Ahok Yakin Tak Terima Gratifikasi, Teman Ahok Sudah Jadi Yayasan

Siswanto | Dwi Bowo Raharjo | Suara.com

Selasa, 15 Maret 2016 | 19:26 WIB
Ahok Yakin Tak Terima Gratifikasi, Teman Ahok Sudah Jadi Yayasan
Masyarakat mengisi formulir dukungan untuk Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Posko Teman Ahok di salah satu pertokoan, di Jakarta, Jumat (3/11). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali menjelaskan mengenai rencana membuka rekening bank atas nama Ahok dan Heru Budi Hartono untuk menampung sumbangan warga yang ingin membantu memenangkan bursa Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta tahun 2017. Rekeningnya baru akan dibuka setelah relawan Teman Ahok berhasil mengumpulkan sejuta dukungan warga Jakarta melalui KTP.

"Tunggu kumpul (satu juta dukungan) baru daftar, baru bikin rekening, karena pas daftar kan mesti urus segala macam," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (15/3/2016).

Ahok menyadari tentang aturan pejabat dikatakan menerima gratifikasi.

Apa yang terjadi sekarang, dimana Ahok dibantu relawan-relawan yang tergabung dengan Teman Ahok melalui berbagai cara, bukan termasuk gratifikasi.

"Nggak bisa (kena gratifikasi), sekarang kan bukan nama kita. Teman Ahok ini resmi institusi hukum lho, terdaftar lho dia yayasan lho jangan salah," kata Ahok.

Sejauh ini, relawan Teman Ahok sudah berhasil mengumpulkan fotokopi KTP warga Jakarta sedikitnya 777.957 lembar. Mereka membangun posko-posko di berbagai tempat, seperti di pusat-pusat perbelanjaan untuk menampung dukungan warga.

Selain didukung relawan Teman Ahok, Ahok juga didukung oleh Partai Nasional Demokrat. Mereka bekerjasama mengawal langkah Ahok.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengingatkan Ahok agar hati-hati menerima bantuan untuk keperluan pilkada.

"Itu gratifikasi lho. Saya kasih tahu Ahok saja hati-hatilah. Saya kasih nasihat. Itu ada di UU (calon independen tak diperkenankan menerima sumbangan)," kata Taufik di gedung DPRD DKI Jakarta.

Taufik mengatakan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 74 ayat 5 tentang pemilihan kepala daerah memang mengatur dana sumbangan dari swasta maupun perorangan untuk kampanye. Namun, kata Taufik, Ahok masih berstatus pejabat negara, jadi kalau menerima sumbangan bisa masuk kategori gratifikasi.

"Buat parpol kalau terima sumbangan ada batas perorangan dan batas korporasi. Perseorangan Rp50 juta korporasi Rp500 juta. Itu diatur di UU Pilkada. Tapi, kan Ahok pejabat negara, emang dia pengangguran? Nah itu bisa jadi gratifikasi," kata Taufik.

Sedangkan kalau partai politik, kata Taufik, mengeluarkan dana kampanye tidak ada batasan yang diatur UU.

"Kalau parpol keluarin dana kampanye nggak ada batasnya. Ahok kalau dia pakai duit pribadi juga nggak ada batasnya," katanya.

"Nah kalau Ahok sekarang kan posisi si Ahok gubernur, pejabat negara. Nah itu bisa jadi gratifikasi. Berat memang kalau petahana karena dia pejabat negara," politisi Partai Gerindra menambahkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Syarat Independen akan Diperberat, Ahok: Gue Kun Fayakun

Syarat Independen akan Diperberat, Ahok: Gue Kun Fayakun

News | Selasa, 15 Maret 2016 | 18:11 WIB

Ahok Sudah Tutup Pintu Bagi Partai, Kecuali Dukung seperti Nasdem

Ahok Sudah Tutup Pintu Bagi Partai, Kecuali Dukung seperti Nasdem

News | Selasa, 15 Maret 2016 | 17:52 WIB

Ingin Tahu Berapa Kekayaan Ahok Sesungguhnya?

Ingin Tahu Berapa Kekayaan Ahok Sesungguhnya?

News | Selasa, 15 Maret 2016 | 17:41 WIB

Catut Foto Al, Taufik: Jangan Pakai Gituanlah Teman Ahok

Catut Foto Al, Taufik: Jangan Pakai Gituanlah Teman Ahok

News | Selasa, 15 Maret 2016 | 16:20 WIB

Terkini

ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru

ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru

News | Rabu, 15 April 2026 | 23:00 WIB

H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen

H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:30 WIB

Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?

Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:23 WIB

Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!

Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:00 WIB

Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman

Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman

News | Rabu, 15 April 2026 | 21:21 WIB

Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa

Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa

News | Rabu, 15 April 2026 | 21:06 WIB

Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka

Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:53 WIB

Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing

Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:43 WIB

Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!

Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:30 WIB

Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026

Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:25 WIB