Alasan Lengkap Menhub Jonan Ajukan Blokir Uber Taxi dan Grab Car

Senin, 14 Maret 2016 | 16:05 WIB
Alasan Lengkap Menhub Jonan Ajukan Blokir Uber Taxi dan Grab Car
Presiden Jokowi bersama Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dan Gubernur Sumut Tengku Erry menaikin Kereta Api Bandara Kualanamu, Medan, Sumatera Utara, Kamis (3/3/2016). [Biro Setpres]

6). Tidak bekerjasama dengan perusahaan angkutan umum yang resmi akan tetapi bekerjasama dengan prusahaan ilegal maupun perorangan.

7). Menimbulkan keresahan dan konflik di kalangan pengusaha angkutan resmi dan pengemudi taksi resmi.

8). Berpotensi menyuburkan praktek angkutan liar (ilegal) dan angkutan umum semakin tidak diminati.

C. Mengingat perusahaan tersebut milik negara asing dapat berpotensi membahayakan keamanan negara karena masyarakat luas yang menggunakan aplikasi tersebut tidak ada jaminan keamanan atas kerahasiaannya, selurih dunia yang berkepentingan atau kelompok tertentu dapat membeli data tersebut dan mengetahui perjalanan/kegiatan rutin yang dilakukan oleh masyarakat dan memungkinkan data tersebut dipergunakan untuk tindak kejahatan atau kepentingan lain.

2. Berkaitan dengan uraian tersebut di atas, terhadap keberadaan layanan pemesanan angkutan umum berbasis apkikasi internet tersebut kami mohon Mentri Komunikasi dan Informatika kiranya dapat mendukung langkah-langkah yang akan kami lakukan dengan:

a. Memblokir situs aplikasi milik Uber Asia Limited dan melarang beroperasi di bidang penawaran jasa pelayanan transportasi oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika, dan segera menyelesaikan seluruh permasalahan dan pelanggaran yang telah dilakukan.

b. Memblokir situs aplikasi milik PT. Solusi Transportasi Indonesia yang mengoperasikan aplikasi Grab Car karena jenis kendaraan yang digunakan adalah kendaraan roda empat dengan plat hitam (kendaraan pribadi) atau rental mobil yamg belum jelas statusnya sebagai perusahaan angkutan resmi (ilegal).

c. Melarang aplikasi sejenisnya selama tidak bekerjasama dengan perusahaan angkutan umum yang memiliki izin yang resmi dari pemerintah.

Demikian kami sampaikan, atas perkenan dan kerjasama saudara, kami ucapkan terimakasih.

Mentri Perhubungan

Ignasius Jonan (Dian Rosmala)

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI