Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dikenakan Pasal 378, Pasal 263, Pasal 226 KUHP dan atau Pasal 36 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Selain itu, keduanya juga dijerat dengan Pasal 3, 4, 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Polisi Ungkap Penipuan Pejabat Daerah Berkedok Acara Kementerian
Rabu, 16 Maret 2016 | 20:05 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Para Penipu Ini Cerdik, Bikin Tabungan Atas Nama Mirip Menteri
08 Maret 2016 | 22:08 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI