Johan Budi Menilai SP3 KPK Berpotensi Disalahgunakan

Arsito Hidayatullah | Suara.com

Rabu, 17 Februari 2016 | 19:07 WIB
Johan Budi Menilai SP3 KPK Berpotensi Disalahgunakan
Juru bicara Kepresidenan, Johan Budi. [Antara]

Suara.com - Mantan Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP, menegaskan bahwa kewenangan KPK yang dapat menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) berpotensi untuk disalahgunakan.

"Kalau SP3 itu dimaksudkan untuk tidak cukupnya bukti kemudian di-SP3, ini bahaya, karena ada kecenderungan untuk bisa 'diperjualbelikan'," kata Johan di Jakarta, Rabu (17/2/2016).

Johan mengatakan, revisi UU No.30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat memperlemah kinerja lembaga antirasuah itu. Dia menjelaskan, SP3 sejatinya hanya dapat dikeluarkan kepada tersangka yang sakit parah dan tidak dapat menghadiri persidangan.

 
Kemudian terkait pembentukan Dewan Pengawas KPK yang dimasukkan ke dalam draf revisi UU KPK, Johan mengatakan bahwa hal yang perlu diutamakan adalah tugas dan wewenang dari dewan itu sendiri. Menurut Johan, jika Dewan Pengawas nantinya mengawasi pimpinan KPK, maka pengawasan dikhawatirkan terlalu kuat sehingga melemahkan kinerja KPK.

Diketahui, tugas Dewan Pengawas yang diatur dalam Pasal 37B draf revisi UU KPK, yaitu ayat 1 (bahwa) Dewan Pengawas bertugas: (a) mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK (b) menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK, (c) melakukan evaluasi kinerja pimpinan KPK secara berkala satu kali dalam satu tahun, dan (d) menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK atau pelanggaran ketentuan dalam UU. Di ayat 2, Dewan Pengawas membuat laporan pelaksanaan tugas secara berkala satu kali dalam satu tahun; dan ayat 3 menyatakan laporan disampaikan kepada Presiden dan DPR.

Sebelumnya, rapat paripurna DPR yang rencananya akan membahas revisi UU No.30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi pada Kamis (11/2) lalu, akhirnya batal. Saat itu, ada dua fraksi yang menolak revisi UU KPK, yaitu Fraksi Partai Gerindra dan Partai Demokrat. Sidang paripurna pun kini diagendakan digelar Kamis (18/2) besok. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

4 Pimpinan DPR Tak di Jakarta, Paripurna UU KPK Terancam Batal

4 Pimpinan DPR Tak di Jakarta, Paripurna UU KPK Terancam Batal

News | Rabu, 17 Februari 2016 | 16:52 WIB

Jelang Paripurna Revisi UU KPK, Ini Sikap Fraksi Nasdem

Jelang Paripurna Revisi UU KPK, Ini Sikap Fraksi Nasdem

News | Rabu, 17 Februari 2016 | 15:30 WIB

Jelang Paripurna Revisi UU KPK, PDIP: Lihat Besok, Pasti Seru

Jelang Paripurna Revisi UU KPK, PDIP: Lihat Besok, Pasti Seru

News | Rabu, 17 Februari 2016 | 14:31 WIB

Demokrat Tetap Menolak Revisi UU KPK, Ini Penjelasan Ibas

Demokrat Tetap Menolak Revisi UU KPK, Ini Penjelasan Ibas

News | Rabu, 17 Februari 2016 | 12:42 WIB

Terkini

Niat Mulia Berujung Duka: Pria Berbaju Koko Tewas Dihantam KRL Saat Lerai Tawuran di Duren Sawit

Niat Mulia Berujung Duka: Pria Berbaju Koko Tewas Dihantam KRL Saat Lerai Tawuran di Duren Sawit

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:28 WIB

Alibi Janggal Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus saat Diinterogasi Atasan

Alibi Janggal Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus saat Diinterogasi Atasan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:13 WIB

Serangan Israel ke Lebanon Selatan Tewaskan 2.702 Orang, Lukai Ribuan Warga Sipil Sejak Maret

Serangan Israel ke Lebanon Selatan Tewaskan 2.702 Orang, Lukai Ribuan Warga Sipil Sejak Maret

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:09 WIB

Mendagri: Penghargaan Daerah Jadi Instrumen Tampilkan Kinerja Nyata Kepala Daerah

Mendagri: Penghargaan Daerah Jadi Instrumen Tampilkan Kinerja Nyata Kepala Daerah

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:08 WIB

Jadi Tersangka, Pengemudi Pajero Sport Penabrak Pedagang Buah di Kalimalang Tak Ditahan

Jadi Tersangka, Pengemudi Pajero Sport Penabrak Pedagang Buah di Kalimalang Tak Ditahan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:03 WIB

Donald Trump akan Bahas Taiwan dengan Xi Jinping di Beijing

Donald Trump akan Bahas Taiwan dengan Xi Jinping di Beijing

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:01 WIB

10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi

10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:47 WIB

UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, 'Pahlawan Tanpa Tanda Jasa' Digaji di Bawah UMR

UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, 'Pahlawan Tanpa Tanda Jasa' Digaji di Bawah UMR

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:46 WIB

DPR Sebut Aspirasi Publik soal Reformasi Polri Sudah Terangkum di KUHAP Baru

DPR Sebut Aspirasi Publik soal Reformasi Polri Sudah Terangkum di KUHAP Baru

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:36 WIB

Viral Wisatawan Jatuh dari Ayunan Tebing, Korban Sempat Teriak: Tali Tidak Kencang!

Viral Wisatawan Jatuh dari Ayunan Tebing, Korban Sempat Teriak: Tali Tidak Kencang!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:30 WIB