Array

Grab Taxi: Kami Aktif Dorong Mitra Ikuti Regulasi Pemerintah

Selasa, 22 Maret 2016 | 21:36 WIB
Grab Taxi:  Kami Aktif Dorong Mitra Ikuti Regulasi Pemerintah
Ilustrasi taksi Express di Jakarta (suara.com/Dythia Novianti)

Suara.com - Managing Director Grab Taxi Ridzki Kramadibrata mengatakan perusahaannya sudah mendorong mitra mengikuti regulasi pemerintah sejak Desember tahun 2015.

"Sejak dapat arahan tersebut, secara aktif kami mendorong mitra kami untuk membentuk badan hukum yang sesuai, yaitu badan hukum koperasi," tutur Ridzki di kantor Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta, Selasa (22/3/2016).

Kehadiran Ridzki di kantor Menteri Luhut Panjaitan terkait dengan polemik kehadiran Grab yang berujung demonstrasi sopir taksi konvensional untuk menuntut pemerintah membekukan aplikasi online kendaraan berpelat hitam, seperti Uber dan Grab.

"Alhamdulillah, hari Rabu minggu lalu, badan hukum (koperasi) tersebut sudah terbentuk, dan segera kami mendorong mitra kami untuk mengajukan lisensi sewa untuk angkutan umum sewa, sebagaimana arahan dari pemerintah juga, sudah sampaikan ke mitra kami kepada departemen terkait," Ridzki menambahkan.

‎Ridzki menerangkan secara keseluruhan, angkutan umum terdiri dari dua macam. Pertama transportasi publik berargo dan kedua transportasi yang tidak berargo. Yang tak berargo, seperti jasa rental.

"Karena kami justru membantu me-matching-kan supply dan demand secara efisien di sini, jadi mekanisme pasar yang berjalan untuk hal ini," ujarnya.

"Untuk setiap transportasi yang terjadi, tidak ada transportasi dari a ke b yang terjadi, tanpa persetujuan harga dari pengemudi dengan pengendara, penumpang. Apakah itu harganya murah atau mahal, itu disepakati dulu sebelumnya. Dengan aplikasi ini, kami bantu mitra kami lebih produktif dan efisien, sehingga harga kesepakatan yang terjadi bisa membantu produktivitas mereka. Soal kesetaraan tarif itu ranah dari pemerintah," Ridzki menambahkan.

Sopir taksi konvensional merasa pemerintah telah mendiskriminasi mereka. Pasalnya, mobil pelat hitam seperti Uber dan Grab Car dibebaskan beroperasi dengan sistem online mengambil jatah mereka. Padahal, dalam sistem transportasi umum di Indonesia, hanya mobil pelat kuning yang boleh beroperasi sebagai angkutan umum, sementara kendaraan pelat hitam semata sebagai kendaraan pribadi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI