Polsek Jagakarsa Tangkap Mucikari Anak

Madinah Suara.Com
Sabtu, 12 Maret 2016 | 06:07 WIB
Polsek Jagakarsa Tangkap Mucikari Anak
Ilustrasi anak korban kekerasan [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polsek Jagakarsa Jakarta Selatan menangkap seorang pria yangbdiduga berporfesi sebagai mucikari bernama Torik Sulistyo (50). Pelaku disinyalir memperdagangkan 15 anak berusia di bawah umur kepada laki-laki hidung belang.

Kapolsek Jagakarsa Komisaris Polisi Sri Bhayangkari menyebutkan tersangka menjual anak yang masih duduk di bangku SMP sebesar Rp300 ribu hingga Rp400 ribu per orang.

"Pelaku juga menyetubuhi korban sebelum dijual," kata Sri.

Sri menyebutkan tersangka telah menjalankan aksinya selama dua tahun
Diketahui, tersangka Torik telah bercerai dengan istrinya namun memiliki seorang anak dari hasil pernikahannya.

Tersangka dijerat Pasal 76 juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak atau UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI