Pengacara Jessica Kalah, Ini Alasan Hakim Tolak Gugatan Mereka

Siswanto, Agung Sandy Lesmana

Selasa, 01 Maret 2016 | 11:19 WIB
Pengacara Jessica Kalah, Ini Alasan Hakim Tolak Gugatan Mereka
Tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, kembali diperiksa penyidik subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (2/1). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Pusat I Wayan Merta menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan pengacara tersangka Jessica Kumala Wongso dalam kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin, Selasa (1/3/2016).

Hakim menganggap gugatan yang diajukan pengacara Jessica tidak tepat sasaran. Mereka menggugat Polsek Tanah Abang, padahal kasusnya sudah dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

"Pemohon telah mengetahui perkara pemohon telah diambil alih Ditreskrimum Polda Metro Jaya, akan tetapi permohonan praperadilan ditujukan ke Polsek Tanah Abang, maka permohonan pemohon jadi kabur dan tidak jelas," kata Wayan saat membacakan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Wayan menganggap gugatan praperadilan atas keputusan penahanan Jessica juga bukan menjadi kewenangan Polsek Metro Tanah Abang.

"Pertimbangan hukum, dalam eksepsi, maksud dan tujuan eksepsi termohon, yang jadi pokok eksepsi error in persona, penahanan pemohon dilakukan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, bukan Polsek Tanah Abang," kata Wayan.

Wayan mengatakan seharusnya pengacara Jessica juga menggugat Polda Metro Jaya, tapi tidak dilakukan.

"Permohonan pemohon kurang pihak, harusnya Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga jadi termohon dalam praperadilan," kata dia.

Wayan menilai penyelidikan yang dilakukan Polsek Metro Tanah Abang terhadap kasus pembunuhan Mirna sudah sesuai aturan hukum.

"Menimbang bahwa pemohon menyangkal, yang dimaksud pemohon praperadilan soal error in persona adalah tidak benar, dengan alasan hierarki. Panggilan penyidikan, penyelidikan, dan penahanan Jessica dimulai dari Polsek Tanah Abang," katanya.

 Wayan juga menyatakan upaya pencekalan terhadap Jessica bukan menjadi kewenangan Polsek Metro Tanah Abang. Pencekalan ke luar negeri merupakan kewenangan Polda Metro Jaya lantaran telah mengambil alih kasus kematian Mirna dari Polsek Tanah Abang.

"Untuk mengangkat cekal pemohon, bukan wewenang lembaga termohon," kata Wayan.

BACA JUGA: 

Pengacara Warga Kalijodo Akui Ahok Cerdas

Korban Baru Saipul Jamil Lapor Polisi, Laki-laki Inisial M

Ini Kata BPOM Soal Isu Bedak Bayi yang Diduga Sebabkan Kanker

Gara-gara Emoji, Bocah 12 Tahun Terancam Dipenjara

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pengacara Polisi dan Jessica Sama-sama Yakin Menang

Pengacara Polisi dan Jessica Sama-sama Yakin Menang

News | Selasa, 01 Maret 2016 | 11:08 WIB

Pengacara Yakin Menang, Jessica Segera Keluar dari Sel

Pengacara Yakin Menang, Jessica Segera Keluar dari Sel

News | Selasa, 01 Maret 2016 | 10:55 WIB

Polisi Dag-dig-dug Menanti Keputusan Gugatan Jessica

Polisi Dag-dig-dug Menanti Keputusan Gugatan Jessica

News | Senin, 29 Februari 2016 | 17:30 WIB

Terkini

Olahraga Sambil Berburu Tiket Online Week 2026

Olahraga Sambil Berburu Tiket Online Week 2026

Foto | Senin, 26 Oktober 2026 | 00:00 WIB

37.000 Pelari JRF 2026 Dapat Perlindungan Asuransi dari Generali Indonesia

37.000 Pelari JRF 2026 Dapat Perlindungan Asuransi dari Generali Indonesia

Foto | Senin, 26 Oktober 2026 | 00:00 WIB

Dari Lokal ke Global, Kemenekraf Luncurkan Creative by Indonesia

Dari Lokal ke Global, Kemenekraf Luncurkan Creative by Indonesia

Foto | Senin, 26 Oktober 2026 | 00:00 WIB

Usai KMP Batu Mandi Terbakar, BKI Telaah Aspek Teknis Kapal

Usai KMP Batu Mandi Terbakar, BKI Telaah Aspek Teknis Kapal

Foto | Senin, 26 Oktober 2026 | 00:00 WIB

Karhutla di Way Kambas Sulit Dipadamkan, Lahan Gambut dan Jarak Sumber Air Jadi Kendala

Karhutla di Way Kambas Sulit Dipadamkan, Lahan Gambut dan Jarak Sumber Air Jadi Kendala

Lampung | Minggu, 25 Oktober 2026 | 23:42 WIB

Jusuf Kalla Ajak Dunia Utamakan Solidaritas Kemanusiaan Hadapi Bencana dan Perang

Jusuf Kalla Ajak Dunia Utamakan Solidaritas Kemanusiaan Hadapi Bencana dan Perang

News | Minggu, 25 Oktober 2026 | 23:05 WIB

Palembang Diguyur Hujan Usai Kemarau Panjang, BMKG Ungkap Peran OMC dan Dinamika Atmosfer

Palembang Diguyur Hujan Usai Kemarau Panjang, BMKG Ungkap Peran OMC dan Dinamika Atmosfer

Sumsel | Minggu, 25 Oktober 2026 | 22:55 WIB

OJK Respon Isu Dirut MNC Dicekal Usai Keterangan Kontroversial Jusuf Hamka

OJK Respon Isu Dirut MNC Dicekal Usai Keterangan Kontroversial Jusuf Hamka

Bisnis | Minggu, 25 Oktober 2026 | 22:35 WIB

Napi Tewas di Lapas Muaradua, 4 Tersangka Ditetapkan, Petugas Jaga Ikut Diperiksa

Napi Tewas di Lapas Muaradua, 4 Tersangka Ditetapkan, Petugas Jaga Ikut Diperiksa

Sumsel | Minggu, 25 Oktober 2026 | 22:25 WIB

Liga Catur Nasional Segera Digulirkan, Percasi Bidik April 2027

Liga Catur Nasional Segera Digulirkan, Percasi Bidik April 2027

Sport | Minggu, 25 Oktober 2026 | 22:05 WIB

×