Polisi Harus Tunjukkan Bukti Nyata Jessica Masukkan Sianida

Siswanto | Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Kamis, 25 Februari 2016 | 14:01 WIB
Polisi Harus Tunjukkan Bukti Nyata Jessica Masukkan Sianida
Suasana sidang praperadilan tersangka Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang dipimpin hakim tunggal I Wayan Merta [suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Suara.com - Proses gugatan praperadilan yang diajukan pengacara tersangka Jessica Kumala Wongso masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/2/2016). Mereka menggugat penetapan status tersangka oleh kepolisian karena dianggap tidak ada bukti konkrit.

Hari ini, dua saksi ahli dihadirkan pengacara tersangka Jessica, salah satu di antaranya, mantan Hakim Agung Arbijoto.

Dalam persidangan, Arbijoto mengatakan penetapan dan penahanan seseorang sebagai tersangka harus bisa ditangkap dengan panca indra. Dengan kata lain, harus ada bukti yang bersifat empiris.

Misalnya, polisi dapat menunjukkan bukti bahwa Jessica memasukkan sianida ke dalam cangkir kopi yang Mirna di kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat.

"Si Jessica meracun dengan sianida, jadi harus nampak di situ si pelaku memasukkan racun ke dalam kopi yang diminum oleh korban. Ada nggak? kalau nggak ada, nggak bisa," kata Arbijoto.

Penetapan status tersangka dalam peristiwa tindak pidana, kata Arbijoto, hanya dibutuhkan dua alat bukti permulaan.

"Dinyatakan sah kalau si tersangka atau si pelaku memang terbukti atau ada alat bukti yang cukup. Setidaknya dua alat bukti," katanya.

Namun, kata dia, kalau polisi tidak dapat menunjukkan dua alat bukti tersebut, penetapan dan penahanan Jessica dapat dibatalkan demi hukum.

"Hakim yang menilai. Saya tidak tahu, saya bukan hakim," katanya.

Mirna meninggal dunia usai meneguk es kopi Vietnam bercampur zat sianida di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall,pada Rabu (6/1/2016).

Saat peristiwa terjadi, di meja yang sama, Mirna ditemani dua kawan, Jessica dan Hanie. Mereka merupakan teman sekampus di Billy Blue College of Design, Sidney, Australia. Mereka lulus 2008.

Jessica ditangkap saat berada di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara, Sabtu (30/1/2016) sekitar pukul 07.45 WIB.

Jessica ditahan selama 20 hari, terhitung mulai Sabtu (30/1/2016) sampai dengan 18 Februari 2016.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ahli Anggap Gugatan Praperadilan Jessica Tidak Salah Sasaran

Ahli Anggap Gugatan Praperadilan Jessica Tidak Salah Sasaran

News | Kamis, 25 Februari 2016 | 13:10 WIB

Berkas Dikembalikan ke Polisi Bukan karena Jessica Menggugat

Berkas Dikembalikan ke Polisi Bukan karena Jessica Menggugat

News | Kamis, 25 Februari 2016 | 12:49 WIB

Pengacara Tetap Yakin Pencekalan Jessica Langgar UU, Kenapa?

Pengacara Tetap Yakin Pencekalan Jessica Langgar UU, Kenapa?

News | Rabu, 24 Februari 2016 | 16:58 WIB

Terkini

Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?

Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:46 WIB

Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen  Green SM Buntut Kecelakaan KRL

Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:39 WIB

Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK

Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:25 WIB

11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi

11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:21 WIB

Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih

Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:11 WIB

Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur

Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:10 WIB

Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi

Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 20:57 WIB

Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran

Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran

News | Selasa, 28 April 2026 | 20:56 WIB

Tangis Keluarga Pecah Saat 10 Jenazah Korban Kecelakaan KRL Dipulangkan dari RS Polri

Tangis Keluarga Pecah Saat 10 Jenazah Korban Kecelakaan KRL Dipulangkan dari RS Polri

News | Selasa, 28 April 2026 | 19:37 WIB

Sembilan dari 10 Pangan Kemasan Tinggi GGL, BPOM: Bukti Penting Penyempurnaan Kebijakan Pangan Sehat

Sembilan dari 10 Pangan Kemasan Tinggi GGL, BPOM: Bukti Penting Penyempurnaan Kebijakan Pangan Sehat

News | Selasa, 28 April 2026 | 19:31 WIB