Tidak Menyerah, Tim Hukum Siapkan Bukti Baru: Ada Hak Konstitusional Nadiem yang Belum Terpenuhi

Vania Rossa | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Senin, 13 Oktober 2025 | 16:18 WIB
Tidak Menyerah, Tim Hukum Siapkan Bukti Baru: Ada Hak Konstitusional Nadiem yang Belum Terpenuhi
Tim kuasa hukum Nadiem Makarim, Dodi S Abdulkadir (Suara.com/Faqih Fathurra)
  • Tim kuasa hukum Nadiem Makarim tengah mempersiapkan bukti baru untuk pemeriksaan pokok perkara usai gugatan praperadilan ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
  • Kuasa hukum menilai ada hak konstitusional Nadiem yang belum terpenuhi, terutama terkait penghitungan kerugian negara yang belum diajukan Kejagung.
  • Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook senilai Rp9,3 triliun ini, kerugian negara disebut mencapai Rp1,98 triliun.

Suara.com - Tim kuasa hukum Nadiem Makarim, Dodi S Abdulkadir, mengaku bakal mempersiapkan alat bukti dalam memberikan pembuktian secara substansial dalam pemeriksaan pokok perkara.

Hal ini dipersiapkan usai hakim tunggal I Ketut Darpawan menolak gugatan Nadiem Makarim dalam praperadilan terkait kasus dugaan perkara korupsi chromebook.

“Kami sebagai penasihat hukum Pak Nadiem akan mempersiapkan alat-alat bukti yang tentunya akan memberikan pembuktian secara substansial nantinya di dalam pemeriksaan pokok perkara,” kata Dodi, saat di PN Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025).

Selain menyiapkan bukti, kata Dodi, pihaknya juga akan melakukan tindakan hukum yang dimungkinkan oleh undang-undang.

Pasalnya, lanjut Dodi, dalam rapat tim hukum, mereka menemukan adanya hak-hak konstitusi dari Nadiem yang belum terpenuhi.

“Tentunya kami akan tetap mengikuti prosedur hukum yang ada di dalam membela hak konstitusional daripada Pak Nadiem, khususnya berkaitan dengan kerugian negara, perhitungan kerugian negara,” ungkapnya.

Meski sidang praperadilan telah diputus, namun sejauh ini belum ada penghitungan kerugian negara yang diajukan oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai bukti permulaan di dalam penetapan tersangka.

“Bagi kami hal ini merupakan sesuatu yang harus dipertimbangkan sebelum dilakukannya penetapan tersangka,” tegasnya.

“Namun dikarenakan undang-undang tidak menyatakan demikian, maka tentunya kami harus mengambil langkah-langkah hukum yang lain agar kepastian hukum dan persamaan hukum yang merupakan hak konstitusi dari Pak Nadiem dapat tetap dipenuhi,” imbuhnya.

Diketahui, dalam perkara ini ada lima orang yang sudah dijerat sebagai tersangka. Mereka yakni eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Kemendikbud Ristek, lalu Mulatsyah (MUL) selaku Direktur SMP Kemendikbudristek.

Tersangka lainnya Ibrahim Arif alias IBAM selaku Konsultan Teknologi Kemendikbud Ristek, dan Juris Tan (JT) selaku eks staf khusus Mendikbudristek.

Dari struktur kasus ini, bantuan laptop Chromebook di Kemendkibudristek memiliki nilai anggaran Rp9,3 triliun. Namun, karena adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan para tersangka, negara mengalami kerugian Rp1,98 triliun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nadiem Makarim Kalah Telak, Praperadilan Ditolak, Kejagung Lanjutkan Sikat Korupsi Chromebook

Nadiem Makarim Kalah Telak, Praperadilan Ditolak, Kejagung Lanjutkan Sikat Korupsi Chromebook

News | Senin, 13 Oktober 2025 | 16:00 WIB

Praperadilan Ditolak, Kejagung Tegaskan Penahanan Nadiem Makarim Sah Secara Hukum

Praperadilan Ditolak, Kejagung Tegaskan Penahanan Nadiem Makarim Sah Secara Hukum

News | Senin, 13 Oktober 2025 | 15:51 WIB

Putusan Hakim Tolak Praperadilan, Istri Nadiem Terlihat Menahan Air Mata

Putusan Hakim Tolak Praperadilan, Istri Nadiem Terlihat Menahan Air Mata

News | Senin, 13 Oktober 2025 | 15:13 WIB

Terkini

11 Ribu Warga Dicoret dari Daftar Penerima Bansos 2026, Ini Penjelasan Kemensos

11 Ribu Warga Dicoret dari Daftar Penerima Bansos 2026, Ini Penjelasan Kemensos

News | Senin, 13 April 2026 | 15:17 WIB

Isu Fusi NasDem-Gerindra Mencuat, Saan Mustopa: Sebagai Ide tentu Dipertimbangkan, Itu Hal Biasa

Isu Fusi NasDem-Gerindra Mencuat, Saan Mustopa: Sebagai Ide tentu Dipertimbangkan, Itu Hal Biasa

News | Senin, 13 April 2026 | 15:02 WIB

Donald Trump: Saya Tidak Mau Paus Mengkritik Presiden Amerika Serikat

Donald Trump: Saya Tidak Mau Paus Mengkritik Presiden Amerika Serikat

News | Senin, 13 April 2026 | 14:50 WIB

Aksi Foto Arteria Dahlan di Tikungan Sintinjau Lauik Disorot, Polda Sumbar: Antrean Hanya 1 Menit

Aksi Foto Arteria Dahlan di Tikungan Sintinjau Lauik Disorot, Polda Sumbar: Antrean Hanya 1 Menit

News | Senin, 13 April 2026 | 14:48 WIB

Klaim Donald Trump: Sejumlah Negara di Kawasan Teluk Persia Bantu AS Blokade Selat Hormuz

Klaim Donald Trump: Sejumlah Negara di Kawasan Teluk Persia Bantu AS Blokade Selat Hormuz

News | Senin, 13 April 2026 | 14:31 WIB

Panas Sengketa Lahan di Menteng, Temasra Jaya Somasi Mabes TNI, Ancam Lapor ke Puspom

Panas Sengketa Lahan di Menteng, Temasra Jaya Somasi Mabes TNI, Ancam Lapor ke Puspom

News | Senin, 13 April 2026 | 14:27 WIB

Lampu Hijau RUU BPIP: Surpres Sudah Terbit, Kapan Mulai Dibahas?

Lampu Hijau RUU BPIP: Surpres Sudah Terbit, Kapan Mulai Dibahas?

News | Senin, 13 April 2026 | 14:22 WIB

3 Cara AS Blokade Selat Hormuz, Nomor 2 Bisa Picu Rusia dan China Ikut Perang Terbuka

3 Cara AS Blokade Selat Hormuz, Nomor 2 Bisa Picu Rusia dan China Ikut Perang Terbuka

News | Senin, 13 April 2026 | 14:19 WIB

Rakitan Rasa Pabrik! Ki Bedil Maestro Senpi Ilegal Ternyata Jebolan Cipacing

Rakitan Rasa Pabrik! Ki Bedil Maestro Senpi Ilegal Ternyata Jebolan Cipacing

News | Senin, 13 April 2026 | 14:09 WIB

Respons Seskab Teddy, Arifki Sebut Fenomena Inflasi Pengamat Jadi Cermin Oposisi Mandul

Respons Seskab Teddy, Arifki Sebut Fenomena Inflasi Pengamat Jadi Cermin Oposisi Mandul

News | Senin, 13 April 2026 | 14:08 WIB