Kubu Djan Faridz Klaim Majelis Islah PPP Direstui Yasonna Laoly

Yazir Farouk | Ummi Hadyah Saleh | Suara.com

Rabu, 02 Maret 2016 | 23:46 WIB
Kubu Djan Faridz Klaim Majelis Islah PPP Direstui Yasonna Laoly
Ketua DPP PPP Epyardi Asda [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Suara.com - Kubu Djan Faridz mengatakan pembentukan Majelis Islah PPP telah mendapat persetujuan dari pemerintah melalui Menkumham dan Menkopolhukam. Sebelumnya, Ketua Umum DPP PPP Muktamar Bandung Suryadharma Ali memutuskan membentuk Majelis Islah untuk proses rekonsiliasi partai berlambang kabah itu.

"Seluruh surat-surat yang dibuat Pak SDA (Suryadharma Ali) itu ditembuskan ke Pak Yasonna (Menkumham) dan dilaporkan juga ke Menkopolhukam (Luhut Binsar Panjaitan). Kita sudah ketemu Pak Yasonna, beliau juga sudah mendapatkan informasi ini, seluruhnya baik tertulis maupun lisan," kata Wakil Ketua Umum DPP Muktamar Jakarta, Fernita Darwis di Kantor DPP PPP, Jakarta, Rabu (2/3/2016).

Lebih lanjut, Yasonna, kata Fernita akan memfasilitasi untuk menyatukan PPP hasil Muktamar Jakarta yang diketuai Djan dengan PPP Mukatamar Suarabaya dengan ketuanya, Muhammad Romahurmuziy alias Romi.

Majelis Islah yang dibentuk itu akan bekerja dengan intens dalam waktu yang ditentukan selama 30 hari. Pihaknya, kata Fernita akan mengedepankan upaya Islah meskipun Mahkamah Agung (MA) memutuskan kepengurusan Muktamar Jakarta yang sah.

"Islah yang demokrasi rekonsiliasi dan berkeadilan akan kita laksanakan sepenuhnya, kita komunikasi dengan semua pihak, tapi kubu Emron dan Romi tidak menanggapi baik. Kami akan tetap berusaha untuk tetap merangkul, demi keutuhan partai," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua DPP PPP Epyardi Asda mengatakan, pembentukan islah bertujuan untuk menyatukan kembali PPP yang sedang berpolemik. Epyardi menilai, pembentukan islah sudah mendapat persetujuan dari SDA. Hal itu disampaikan usai dia bertemu SDA yang sedang ditahan di Rutan Guntur.

Epyardi juga mendapatkan instruksi dari SDA untuk mengirimkan tim yang dibentuk dalam Majelis Islah kepada kubu Muktamar hasil Jakarta dan Surabaya. Masing-masing kubu mengirimkan lima kader. Namun kubu Romi belum merespon untuk mengirimkan kadernya sampai batas waktu yang ditentukan. "Mungkin kawan-kawan saya yang di sana (Surabaya) Emron Cs termasuk Pak Romi masih mempertimbangkan," ucapnya.

Mengingat waktu yang diberikan Yasonna hanya enam bulan, SDA akhirnya mengesahkan lima pengurus Muktamar Bandung dan lima pengurus Muktamar Jakarta sebagai anggota Majelis Islah PPP. Mereka antara lain Epyardi Asda, Humphrey R Djemat, Nukman Abdul Hakim, Wardatul Asriah, Fernita Darwis, Habil Marati, Djafar Alkatiri, Syahrial Agamas, Ratieh Sanggarwaty, Wafi Maemoen Zubair.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Atas Restu Suryadharma Ali, PPP Bentuk Majelis Islah

Atas Restu Suryadharma Ali, PPP Bentuk Majelis Islah

News | Rabu, 02 Maret 2016 | 19:39 WIB

Ivan Haz Terjerat Kasus Penganiayaan PRT, Musibah Buat PPP

Ivan Haz Terjerat Kasus Penganiayaan PRT, Musibah Buat PPP

News | Selasa, 01 Maret 2016 | 15:13 WIB

Ivan Haz Terbuka Menerima Tawaran Bantuan Hukum

Ivan Haz Terbuka Menerima Tawaran Bantuan Hukum

News | Selasa, 01 Maret 2016 | 15:06 WIB

Djan Faridz Belum Mau Hadiri Mukernas PPP

Djan Faridz Belum Mau Hadiri Mukernas PPP

News | Kamis, 25 Februari 2016 | 03:35 WIB

Jika Terbukti Narkoba, PPP akan Beri Sanksi pada Ivan Haz

Jika Terbukti Narkoba, PPP akan Beri Sanksi pada Ivan Haz

News | Rabu, 24 Februari 2016 | 18:33 WIB

Terkini

LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi

LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:11 WIB

Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural

Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:06 WIB

JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai

JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:01 WIB

Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban

Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:01 WIB

Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal

Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:56 WIB

Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan

Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:52 WIB

Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum

Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:33 WIB

Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka

Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:18 WIB

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:13 WIB

Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor

Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:11 WIB