Array

Ahli Anggap Gugatan Praperadilan Jessica Tidak Salah Sasaran

Kamis, 25 Februari 2016 | 13:10 WIB
Ahli Anggap Gugatan Praperadilan Jessica Tidak Salah Sasaran
Sidang praperadilan tersangka dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin alias Mirna, Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/2). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Jessica Kumala Wongso menghadirkan mantan Hakim Agung Arbijoto sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/2/2016). Arbijoto mendukung Jessica.

Menurut Arbijoto, pihak Jessica tidak salah sasaran untuk melakukan gugatan praperadilan. Dia menilai gugatan yang diajukan pihak Jessica dilakukan atas nama institusi Polri. Pasalnya dia menilai secara organisasi polisi bekerja sesuai hierarkienya.

"Polsek secara organisasi dibawah organisasi kelanjutan. Itu secara strukural itu apa yang dinamakan vertikal. Jadi nanti polsek naik resor, polda, dan kepolisian negara," kata Arbijoto di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (25/2/2016).

Namun demikian, Aminullah, salah satu kuasa hukum Polsek Metro Tanah Abang masih mempermasalahkan jika penetapan dan penahanan Jessica dilakukan Polda Metro Jaya. Jadi menurutnya gugatan praperadilan ini kabur atau salah alamat.

"Ini masalah adalah pertanggungjawabnya. Karena di satu sisi, ada masalah penahanan penetapan tidak dilakukan Polsek Tanah Abang," kata Aminullah.

Arbijoto tetap bersikukuh, jika gugatan yang dilayangkan pihak Jessica yakni lembaganya. Jadi, kata dia tidak salah apabila Jessica selaku pemohon mengajukan gugatan tersebut. Arbijoto pun sempat mengulang pernyataannya di hadapan majelis hakim tunggal I Wayan Merta.

"Penyidikan setiap anggota polisi sifatnya vertikal bukan horizontal. Bisa saja mengajukan di wilayah sektor lain. Ya tanah Abang ditarik vertikal," katanya.

Terkait hal tersebut, sempat ada perdebatan antara tim pengacara kepolisian selaku termohon dengan Ahli. Arbijito pun geram dan menyinggung pengacara kepolisian.

"Ada sekolah apa nggak nih? Lebih baik saya tidur dulu, nanti dibangunkan," kata dia.

Hakim Tunggal I Wayan Merta pun langsung melerai debat panjang antara pengacara polisi dan ahli. Dia meminta kepada tim pengacara polisi selaku termohon untuk tidak berdebat dengan ahli.

"Saudara termohon keterangan ahli tidak mengikat. Beliau hanya memberikan keterangan sesuai keahliannya, bukan untuk diperdebatkan," kata Wayan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI