Menkominfo Siap Bantu Grab Car dan Uber Urus Perizinan

Siswanto, Nikolaus Tolen

Selasa, 15 Maret 2016 | 19:48 WIB
Menkominfo Siap Bantu Grab Car dan Uber Urus Perizinan
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara memberikan keterangan usai menggelar pertemuan dengan Dirjen Perhubungan Darat serta perwakilan transportasi online di Jakarta, Selasa (15/3). [suara.com/Oke Atmaja]
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menegaskan tidak akan menutup aplikasi transportasi online, seperti Grab Car dan Uber, sebab layanan tersebut memiliki payung hukum. Sebaliknya, Rudiantara akan membantu memfasilitasi mereka mengurus perizinan.

"Sudah diputuskan, kami akan membantu menyelesaikan masalah ini sampai nanti keluar proses izinnya itu dilengkapi semua, termasuk bentuknya yang rencananya bentuk usaha koperasi," kata Rudiantara di ruangan serbaguna gedung Kemenkominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (15/3/2016).
 
Untuk mewujudkan hal itu, Kemenkominfo akan bekerjasama dengan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga.

Saat ini, kata Rudiantara, Grab Car dan Uber sedang proses mengurus perizinan. Masih ada sejumlah kendala persyaratan administratif yang belum diselesaikan.
"Memang rutenya adalah saya juga harus koordinasi dengan kementerian koperasi, barusan saya telpon Pak Puspa Yoga besok saya akan minta ke kantornya untuk menyelesaikan, karena mata rantainya agak panjang," kata Rudiantara.

Konflik antara tranportasi konvensional dan transportasi berbasis aplikasi online memuncak ketika ribuan pengemudi unjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta dan depan Istana Merdeka.
 
Mereka menilai pemerintah telah melakukan tindakan diskriminatif karena tidak menindak layanan tranpsortasi umum berbasis aplikasi online yang sudah merebut lahan mereka. Alhasil, mereka pun kehilangan setengah pendapatan dari hari biasanya 

Driver transportasi konvensional menilai Grab Car dan Uber melanggar aturan karena tidak mengikuti uji KIR dan tidak menggunakan plat kuning sebagai kendaraan umum. Ada pun pasal-pasal yang disebutkan dilanggar adalah Pasal 138 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan, angkutan umum dan/atau barang hanya dilakukan dengan Kendaraan Bermotor Umum.

Selain itu, layanan Grab Car dan Uber juga melanggar Pasal 139 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 mengenai penyediaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Menkominfo: Blokir Transportasi Online Bukan Solusi

Menkominfo: Blokir Transportasi Online Bukan Solusi

News | Selasa, 15 Maret 2016 | 18:58 WIB

Organda DKI Minta Transportasi Online Segera Ditutup

Organda DKI Minta Transportasi Online Segera Ditutup

News | Selasa, 15 Maret 2016 | 13:03 WIB

Alasan Lengkap Menhub Jonan Ajukan Blokir Uber Taxi dan Grab Car

Alasan Lengkap Menhub Jonan Ajukan Blokir Uber Taxi dan Grab Car

News | Senin, 14 Maret 2016 | 16:05 WIB

Menghitung Kerugian Sopir Bajaj Sejak Muncul Transportasi Online

Menghitung Kerugian Sopir Bajaj Sejak Muncul Transportasi Online

News | Senin, 14 Maret 2016 | 14:33 WIB

Jawaban Kominfo soal Blokir Aplikasi Grab Car dan Uber Taksi

Jawaban Kominfo soal Blokir Aplikasi Grab Car dan Uber Taksi

News | Senin, 14 Maret 2016 | 14:08 WIB

Terkini

Nadiem Makarim: Jadi Menteri Umur 35 Tanpa Pengalaman, Banyak yang Tersinggung

Nadiem Makarim: Jadi Menteri Umur 35 Tanpa Pengalaman, Banyak yang Tersinggung

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 15:48 WIB

Balita Meninggal Usai Tindakan Sedasi di RSUD Prambanan, Keluarga Laporkan Dugaan Malapraktik

Balita Meninggal Usai Tindakan Sedasi di RSUD Prambanan, Keluarga Laporkan Dugaan Malapraktik

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 15:48 WIB

Viral 'Pulau Sampah' di Muara Angke: Bagaimana Berakhir di Sana dan Apa Bahaya Tersembunyinya?

Viral 'Pulau Sampah' di Muara Angke: Bagaimana Berakhir di Sana dan Apa Bahaya Tersembunyinya?

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 15:48 WIB

Pledoi Nadiem Makarim: Di Swasta Jujur Dihargai, di Pemerintah Kelugasan Dianggap Sombong

Pledoi Nadiem Makarim: Di Swasta Jujur Dihargai, di Pemerintah Kelugasan Dianggap Sombong

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 15:46 WIB

Detak Jantung Matahari Tak Lagi Normal, Ilmuwan Khawatir Efeknya Membahayakan Bumi

Detak Jantung Matahari Tak Lagi Normal, Ilmuwan Khawatir Efeknya Membahayakan Bumi

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 15:40 WIB

Sorot Transparansi Biaya Lawatan Prabowo, CELIOS Ingatkan Risiko Penggunaan Kocek Pribadi

Sorot Transparansi Biaya Lawatan Prabowo, CELIOS Ingatkan Risiko Penggunaan Kocek Pribadi

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 15:38 WIB

Florida Gugat Sam Altman dan OpenAI, ChatGPT Dituding Membahayakan Anak-anak

Florida Gugat Sam Altman dan OpenAI, ChatGPT Dituding Membahayakan Anak-anak

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 15:37 WIB

Hasto Kristiyanto: Pancasila Merupakan Gugatan terhadap Imperialisme dan Kolonialisme

Hasto Kristiyanto: Pancasila Merupakan Gugatan terhadap Imperialisme dan Kolonialisme

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 15:34 WIB

Kiamat, Langit Siang Mendadak Gelap! Kesaksian Warga Saat Badai Pasir Raksasa Menerjang

Kiamat, Langit Siang Mendadak Gelap! Kesaksian Warga Saat Badai Pasir Raksasa Menerjang

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 15:30 WIB

Analis: Presiden Prabowo Kini Terhimpit di Antara PDIP dan Jokowi

Analis: Presiden Prabowo Kini Terhimpit di Antara PDIP dan Jokowi

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 15:28 WIB