Alasan Lengkap Menhub Jonan Ajukan Blokir Uber Taxi dan Grab Car

Pebriansyah Ariefana

Senin, 14 Maret 2016 | 16:05 WIB
Alasan Lengkap Menhub Jonan Ajukan Blokir Uber Taxi dan Grab Car
Presiden Jokowi bersama Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dan Gubernur Sumut Tengku Erry menaikin Kereta Api Bandara Kualanamu, Medan, Sumatera Utara, Kamis (3/3/2016). [Biro Setpres]

Suara.com - Mentri Perhubungan Ignasius Jonan mengeluarkan surat pengajuan pemblokiran situs dan aplikasi angkutan umum berbasis online, Uber Taxi dan Grab Car. Surat pengajuannya tertanggal, Senin (14/3/2016) hari ini.

Surat itu ditujukan ke Kementrian Komunikasi dan Informasi. Jonan setidaknya mempunyai 8 alasan dua aplikasi itu harus diblokir.

Berikut petikan isi surat pengajuan blokir tersebut:

Jakarta, 14 Maret 2016.

Kepada
Yth: Menteri Komunikasi dan Informatika

Di
Jakarta

1. Sehubungan dengan beberapa permasalahan yang disebabkan oleh layanan pemesanan transportasi menggunakan aplikasi internet, khususnya Uber Asia Limited dan PT. Solusi Transportasi Indonesia (Grab Car), bersama ini kami sampaikan sebagai berikut:

a. Dalam menjalankan usahanya, baik di bidang transportasi maupun perangkat lunak, maka setiap prusahaan harus tunduk dan patuh terhadap peraturan perudang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, antara lain:

1). Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
2). Undang-Undang nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
3). Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal.
4). Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 90 tahun 2000 tentang kantor perwakilan prusahaan asing
5). Peraruturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik.

b. Beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh Uber Asia Limited dan PT. Solusi Transportasi Indonesia (Grab Car) antara lain:

1). Pelanggaran terhadap pasal 138 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lontas dan angkutan jalan yang menyatakan angkutan umum dan/atau barang hanya dilakukan dengan kendaraan bermotor umum.

2). Pelanggaran terhadap pasal 139 ayat (4) Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lontas dan angkutan jalan yang menyatakan penyediaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara, badan usaha milik daerah dan/atau badan hukum lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3). Pelanggaran terhadap pasal 173 ayat (1) tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang menyatakan perusahaan angkutan umum yang menyelenggarakan angkutan dan/atau barang wajib memiliki izin penyelenggaraan angkutan.

4). Pelanggaran terhadap pasal 5 ayat (2) Undang Undang nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal yang menyatakan penanaman modal asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah Republik Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh Undang Undang.

5). Pelanggaran terhadap keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 90 tahun 2000 tentang kantor perwakilan prusahaan asing dan surat keputusan kepala BKPM nomor 22 tahun 2001 bahwa Uber Asia Limited adalah KPPA sesuai dengan pasal 2 keputusan kepala BKPM nomor 22 tahun 2001 KPPA tidak diperkenankan melakukan kegiatan komersial, termasuk transaksi jual beli barang dan jasa di indonesia dengan perusahaan atau perorangan, tidak akan ikut serta dalam bentuk apapun dalam pengelolaan sesuatu perusahaan, anak perusahaan atau cabang perusahaan yang ada di Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Menghitung Kerugian Sopir Bajaj Sejak Muncul Transportasi Online

Menghitung Kerugian Sopir Bajaj Sejak Muncul Transportasi Online

News | Senin, 14 Maret 2016 | 14:33 WIB

Jawaban Kominfo soal Blokir Aplikasi Grab Car dan Uber Taksi

Jawaban Kominfo soal Blokir Aplikasi Grab Car dan Uber Taksi

News | Senin, 14 Maret 2016 | 14:08 WIB

Taksi dan Bajaj Merugi Sejak Ada Transportasi Online

Taksi dan Bajaj Merugi Sejak Ada Transportasi Online

News | Senin, 14 Maret 2016 | 12:53 WIB

Pemprov DKI Sebut Transportasi Online Tak Patuh

Pemprov DKI Sebut Transportasi Online Tak Patuh

News | Senin, 14 Maret 2016 | 12:45 WIB

Polisi Belum Bisa Ungkap Siapa Orang Bersenpi Serang Driver Gojek

Polisi Belum Bisa Ungkap Siapa Orang Bersenpi Serang Driver Gojek

News | Selasa, 16 Februari 2016 | 15:57 WIB

Polda Belum Bisa Ungkap Siapa Penyerang "Driver" Gojek

Polda Belum Bisa Ungkap Siapa Penyerang "Driver" Gojek

News | Senin, 15 Februari 2016 | 18:57 WIB

Buntut 'Aksi Koboi' di Kemang, Wagub Minta Polisi Razia Senjata

Buntut 'Aksi Koboi' di Kemang, Wagub Minta Polisi Razia Senjata

News | Minggu, 14 Februari 2016 | 15:14 WIB

Terkini

Olahraga Sambil Berburu Tiket Online Week 2026

Olahraga Sambil Berburu Tiket Online Week 2026

Foto | Senin, 26 Oktober 2026 | 00:00 WIB

37.000 Pelari JRF 2026 Dapat Perlindungan Asuransi dari Generali Indonesia

37.000 Pelari JRF 2026 Dapat Perlindungan Asuransi dari Generali Indonesia

Foto | Senin, 26 Oktober 2026 | 00:00 WIB

Dari Lokal ke Global, Kemenekraf Luncurkan Creative by Indonesia

Dari Lokal ke Global, Kemenekraf Luncurkan Creative by Indonesia

Foto | Senin, 26 Oktober 2026 | 00:00 WIB

Usai KMP Batu Mandi Terbakar, BKI Telaah Aspek Teknis Kapal

Usai KMP Batu Mandi Terbakar, BKI Telaah Aspek Teknis Kapal

Foto | Senin, 26 Oktober 2026 | 00:00 WIB

Karhutla di Way Kambas Sulit Dipadamkan, Lahan Gambut dan Jarak Sumber Air Jadi Kendala

Karhutla di Way Kambas Sulit Dipadamkan, Lahan Gambut dan Jarak Sumber Air Jadi Kendala

Lampung | Minggu, 25 Oktober 2026 | 23:42 WIB

Jusuf Kalla Ajak Dunia Utamakan Solidaritas Kemanusiaan Hadapi Bencana dan Perang

Jusuf Kalla Ajak Dunia Utamakan Solidaritas Kemanusiaan Hadapi Bencana dan Perang

News | Minggu, 25 Oktober 2026 | 23:05 WIB

Palembang Diguyur Hujan Usai Kemarau Panjang, BMKG Ungkap Peran OMC dan Dinamika Atmosfer

Palembang Diguyur Hujan Usai Kemarau Panjang, BMKG Ungkap Peran OMC dan Dinamika Atmosfer

Sumsel | Minggu, 25 Oktober 2026 | 22:55 WIB

OJK Respon Isu Dirut MNC Dicekal Usai Keterangan Kontroversial Jusuf Hamka

OJK Respon Isu Dirut MNC Dicekal Usai Keterangan Kontroversial Jusuf Hamka

Bisnis | Minggu, 25 Oktober 2026 | 22:35 WIB

Napi Tewas di Lapas Muaradua, 4 Tersangka Ditetapkan, Petugas Jaga Ikut Diperiksa

Napi Tewas di Lapas Muaradua, 4 Tersangka Ditetapkan, Petugas Jaga Ikut Diperiksa

Sumsel | Minggu, 25 Oktober 2026 | 22:25 WIB

Liga Catur Nasional Segera Digulirkan, Percasi Bidik April 2027

Liga Catur Nasional Segera Digulirkan, Percasi Bidik April 2027

Sport | Minggu, 25 Oktober 2026 | 22:05 WIB

×