Menkominfo Siap Bantu Grab Car dan Uber Urus Perizinan

Siswanto, Nikolaus Tolen

Selasa, 15 Maret 2016 | 19:48 WIB
Menkominfo Siap Bantu Grab Car dan Uber Urus Perizinan
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara memberikan keterangan usai menggelar pertemuan dengan Dirjen Perhubungan Darat serta perwakilan transportasi online di Jakarta, Selasa (15/3). [suara.com/Oke Atmaja]
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menegaskan tidak akan menutup aplikasi transportasi online, seperti Grab Car dan Uber, sebab layanan tersebut memiliki payung hukum. Sebaliknya, Rudiantara akan membantu memfasilitasi mereka mengurus perizinan.

"Sudah diputuskan, kami akan membantu menyelesaikan masalah ini sampai nanti keluar proses izinnya itu dilengkapi semua, termasuk bentuknya yang rencananya bentuk usaha koperasi," kata Rudiantara di ruangan serbaguna gedung Kemenkominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (15/3/2016).
 
Untuk mewujudkan hal itu, Kemenkominfo akan bekerjasama dengan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga.

Saat ini, kata Rudiantara, Grab Car dan Uber sedang proses mengurus perizinan. Masih ada sejumlah kendala persyaratan administratif yang belum diselesaikan.
"Memang rutenya adalah saya juga harus koordinasi dengan kementerian koperasi, barusan saya telpon Pak Puspa Yoga besok saya akan minta ke kantornya untuk menyelesaikan, karena mata rantainya agak panjang," kata Rudiantara.

Konflik antara tranportasi konvensional dan transportasi berbasis aplikasi online memuncak ketika ribuan pengemudi unjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta dan depan Istana Merdeka.
 
Mereka menilai pemerintah telah melakukan tindakan diskriminatif karena tidak menindak layanan tranpsortasi umum berbasis aplikasi online yang sudah merebut lahan mereka. Alhasil, mereka pun kehilangan setengah pendapatan dari hari biasanya 

Driver transportasi konvensional menilai Grab Car dan Uber melanggar aturan karena tidak mengikuti uji KIR dan tidak menggunakan plat kuning sebagai kendaraan umum. Ada pun pasal-pasal yang disebutkan dilanggar adalah Pasal 138 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan, angkutan umum dan/atau barang hanya dilakukan dengan Kendaraan Bermotor Umum.

Selain itu, layanan Grab Car dan Uber juga melanggar Pasal 139 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 mengenai penyediaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Menkominfo: Blokir Transportasi Online Bukan Solusi

Menkominfo: Blokir Transportasi Online Bukan Solusi

News | Selasa, 15 Maret 2016 | 18:58 WIB

Organda DKI Minta Transportasi Online Segera Ditutup

Organda DKI Minta Transportasi Online Segera Ditutup

News | Selasa, 15 Maret 2016 | 13:03 WIB

Alasan Lengkap Menhub Jonan Ajukan Blokir Uber Taxi dan Grab Car

Alasan Lengkap Menhub Jonan Ajukan Blokir Uber Taxi dan Grab Car

News | Senin, 14 Maret 2016 | 16:05 WIB

Menghitung Kerugian Sopir Bajaj Sejak Muncul Transportasi Online

Menghitung Kerugian Sopir Bajaj Sejak Muncul Transportasi Online

News | Senin, 14 Maret 2016 | 14:33 WIB

Jawaban Kominfo soal Blokir Aplikasi Grab Car dan Uber Taksi

Jawaban Kominfo soal Blokir Aplikasi Grab Car dan Uber Taksi

News | Senin, 14 Maret 2016 | 14:08 WIB

Terkini

Setahun Usai Rusak Diterjang Bencana, Jembatan Teupin Mane Segera Berfungsi

Setahun Usai Rusak Diterjang Bencana, Jembatan Teupin Mane Segera Berfungsi

Foto | Senin, 26 Oktober 2026 | 06:00 WIB

Olahraga Sambil Berburu Tiket Online Week 2026

Olahraga Sambil Berburu Tiket Online Week 2026

Foto | Senin, 26 Oktober 2026 | 00:00 WIB

37.000 Pelari JRF 2026 Dapat Perlindungan Asuransi dari Generali Indonesia

37.000 Pelari JRF 2026 Dapat Perlindungan Asuransi dari Generali Indonesia

Foto | Senin, 26 Oktober 2026 | 00:00 WIB

Dari Lokal ke Global, Kemenekraf Luncurkan Creative by Indonesia

Dari Lokal ke Global, Kemenekraf Luncurkan Creative by Indonesia

Foto | Senin, 26 Oktober 2026 | 00:00 WIB

Usai KMP Batu Mandi Terbakar, BKI Telaah Aspek Teknis Kapal

Usai KMP Batu Mandi Terbakar, BKI Telaah Aspek Teknis Kapal

Foto | Senin, 26 Oktober 2026 | 00:00 WIB

Karhutla di Way Kambas Sulit Dipadamkan, Lahan Gambut dan Jarak Sumber Air Jadi Kendala

Karhutla di Way Kambas Sulit Dipadamkan, Lahan Gambut dan Jarak Sumber Air Jadi Kendala

Lampung | Minggu, 25 Oktober 2026 | 23:42 WIB

Jusuf Kalla Ajak Dunia Utamakan Solidaritas Kemanusiaan Hadapi Bencana dan Perang

Jusuf Kalla Ajak Dunia Utamakan Solidaritas Kemanusiaan Hadapi Bencana dan Perang

News | Minggu, 25 Oktober 2026 | 23:05 WIB

Palembang Diguyur Hujan Usai Kemarau Panjang, BMKG Ungkap Peran OMC dan Dinamika Atmosfer

Palembang Diguyur Hujan Usai Kemarau Panjang, BMKG Ungkap Peran OMC dan Dinamika Atmosfer

Sumsel | Minggu, 25 Oktober 2026 | 22:55 WIB

OJK Respon Isu Dirut MNC Dicekal Usai Keterangan Kontroversial Jusuf Hamka

OJK Respon Isu Dirut MNC Dicekal Usai Keterangan Kontroversial Jusuf Hamka

Bisnis | Minggu, 25 Oktober 2026 | 22:35 WIB

Napi Tewas di Lapas Muaradua, 4 Tersangka Ditetapkan, Petugas Jaga Ikut Diperiksa

Napi Tewas di Lapas Muaradua, 4 Tersangka Ditetapkan, Petugas Jaga Ikut Diperiksa

Sumsel | Minggu, 25 Oktober 2026 | 22:25 WIB

×