Polisi Ungkap Penipuan Pejabat Daerah Berkedok Acara Kementerian

Rabu, 16 Maret 2016 | 20:05 WIB
Polisi Ungkap Penipuan Pejabat Daerah Berkedok Acara Kementerian
Alat bukti penipuan berkedok acara kementerian. (suara.com/Agung Shandy Lesmana)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dikenakan Pasal 378, Pasal 263, Pasal 226 KUHP dan atau Pasal 36 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Selain itu, keduanya juga dijerat dengan Pasal 3, 4, 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI