KSBSI Minta Buruh Transportasi Jangan Mau Diadu Domba Pengusaha

Adhitya Himawan | Suara.com

Kamis, 24 Maret 2016 | 17:30 WIB
KSBSI Minta Buruh Transportasi Jangan Mau Diadu Domba Pengusaha
Satu armada taksi dan metromini yang dirusak oleh massa di kawasan Monas, Jakarta, Selasa (22/3). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) menginginkan buruh sektor transportasi jangan mau diadu domba kepentingan pengusaha sehingga merugikan kalangan buruh itu sendiri nantinya.

"Buruh jangan terjebak menjadi kaki tangan kapitalis dan korporasi, jangan mau diadu domba oleh pengusaha lewat balutan narasi soal kondisi perusahaan yang sedang sulit karena regulasi kebijakan pemerintah yang tidak pro terhadap pengusaha," kata Presiden KSBSI Mudhofir di Jakarta, Kamis (24/3/2016).

Mudhofir menyatakan prihatin ketika melihat aksi demonstrasi pengemudi taksi yang berujung pada bentrokan dengan sesama pengemudi transportasi lainnya di beberapa titik di DKI Jakarta.

Untuk itu, ia mengingatkan agar pemerintah harus mengambil langkah tegas dan bijaksana dalam menyikapi permasalahan itu sehingga tidak meluas dan dicemaskan memakan korban yang lebih besar.

Menurut dia, permasalahan yang terjadi bukan semata-mata soal pengemudi transportasi konvensional melawan pengemudi transportasi aplikasi daring, tetapi lebih besar lagi yaitu permasalahan ekonomi yang dirasakan begitu beratnya oleh kelas buruh transportasi umum di Indonesia.

"Faktanya berkata bahwa sebagian penduduk Indonesia sudah jatuh hati dengan transportasi online, dan juga berhasil menjadi mata pencarian alternatif bagi banyak orang," katanya.

Di sisi lain, Mudhofir mengemukakan agar pemerintah pun harus mendengarkan tuntutan dari pengemudi transportasi konvensional, yang nyata-nyata menjadi korban akibat persaingan usaha antarkorporasi.

Sebagaimana diwartakan, perusahaan aplikasi layanan transportasi Uber dan Grab diberi waktu hingga 31 Mei 2016 untuk memenuhi syarat sebagai sarana transportasi umum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Diberi waktu sampai 31 Mei 2016 Uber dan Grab harus kerja sama dengan (perusahaan) transportasi umum yang sah, atau mendirikan badan hukum sendiri," kata Menteri Perhubungan Ignasius Jonan usai rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Kamis (24/3).

Syarat-syarat yang harus dipenuhi sesuai dengan UU No. 22/2009, antara lain harus berbadan hukum, terdaftar di pemerintahan daerah, dan memiliki izin sebagai sarana transportasi.

Sebelumnya, Wakil Ketua MPR RI Oesman Sapta mengatakan, solusi guna mengatasi kontroversi transportasi berbasis aplikasi harus dicapai melalui langkah-langkah perdamaian dan bukan aksi anarkis.

"Kita menyayangkan adanya aksi anarkis dan agar jangan sampai terjadi lagi. Masyarakat kita adalah masyarakat yang damai. Marilah mencari solusi melalui perdamaian," kata Oesman Sapta.

Dia menyayangkan adanya perilaku anarkis dalam aksi unjuk rasa angkutan umum serta berharap semua pihak bisa berkepala dingin dalam memecahkan masalah itu dan bisa mengendalikan emosi.

Wakil Ketua MPR berpendapat situasi saat ini memang tidak dapat dihindari antara lain karena adalah kurangnya sosialisasi kehadiran angkutan umum berbasis daring (online).

Padahal, lanjutnya, kehadiran angkutan umum berbasis daring tersebut dinilai juga mempunyai tujuan yang baik. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Krakatau Osaka Steel Tutup Pabrik, 200 Buruh Terkena PHK

Krakatau Osaka Steel Tutup Pabrik, 200 Buruh Terkena PHK

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:32 WIB

Hari Buruh Internasional, Serikat Pekerja Pegadaian Makassar Gelar Pekan Olahraga dan Seni

Hari Buruh Internasional, Serikat Pekerja Pegadaian Makassar Gelar Pekan Olahraga dan Seni

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 09:02 WIB

Harapan Baru Ahmad Lutfi, Bisa Kembali Bersekolah Lewat Sekolah Rakyat

Harapan Baru Ahmad Lutfi, Bisa Kembali Bersekolah Lewat Sekolah Rakyat

News | Minggu, 26 April 2026 | 18:00 WIB

33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!

33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:42 WIB

Partai Buruh Kritik Sistem Pemilu Berbiaya Tinggi: Hanya Pemilik Modal dan Massa Besar yang Bertahan

Partai Buruh Kritik Sistem Pemilu Berbiaya Tinggi: Hanya Pemilik Modal dan Massa Besar yang Bertahan

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 19:14 WIB

Buruh Tembakau Minta Moratorium Cukai 3 Tahun, Wanti-wanti PHK Massal

Buruh Tembakau Minta Moratorium Cukai 3 Tahun, Wanti-wanti PHK Massal

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:52 WIB

Potret Ketenagakerjaan RI: Pekerja Formal Menurun, Puluhan Juta Rakyat Pilih Kerja Serabutan

Potret Ketenagakerjaan RI: Pekerja Formal Menurun, Puluhan Juta Rakyat Pilih Kerja Serabutan

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:31 WIB

Teriakan Suara Hati Buruh vs Bahasa Aman Para Elite

Teriakan Suara Hati Buruh vs Bahasa Aman Para Elite

Your Say | Selasa, 05 Mei 2026 | 10:13 WIB

DKBN Batal Dibentuk, Pemerintah Bentuk Satgas PHK Dipimpin Menteri Senior

DKBN Batal Dibentuk, Pemerintah Bentuk Satgas PHK Dipimpin Menteri Senior

News | Senin, 04 Mei 2026 | 19:35 WIB

Bius Lagu Kicau Mania dan Nasib Buruh dalam Sangkar Outsourcing

Bius Lagu Kicau Mania dan Nasib Buruh dalam Sangkar Outsourcing

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 15:36 WIB

Terkini

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB