Suara.com - Tim pengacara Jessica Kumala Wongso masih kecewa dengan putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Pusat I Wayan Merta yang menggugurkan seluruh permohonan praperadilan atas perkara yang menjerat Jessica.
"Kesel sih nggak ya. Kecewa ya, iya," kata salah satu kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam, di Polda Metro Jaya, Kamis (3/3/2016).
Kekecewaan Hidayat, antara lain, karena hakim tidak mempertimbangkan seluruh poin permohonan yang diajukan.
"Karena pertimbangan hakim tidak menguraikan Pasal 112, Pasal 72, Pasal 33 tentang penggeledahan, masalah penyelidikan, masalah saksi yang dipanggil menjadi tersangka tidak dikupas sama hakim tunggal," kata dia.
Hidayat masih mempertanyakan alasan hakim tidak mengupas seluruh permohonan tim pengacara Jessica.
"Itu, ya ditolak seluruhnya dan pokok perkara ditolak seluruhnya. Jadi kita bertanya kenapa Pasal 72, 33, 112 tidak dikupas? Sudah diputus," kata Hidayat.
Tapi, Hidayat tetap menghormati putusan hakim. Saat ini, dia dan tim menunggu berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.
"Kami hormati putusan tersebut. Kami kembalikan kepada hakim tunggal memang kita ditolak, ya kita tunggu sidang pokok perkaranya, kita nunggu sidang," kata Hidayat.
Hakim tunggal menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pengaara Jessica. Salah satu pertimbangan hakim ialah menilai pengacara tidak menyertakan Polda Metro Jaya sebagai pihak termohon. Selain itu, proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan polisi dianggap telah sesuai prosedur.