Kecewa Putusan Praperadilan, Ini yang Disoal Pengacara Jessica

Siswanto, Agung Sandy Lesmana

Kamis, 03 Maret 2016 | 15:10 WIB
Kecewa Putusan Praperadilan, Ini yang Disoal Pengacara Jessica
Suasana sidang praperadilan tersangka Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang dipimpin hakim tunggal I Wayan Merta [suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Suara.com - Tim pengacara Jessica Kumala Wongso masih kecewa dengan putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Pusat I Wayan Merta yang menggugurkan seluruh permohonan praperadilan atas perkara yang menjerat Jessica.

"Kesel sih nggak ya. Kecewa ya, iya," kata salah satu kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam, di Polda Metro Jaya, Kamis (3/3/2016).

Kekecewaan Hidayat, antara lain, karena hakim tidak mempertimbangkan seluruh poin permohonan yang diajukan.

"Karena pertimbangan hakim tidak menguraikan Pasal 112, Pasal 72, Pasal 33 tentang penggeledahan, masalah penyelidikan, masalah saksi yang dipanggil menjadi tersangka tidak dikupas sama hakim tunggal," kata dia.

Hidayat masih mempertanyakan alasan hakim tidak mengupas seluruh permohonan tim pengacara Jessica.

"Itu, ya ditolak seluruhnya dan pokok perkara ditolak seluruhnya. Jadi kita bertanya kenapa Pasal 72, 33, 112 tidak dikupas? Sudah diputus," kata Hidayat.

Tapi, Hidayat tetap menghormati putusan hakim. Saat ini, dia dan tim menunggu berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.

"Kami hormati putusan tersebut. Kami kembalikan kepada hakim tunggal memang kita ditolak, ya kita tunggu sidang pokok perkaranya, kita nunggu sidang," kata Hidayat.

Hakim tunggal menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pengaara Jessica. Salah satu pertimbangan hakim ialah menilai pengacara tidak menyertakan Polda Metro Jaya sebagai pihak termohon. Selain itu, proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan polisi dianggap telah sesuai prosedur.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kapolda Metro Akui Kasus Mirna Diracun Sianida Unik

Kapolda Metro Akui Kasus Mirna Diracun Sianida Unik

News | Kamis, 03 Maret 2016 | 12:08 WIB

Kapolda Rahasiakan Temuan Kasus Jessica di Australia

Kapolda Rahasiakan Temuan Kasus Jessica di Australia

News | Rabu, 02 Maret 2016 | 16:31 WIB

Polisi Harus Lengkapi Berkas Sebelum Masa Tahanan Jessica Habis

Polisi Harus Lengkapi Berkas Sebelum Masa Tahanan Jessica Habis

News | Rabu, 02 Maret 2016 | 11:35 WIB

Berkas Kasus Jessica Dikembalikan ke Polda, Besok

Berkas Kasus Jessica Dikembalikan ke Polda, Besok

News | Rabu, 02 Maret 2016 | 11:29 WIB

AFP Bantu Usut Kasus Jessica Asalkan Syarat Ini Dipenuhi Polda

AFP Bantu Usut Kasus Jessica Asalkan Syarat Ini Dipenuhi Polda

News | Selasa, 01 Maret 2016 | 21:44 WIB

Terkini

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:45 WIB

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 23:10 WIB

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:00 WIB

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jawa Tengah | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:35 WIB

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:29 WIB

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:15 WIB

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:05 WIB

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

News | Sabtu, 19 September 2026 | 21:34 WIB

×