Suara.com - Partai Golkar belum memberikan sanksi kepada Anggota Komisi V Fraksi Golkar Budi Supriyanto. Budi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK dalam kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.
"Dalam setiap peristiwa di Golkar, Golkar belum keluarkan sanksi sebelum pengadilan memutuskan bahwa yang bersangkutan bersalah jadi terpidana," tutur Wakil Bendahara Umum Golkar Bambang Soesatyo di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/3/2016).
Golkar juga menyiapkan bantuan hukum kepada Budi. Katanya, setiap kader Golkar yang menghadapi proses hukum akan diberikan pendampingan. Kendati demikian, peristiwa ini disesalkan Bambang.
"Jadi Golkar enggak pernah tidak memberikan perhatian pada kadernya. Bukan abis manis sepah dibuang. Bagaimana pun juga Budi miliki andil telah berikan satu kursi di parlemen jadi kami bukan partai yang buang kadernya gitu aja manakala tersangkut masalah," kata Ketua Komisi III DPR itu.
Sebelumnya, Anggota Komisi V DPR RI dari fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto menjadi tersangka dan ditahan KPK atas kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.
Budi sebelumnya dua kali dipanggil KPK. Budi mangkir dan beralasan sakit sembari mengirimkan surat sakit dari RS Roemani Muhammadiyah Semarang. Setelah dicek ke lokasi, Budi ternyata tidak sakit. Budi pun akhirnya dijemput paksa tadi siang dan langsung dibawa ke KPK untuk diperiksa.
Budi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) pada tanggal 29 Februari 2016. Budi terbukti menerima suap dari Julia sebesar 305 ribu Dolar Singapura.
Uang tersebut adalah bagian dari uang Commitment Fee sebesar 404 ribu dolar Singapura. Sebanyak 99 ribu dolar Singapura sudah disita saat KPK menangkap politisi PDI Perjuangan yang juga anggota DPR, Damayanti Wisnu Putranti bersama dua orang stafnya yakni Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin dan Direktut PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir.