PAN: Syarat Kepala Daerah Jalur Independen Jangan Diperberat

Ruben Setiawan Suara.Com
Senin, 28 Maret 2016 | 23:00 WIB
PAN: Syarat Kepala Daerah Jalur Independen Jangan Diperberat
Ketum PAN Zulkifli Hasan. (Suara.com/Ismail)

Suara.com - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan mengatakan persyaratan calon kepala daerah dari jalur perseorangan atau independen tidak perlu diperberat sehingga lebih banyak pasangan calon kepala daerah yang dapat berkompetisi.

"Semakin banyak pasangan calon kepala daerah yang berkompetisi semakin baik, karena semakin banyak pilihan rakyat," kata Ketua Umum DPP PAN, Zulkifli Hasan, usai menjadi pembicara utama pada seminar "Menyongsong Dua Dekade Desentralisasi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan NKRI dan Kesejahteraan Sosial" di Universitas Trilogi, Jakarta, Senin.

Menurut Zulkifli Hasan, calon kepala daerah dari jalur perseorangan dukungannya langsung dari masyarakat yang dibuktikan oleh pernyataan dukungan dan foto kopi kartu identitas penduduk (KTP).

Calon perseorangan, kata dia, tidak ada dukungan mesin partai yang sudah terorganisir sehingga tidak jadi masalah jika persyaratan dukungan lebih mudah.

Ketika ditanya, persyaratan dukungan yang diatur dalam UU Pilkada untuk calon kepala daerah perseorangan adalah 6,5-10 persen dari daftar pemilih tetap (DPT), menurut Zulkifli tidak apa-apa.

"Diringankan sedikit lagi juga tidak apa-apa," kata Ketua MPR itu.

Dalam UU No 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota atau UU Pilkada mengatur syarat dukungan untuk calon kepala daerah perseorangan atau independen adalah 6,5-10 persen dari DPT.

Sedangkan, syarat dukungan untuk calon kepala daerah dari partai politik atau gabungan partai politik adalah 25 persen suara pada pemilu legislatif sebelumnya atau 20 persen jumlah kursi di DPRD.

DPR RI menjadwalkan akan merevisi UU Pilkada dan telah mencatatkan pada program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2016.

Untuk dapat membahas revisi UU Pilkada, setelah draft RUU selesai harus ada surat persetujuan dari Presiden.

Sampai saat ini DPR RI belum menerima surat presiden untuk pembahasan revisi UU Pilkada. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI