Tidak Menyerah, Tim Hukum Siapkan Bukti Baru: Ada Hak Konstitusional Nadiem yang Belum Terpenuhi

Senin, 13 Oktober 2025 | 16:18 WIB
Tidak Menyerah, Tim Hukum Siapkan Bukti Baru: Ada Hak Konstitusional Nadiem yang Belum Terpenuhi
Tim kuasa hukum Nadiem Makarim, Dodi S Abdulkadir (Suara.com/Faqih Fathurra)
Baca 10 detik
  • Tim kuasa hukum Nadiem Makarim tengah mempersiapkan bukti baru untuk pemeriksaan pokok perkara usai gugatan praperadilan ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
  • Kuasa hukum menilai ada hak konstitusional Nadiem yang belum terpenuhi, terutama terkait penghitungan kerugian negara yang belum diajukan Kejagung.
  • Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook senilai Rp9,3 triliun ini, kerugian negara disebut mencapai Rp1,98 triliun.

Suara.com - Tim kuasa hukum Nadiem Makarim, Dodi S Abdulkadir, mengaku bakal mempersiapkan alat bukti dalam memberikan pembuktian secara substansial dalam pemeriksaan pokok perkara.

Hal ini dipersiapkan usai hakim tunggal I Ketut Darpawan menolak gugatan Nadiem Makarim dalam praperadilan terkait kasus dugaan perkara korupsi chromebook.

“Kami sebagai penasihat hukum Pak Nadiem akan mempersiapkan alat-alat bukti yang tentunya akan memberikan pembuktian secara substansial nantinya di dalam pemeriksaan pokok perkara,” kata Dodi, saat di PN Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025).

Selain menyiapkan bukti, kata Dodi, pihaknya juga akan melakukan tindakan hukum yang dimungkinkan oleh undang-undang.

Pasalnya, lanjut Dodi, dalam rapat tim hukum, mereka menemukan adanya hak-hak konstitusi dari Nadiem yang belum terpenuhi.

“Tentunya kami akan tetap mengikuti prosedur hukum yang ada di dalam membela hak konstitusional daripada Pak Nadiem, khususnya berkaitan dengan kerugian negara, perhitungan kerugian negara,” ungkapnya.

Meski sidang praperadilan telah diputus, namun sejauh ini belum ada penghitungan kerugian negara yang diajukan oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai bukti permulaan di dalam penetapan tersangka.

“Bagi kami hal ini merupakan sesuatu yang harus dipertimbangkan sebelum dilakukannya penetapan tersangka,” tegasnya.

“Namun dikarenakan undang-undang tidak menyatakan demikian, maka tentunya kami harus mengambil langkah-langkah hukum yang lain agar kepastian hukum dan persamaan hukum yang merupakan hak konstitusi dari Pak Nadiem dapat tetap dipenuhi,” imbuhnya.

Baca Juga: Sosok I Ketut Darpawan, Hakim Anti Gratifikasi yang Patahkan Perlawanan Nadiem Makarim

Diketahui, dalam perkara ini ada lima orang yang sudah dijerat sebagai tersangka. Mereka yakni eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Kemendikbud Ristek, lalu Mulatsyah (MUL) selaku Direktur SMP Kemendikbudristek.

Tersangka lainnya Ibrahim Arif alias IBAM selaku Konsultan Teknologi Kemendikbud Ristek, dan Juris Tan (JT) selaku eks staf khusus Mendikbudristek.

Dari struktur kasus ini, bantuan laptop Chromebook di Kemendkibudristek memiliki nilai anggaran Rp9,3 triliun. Namun, karena adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan para tersangka, negara mengalami kerugian Rp1,98 triliun.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI