Tokoh Agama Desak Jokowi Hentikan Pembahasan Revisi UU KPK

Siswanto | Suara.com

Minggu, 21 Februari 2016 | 18:41 WIB
Tokoh Agama Desak Jokowi Hentikan Pembahasan Revisi UU KPK
Presiden Joko Widodo dan Wakil Preside di Bandara Internasional Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (19/2). (Antara)

Suara.com - Sejumlah tokoh agama meminta Presiden Joko Widodo untuk menghentikan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi oleh DPR yang dijadwalkan dilakukan pada Selasa (23/2/2016).

"Kami meminta Presiden Jokowi untuk menghentikan revisi karena membaca rancangan sudah tahu hanya pelemahan," ujar rohaniwan Katolik Romo Benny Susetyo dalam acara Tokoh Lintas Agama: Misi Kerukunan Agama untuk Melawan Korupsi di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Minggu (21/2/2016).

Ia berharap adanya desakan dari rakyat membuat Presiden menghentikan revisi serta menepati janji Nawa Cita yang menyatakan pemerintah berkomiten dalam gerakan antikorupsi.

Menghadapi situasi darurat korupsi, menurut dia, diperlukan keinginan yang kuat dari pemimpin untuk memberantas korupsi dan menolak upaya-upaya pelemahan KPK.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua PP Muhammadiyah Hajriyanto Y. Tohari mengaku curiga terdapat agenda terselubung jika Presiden membiarkan rakyat berpolemik atas wacana revisi UU KPK.

"Saya curiga ada agenda dalam membiarkan rakyat berpolemik tentang revisi ini. Apa rakyat mau dibiarkan saja?" tutur dia.

Untuk itu, ia meminta Presiden Jokowi tidak membiarkan rakyat berpolemik lebih jauh dengan segera mengatakan setuju atau tidak setuju pada revisi UU KPK.

Masuknya revisi UU KPK dalam Prolegnas 2016 merupakan keputusan bersama antara pemerintah dan DPR, ujar dia, sehingga Presiden harus menunjukkan ketegasan meminta menunda, tidak membiarkan DPR membahas dan mengkambinghitamkan DPR.

Sementara itu, rapat paripurna DPR untuk membahas revisi UU KPK yang sedianya dijadwalkan Kamis (18/2/2016), ditunda pada Selasa (23/2/2016) mendatang.

Keputusan tersebut diambil karena hanya terdapat satu pimpinan DPR yang dapat hadir, yakni Ade Komarudin saja, sedangkan empat pimpinan DPR lainnya sedang menjalankan tugas kedinasan. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Agus Rahardjo Mundur dari Ketua KPK Kalau DPR Tetap Revisi UU

Agus Rahardjo Mundur dari Ketua KPK Kalau DPR Tetap Revisi UU

News | Minggu, 21 Februari 2016 | 18:02 WIB

SBY Tegaskan Demokrat Menolak Revisi UU KPK

SBY Tegaskan Demokrat Menolak Revisi UU KPK

News | Sabtu, 20 Februari 2016 | 20:12 WIB

SBY: Pemberantasan Korupsi Tak Boleh Dibatasi Kekuasaan

SBY: Pemberantasan Korupsi Tak Boleh Dibatasi Kekuasaan

News | Sabtu, 20 Februari 2016 | 17:10 WIB

Pensil Raksasa untuk KPK

Pensil Raksasa untuk KPK

Foto | Jum'at, 19 Februari 2016 | 16:11 WIB

Fraksi Demokrat: Mayoritas Publik Tak Mau Revisi UU KPK

Fraksi Demokrat: Mayoritas Publik Tak Mau Revisi UU KPK

News | Jum'at, 19 Februari 2016 | 15:03 WIB

Terkini

Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka

Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:18 WIB

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:13 WIB

Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor

Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:11 WIB

Wamendagri Ribka Haluk Dorong Peran Perempuan Usai Raih Penghargaan

Wamendagri Ribka Haluk Dorong Peran Perempuan Usai Raih Penghargaan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:02 WIB

Wamendagri Bima Arya Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah untuk Hadapi Tantangan Global

Wamendagri Bima Arya Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah untuk Hadapi Tantangan Global

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:55 WIB

Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas

Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:26 WIB

'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus

'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20 WIB

Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera

Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20 WIB

Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya

Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:18 WIB

Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat

Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:48 WIB