Kubu Djan Faridz Klaim Majelis Islah PPP Direstui Yasonna Laoly

Yazir Farouk, Ummi Hadyah Saleh

Rabu, 02 Maret 2016 | 23:46 WIB
Kubu Djan Faridz Klaim Majelis Islah PPP Direstui Yasonna Laoly
Ketua DPP PPP Epyardi Asda [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Suara.com - Kubu Djan Faridz mengatakan pembentukan Majelis Islah PPP telah mendapat persetujuan dari pemerintah melalui Menkumham dan Menkopolhukam. Sebelumnya, Ketua Umum DPP PPP Muktamar Bandung Suryadharma Ali memutuskan membentuk Majelis Islah untuk proses rekonsiliasi partai berlambang kabah itu.

"Seluruh surat-surat yang dibuat Pak SDA (Suryadharma Ali) itu ditembuskan ke Pak Yasonna (Menkumham) dan dilaporkan juga ke Menkopolhukam (Luhut Binsar Panjaitan). Kita sudah ketemu Pak Yasonna, beliau juga sudah mendapatkan informasi ini, seluruhnya baik tertulis maupun lisan," kata Wakil Ketua Umum DPP Muktamar Jakarta, Fernita Darwis di Kantor DPP PPP, Jakarta, Rabu (2/3/2016).

Lebih lanjut, Yasonna, kata Fernita akan memfasilitasi untuk menyatukan PPP hasil Muktamar Jakarta yang diketuai Djan dengan PPP Mukatamar Suarabaya dengan ketuanya, Muhammad Romahurmuziy alias Romi.

Majelis Islah yang dibentuk itu akan bekerja dengan intens dalam waktu yang ditentukan selama 30 hari. Pihaknya, kata Fernita akan mengedepankan upaya Islah meskipun Mahkamah Agung (MA) memutuskan kepengurusan Muktamar Jakarta yang sah.

"Islah yang demokrasi rekonsiliasi dan berkeadilan akan kita laksanakan sepenuhnya, kita komunikasi dengan semua pihak, tapi kubu Emron dan Romi tidak menanggapi baik. Kami akan tetap berusaha untuk tetap merangkul, demi keutuhan partai," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua DPP PPP Epyardi Asda mengatakan, pembentukan islah bertujuan untuk menyatukan kembali PPP yang sedang berpolemik. Epyardi menilai, pembentukan islah sudah mendapat persetujuan dari SDA. Hal itu disampaikan usai dia bertemu SDA yang sedang ditahan di Rutan Guntur.

Epyardi juga mendapatkan instruksi dari SDA untuk mengirimkan tim yang dibentuk dalam Majelis Islah kepada kubu Muktamar hasil Jakarta dan Surabaya. Masing-masing kubu mengirimkan lima kader. Namun kubu Romi belum merespon untuk mengirimkan kadernya sampai batas waktu yang ditentukan. "Mungkin kawan-kawan saya yang di sana (Surabaya) Emron Cs termasuk Pak Romi masih mempertimbangkan," ucapnya.

Mengingat waktu yang diberikan Yasonna hanya enam bulan, SDA akhirnya mengesahkan lima pengurus Muktamar Bandung dan lima pengurus Muktamar Jakarta sebagai anggota Majelis Islah PPP. Mereka antara lain Epyardi Asda, Humphrey R Djemat, Nukman Abdul Hakim, Wardatul Asriah, Fernita Darwis, Habil Marati, Djafar Alkatiri, Syahrial Agamas, Ratieh Sanggarwaty, Wafi Maemoen Zubair.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Atas Restu Suryadharma Ali, PPP Bentuk Majelis Islah

Atas Restu Suryadharma Ali, PPP Bentuk Majelis Islah

News | Rabu, 02 Maret 2016 | 19:39 WIB

Ivan Haz Terjerat Kasus Penganiayaan PRT, Musibah Buat PPP

Ivan Haz Terjerat Kasus Penganiayaan PRT, Musibah Buat PPP

News | Selasa, 01 Maret 2016 | 15:13 WIB

Ivan Haz Terbuka Menerima Tawaran Bantuan Hukum

Ivan Haz Terbuka Menerima Tawaran Bantuan Hukum

News | Selasa, 01 Maret 2016 | 15:06 WIB

Djan Faridz Belum Mau Hadiri Mukernas PPP

Djan Faridz Belum Mau Hadiri Mukernas PPP

News | Kamis, 25 Februari 2016 | 03:35 WIB

Jika Terbukti Narkoba, PPP akan Beri Sanksi pada Ivan Haz

Jika Terbukti Narkoba, PPP akan Beri Sanksi pada Ivan Haz

News | Rabu, 24 Februari 2016 | 18:33 WIB

Terkini

Lampu Merah Sektor Pertanahan, 8 Celah Korupsi Radar KPK

Lampu Merah Sektor Pertanahan, 8 Celah Korupsi Radar KPK

Bogor | Minggu, 20 September 2026 | 22:52 WIB

Tari Jaipong Asal Surade Sukabumi Pukau Panggung Asian Games 2026 di Jepang

Tari Jaipong Asal Surade Sukabumi Pukau Panggung Asian Games 2026 di Jepang

Jabar | Minggu, 20 September 2026 | 22:43 WIB

23 Perusahaan Buang Limbah ke Sungai Cileungsi

23 Perusahaan Buang Limbah ke Sungai Cileungsi

Bogor | Minggu, 20 September 2026 | 22:35 WIB

Dua Legenda Liverpool Sambangi Jakarta, Antusiasme Fans Indonesia Bikin Sami Hyypia Terkejut

Dua Legenda Liverpool Sambangi Jakarta, Antusiasme Fans Indonesia Bikin Sami Hyypia Terkejut

Bola | Minggu, 20 September 2026 | 22:24 WIB

64 Pesawat dan 54.394 Personel Dikerahkan Tangani Karhutla di Indonesia

64 Pesawat dan 54.394 Personel Dikerahkan Tangani Karhutla di Indonesia

News | Minggu, 20 September 2026 | 21:45 WIB

98 Resolution Network Kirim Ratusan Tenda dan Bantuan Pendidikan ke Lokasi Gempa NTT

98 Resolution Network Kirim Ratusan Tenda dan Bantuan Pendidikan ke Lokasi Gempa NTT

News | Minggu, 20 September 2026 | 21:32 WIB

Denny Indrayana Tantang Gibran Hadir di Sidang MK soal Keabsahan Cawapres

Denny Indrayana Tantang Gibran Hadir di Sidang MK soal Keabsahan Cawapres

News | Minggu, 20 September 2026 | 21:18 WIB

Houthi Ultimatum Arab Saudi: Serang Yaman, Bandara Bakal Hancur Lebur

Houthi Ultimatum Arab Saudi: Serang Yaman, Bandara Bakal Hancur Lebur

News | Minggu, 20 September 2026 | 21:05 WIB

Prabowo Minta Sanksi Pembakar Hutan Masuk Kategori Terorisme Ekologi

Prabowo Minta Sanksi Pembakar Hutan Masuk Kategori Terorisme Ekologi

Video | Minggu, 20 September 2026 | 21:01 WIB

5 Alasan Tarik Tunai di ATM Masih Terasa Merepotkan di Era Digital

5 Alasan Tarik Tunai di ATM Masih Terasa Merepotkan di Era Digital

Jabar | Minggu, 20 September 2026 | 20:58 WIB

×