan rencana revisi UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, di Multi Function Room Raffles Hills, Cibubur, Sabtu (20/2).

 
SBY menjelaskan, dirinya dan kader Partai Demokrat (PD) sudah mendiskusikan beberapa poin dalam draf revisi UU KPK tersebut, hingga akhirnya memutuskan menolak revisi itu. Dia mencontohkan poin revisi terkait posisi dewan pengawas, soal wewenang KPK dalam penyadapan, penyitaan, dan penghentian penyidikan, yang melemahkan institusi tersebut.

"PD dan saya berpendapat, draf RUU KPK yang disusun DPR justru bisa melemahkan KPK, karena bisa menimbulkan dualisme, bisa menimbulkan konflik otoritas di tubuh KPK," ujarnya.

Presiden keenam RI itu juga mengaku mencermati beberapa poin dalam revisi UU KPK, yang dinilai membuka ruang atas intervensi kekuasaan secara langsung maupun tidak langsung. Namun, SBY tidak menjelaskan lebih rinci, poin apa saja yang dimaksud. Dirinya justru mengajak semua pihak untuk membaca secara seksama isi revisi tersebut.

"Baca secara tenang, bayangkan prakteknya, nanti bisa menimbulkan ruang intervensi langsung dan tidak langsung," katanya.

SBY menegaskan bahwa pihaknya tidak alergi terhadap revisi UU KPK, namun apabila dengan tujuan agar KPK semakin kuat dan efektif, serta jangan ada penyimpangan yang dilakukan unsur internal institusi tersebut. Sementara menurutnya, draf revisi yang ada saat ini justru memperlemah posisi dan kewenangan KPK, serta berpotensi menimbulkan masalah baru.

"Saya memohon kepada DPR dan pemerintah, jangan tergesa-gesa untuk menetapkan revisi UU KPK ini, apalagi jika (melalui) pemungutan suara," katanya.

Menurut SBY lagi, apabila keputusan pemungutan suara dilakukan, maka prinsip pihak yang kuat akan menang bakal mencederai rasa keadilan masyarakat. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI