Polisi Optimis Gugatan Praperadilan Jessica Wongso Ditolak

Adhitya Himawan, Nikolaus Tolen

Jum'at, 26 Februari 2016 | 11:06 WIB
Polisi Optimis Gugatan Praperadilan Jessica Wongso Ditolak
Suasana sidang praperadilan Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/2/2016). [suara.com/Oke Atmaja]
Kasubdit Bantuan Hukum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Aminullah mengaku optimis Hakim Tunggal Pengadilan Jakarta Pusat yang menyidangkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Tersangka Jessica Kumla Wongso akan menolak permohonan pihak Jessica.
 
Karena menurutnya, penangkapan dan penahanan terhadap Jessica dilakukan oleh Suditkum Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, bukan Polsek Metro Tanah Abang. Kata Aminullah, yang menjadi termohon dalam gugatan Jessica adalah Polsek Metro Tanah Abang.
 
"Sesuai dengan jawaban kami yang telah kami sampikan, kami tetap bertahan dengan itu, kami yakin, kami sangat optimis, argumentasi hukum kami sangat menyakinkan," kata Aminulah usai sidang dengan agenda pembacaan kesimpulan di Gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Jalan Bungur Raya Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat(26/2/2016).
 
Meski demikian, terkait permohonan pihak Jessica yang menilai penangkapan dan penetapan tersangkanya tidak sah, menurut Aminullah tidaklah dapat diterima. Karena menurutnya, orang yang tertangkap tangan tersebut sudah bisa langsung ditetapkan sebagai tersangka.
 
"Tidak semua setiap tersangka harus dipanggil dulu,lalu ditahan,  itu situasional, sifatnya sangat bergantung pada situasinya. Ada kasus tertentu macam penipuan barangkali itu bisa, tapi kalau kasus yang menimbulkan keresahan seperti perampokan, pembunuhan, penahanannya bisa melalui penangkapan tanpa dipanggil terlebih dahulu," katanya.
 
Seperti diketahui, pihak Jessica telah mengajukan 21 butir gugatan dalam sidang praperadilan. Hal yang paling disorot oleh pihak kuasa hukum Jessica  adalah terkait mekanisme penggeledahan, penahanan dan pencekalan yang dilakukan oleh kepolisian terhadap Jessica. Hal tersebut dianggap tidak sah dan sewenang-wenang. Atas argumen yang telah disampaikan, pihaknya pun merasa yakin akan dikabulkan oleh Hakim.
 
Namun, hal itu dibantah oleh pihak kepolisian, karena selain dianggap sudah memiliki dua alat bukti yang cukup, juga karena permohonan pemohon sudah salah alamat. Dalam permohonannya, Pihak Jessica hanya menajdiakan Polsek Metro Tanah Abang sebagai Pihak termohon, tanpa ada pihak termohon lainnya. Padahal, penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Jessica dilakukan oleh Polda Metro Jaya karena sebelumnya sudah dilimpahkan oleh Polsek Metro Tanah Abang.
 
"Tidak disebutkan oleh pemohon adanya pihak lain yang dijadikan termohon, misalnya termohon dua atau termohon tiga. Dengan demikian pemohon dalam permohonannya hanya melibatkan Polsek Tanah Abang. Polda Metro Jaya, Suditkum Jatanras tidak dijadikan termohon lain, sehingga patut dinyatakan tidak dapat diterima," kata Aminullah saat mrmbacakan jawaban gugatan Pemohon pada Rabu(24/2/2016) lalu.
 
Jessica ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Solihin. Mirna tewas usai meminum kopi yang telah dibubuhi zat sianida saat bertemu dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, 6 Januari lalu.
 
Jessica disangka melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Febrie Adriansyah Lawan Status Tersangka, Kuasa Hukum Soroti 9 Kejanggalan Penanganan Kasus

Febrie Adriansyah Lawan Status Tersangka, Kuasa Hukum Soroti 9 Kejanggalan Penanganan Kasus

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:20 WIB

Ditanya Terus soal Kopi Sianida, Jessica Wongso Kena Mental dan Tutup Akun

Ditanya Terus soal Kopi Sianida, Jessica Wongso Kena Mental dan Tutup Akun

Entertainment | Sabtu, 18 April 2026 | 15:05 WIB

Tok! Gugatan Praperadilan Khariq Anhar Ditolak PN Jaksel, Ini Alasan Hakim Sulistyo

Tok! Gugatan Praperadilan Khariq Anhar Ditolak PN Jaksel, Ini Alasan Hakim Sulistyo

News | Senin, 27 Oktober 2025 | 12:50 WIB

Tidak Menyerah, Tim Hukum Siapkan Bukti Baru: Ada Hak Konstitusional Nadiem yang Belum Terpenuhi

Tidak Menyerah, Tim Hukum Siapkan Bukti Baru: Ada Hak Konstitusional Nadiem yang Belum Terpenuhi

News | Senin, 13 Oktober 2025 | 16:18 WIB

PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?

PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?

News | Jum'at, 15 Agustus 2025 | 19:00 WIB

Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso

Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso

News | Jum'at, 15 Agustus 2025 | 17:04 WIB

Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat

Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat

Entertainment | Sabtu, 31 Mei 2025 | 19:18 WIB

MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna

MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna

News | Kamis, 27 Februari 2025 | 16:26 WIB

Praperadilan Hasto Ditolak, Status Tersangka Sah!

Praperadilan Hasto Ditolak, Status Tersangka Sah!

Video | Kamis, 13 Februari 2025 | 21:20 WIB

Praperadilan Ditolak, Hasto Tetap Jadi Tersangka Kasus Suap Harun Masiku

Praperadilan Ditolak, Hasto Tetap Jadi Tersangka Kasus Suap Harun Masiku

Foto | Kamis, 13 Februari 2025 | 19:31 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×