Suara.com - Ketua Executive Board Transparancy International Indonesia, Natalia Subagjo mengatalan bahwa upaya pemberantasan korupsi pada Tahun 2016 tidak sesulit Tahun 2015 lalu. Hal itu disampaikan oleh Natalia karena adanya kemajuan pemahaman dari masyarakat terkait bahaya korupsi.
"Dengan adanya masyarakat yang peduli dan berani, pemberantasan korupsi Tahun 2016 tidak seburuk dan sesulit Tahun 2015," kata Natalia di Hotel Le Meridien, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa(15/3/2016).
Lebih lanjut, Natalia menambahkan bahwa selain karena tingginya kesadaran dari masyarakat, hal lain yang mendukung upaya pemberantasan korupsi pada Tahun 2016. Sehingga menjadi lebih mudah adalah tidak adanya gangguan dari institusi penegak hukum lainnya.
Dia menjelaskan bahwa Tahun 2015 menjadi tahun yang berat dalam memberantas korupsi, karena adanya berbagai macam masalah.
"Tahun 2015 masa yang berat, karena mendapatkan serangan-serangan dari mitra kerja pemberantasan korupsi. Tahun ini merupakan tahun harapan baru karena kita mempunyai pimpinan KPK yang baru. Teman dekat di lingkungan Presiden yang sama misinya dengan kita," kata Natalia.
Natalia juga tidak menampik bahwa masih ada sejumlah masalah yang sebenarnya mengintai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Namun, dia berharap agar upaya terencana untuk pelemahan peran KPK tersebut tidak terjadi, sehingga dapat menaikkan indek prestasi Indonesia dalam upaya pemberantasan Korupsi.
"Tahun ini kita diributkan dengan revisi Undang-undang KPK, dan mudah-mudahan tidak terjadi. Tahun ini apakah akan baik dan buruk kita optimis kita tidak boleh lengah harus kerjasama. Kita tetap kritis tapi kita harus memberi opsi," kata Natalia.
Untuk diketahui, berdasarkan hasil Corruption Perceptions Index (CPI) Transparency International Tahun 2015, Indonesia menduduki peringkat ke-88 dari 168 negara, dengan skor 36 (0-100, sangat korup-sangat bersih). Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia mengalami peningkatan upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi secara bertahap sejak tahun 2006.
Meskipun demikian, di tahun yang sama, gerakan antikorupsi juga mengalami serangkaian ancaman berupa kriminalisasi aktivis antikorupsi, rencana Revisi UU KPK, serta benturan-benturan lainnya yang melibatkan elit pemerintah dengan masyarakat sipil.
Berangkat dari kondisi tersebut, gagasan untuk menyelaraskan dan menyusun strategi bersama melawan korupsi di tahun 2016 ini penting untuk didorong dan diimplementasikan. Pelibatan elemen-elemen masyarakat sipil gerakan antikorupsi, demokrasi, dan HAM tentunya akan semakin memperkuat tujuan untuk merebut kembali ruang-ruang advokasi yang dibatasi tersebut.