Johan Budi Menilai SP3 KPK Berpotensi Disalahgunakan

Arsito Hidayatullah

Rabu, 17 Februari 2016 | 19:07 WIB
Johan Budi Menilai SP3 KPK Berpotensi Disalahgunakan
Juru bicara Kepresidenan, Johan Budi. [Antara]

Suara.com - Mantan Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP, menegaskan bahwa kewenangan KPK yang dapat menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) berpotensi untuk disalahgunakan.

"Kalau SP3 itu dimaksudkan untuk tidak cukupnya bukti kemudian di-SP3, ini bahaya, karena ada kecenderungan untuk bisa 'diperjualbelikan'," kata Johan di Jakarta, Rabu (17/2/2016).

Johan mengatakan, revisi UU No.30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat memperlemah kinerja lembaga antirasuah itu. Dia menjelaskan, SP3 sejatinya hanya dapat dikeluarkan kepada tersangka yang sakit parah dan tidak dapat menghadiri persidangan.

 
Kemudian terkait pembentukan Dewan Pengawas KPK yang dimasukkan ke dalam draf revisi UU KPK, Johan mengatakan bahwa hal yang perlu diutamakan adalah tugas dan wewenang dari dewan itu sendiri. Menurut Johan, jika Dewan Pengawas nantinya mengawasi pimpinan KPK, maka pengawasan dikhawatirkan terlalu kuat sehingga melemahkan kinerja KPK.

Diketahui, tugas Dewan Pengawas yang diatur dalam Pasal 37B draf revisi UU KPK, yaitu ayat 1 (bahwa) Dewan Pengawas bertugas: (a) mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK (b) menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK, (c) melakukan evaluasi kinerja pimpinan KPK secara berkala satu kali dalam satu tahun, dan (d) menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK atau pelanggaran ketentuan dalam UU. Di ayat 2, Dewan Pengawas membuat laporan pelaksanaan tugas secara berkala satu kali dalam satu tahun; dan ayat 3 menyatakan laporan disampaikan kepada Presiden dan DPR.

Sebelumnya, rapat paripurna DPR yang rencananya akan membahas revisi UU No.30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi pada Kamis (11/2) lalu, akhirnya batal. Saat itu, ada dua fraksi yang menolak revisi UU KPK, yaitu Fraksi Partai Gerindra dan Partai Demokrat. Sidang paripurna pun kini diagendakan digelar Kamis (18/2) besok. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

4 Pimpinan DPR Tak di Jakarta, Paripurna UU KPK Terancam Batal

4 Pimpinan DPR Tak di Jakarta, Paripurna UU KPK Terancam Batal

News | Rabu, 17 Februari 2016 | 16:52 WIB

Jelang Paripurna Revisi UU KPK, Ini Sikap Fraksi Nasdem

Jelang Paripurna Revisi UU KPK, Ini Sikap Fraksi Nasdem

News | Rabu, 17 Februari 2016 | 15:30 WIB

Jelang Paripurna Revisi UU KPK, PDIP: Lihat Besok, Pasti Seru

Jelang Paripurna Revisi UU KPK, PDIP: Lihat Besok, Pasti Seru

News | Rabu, 17 Februari 2016 | 14:31 WIB

Demokrat Tetap Menolak Revisi UU KPK, Ini Penjelasan Ibas

Demokrat Tetap Menolak Revisi UU KPK, Ini Penjelasan Ibas

News | Rabu, 17 Februari 2016 | 12:42 WIB

Terkini

Heboh Dugaan Pelecehan Seksual Satpam terhadap Siswa SMAN 1 Sentolo, Disdikpora DIY Turun Tangan

Heboh Dugaan Pelecehan Seksual Satpam terhadap Siswa SMAN 1 Sentolo, Disdikpora DIY Turun Tangan

Jogja | Jum'at, 18 September 2026 | 08:31 WIB

Harga Minyak Dunia Perlahan Turun, Tapi Konsisten di Angka 100 Dolar AS

Harga Minyak Dunia Perlahan Turun, Tapi Konsisten di Angka 100 Dolar AS

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 08:30 WIB

Pasar Kolombo Sleman Uji Coba Belanja Online, Sembako hingga Sayuran Diantar ke Rumah

Pasar Kolombo Sleman Uji Coba Belanja Online, Sembako hingga Sayuran Diantar ke Rumah

Jogja | Jum'at, 18 September 2026 | 08:23 WIB

HUT ke-28 PAN Digelar Malam Ini di JCC, Prabowo dan Gibran Dijadwalkan Hadir

HUT ke-28 PAN Digelar Malam Ini di JCC, Prabowo dan Gibran Dijadwalkan Hadir

News | Jum'at, 18 September 2026 | 08:18 WIB

Candi Gedong Songo Jadi Sorotan, Titik Bor PLTP Gunung Ungaran Belum Ditentukan

Candi Gedong Songo Jadi Sorotan, Titik Bor PLTP Gunung Ungaran Belum Ditentukan

Jawa Tengah | Jum'at, 18 September 2026 | 08:12 WIB

Bahlil Diperintahkan Prabowo Siapkan Peta Jalan Mandatori E50

Bahlil Diperintahkan Prabowo Siapkan Peta Jalan Mandatori E50

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 08:11 WIB

Bahlil Ungkap Keinginan Parpol soal Parliamentary Threshold: Ada 5, 6, hingga 7 Persen

Bahlil Ungkap Keinginan Parpol soal Parliamentary Threshold: Ada 5, 6, hingga 7 Persen

News | Jum'at, 18 September 2026 | 08:09 WIB

Kasus Jasad Bayi di Bandungan Jadi Alarm Keras, Wakil Ketua DPRD Jateng Soroti Pergaulan Remaja

Kasus Jasad Bayi di Bandungan Jadi Alarm Keras, Wakil Ketua DPRD Jateng Soroti Pergaulan Remaja

Jawa Tengah | Jum'at, 18 September 2026 | 08:06 WIB

5 Zodiak dengan Ramalan Bagus pada Hari Ini 18 September 2026

5 Zodiak dengan Ramalan Bagus pada Hari Ini 18 September 2026

Lifestyle | Jum'at, 18 September 2026 | 08:02 WIB

Jakarta Berpotensi Hujan Ringan Sore Ini, Waspada Saat Jam Pulang Kerja

Jakarta Berpotensi Hujan Ringan Sore Ini, Waspada Saat Jam Pulang Kerja

News | Jum'at, 18 September 2026 | 08:02 WIB

×