Suami Suruh Istri Pacaran Lagi dan Menipu

Kamis, 31 Maret 2016 | 14:44 WIB
Suami Suruh Istri Pacaran Lagi dan Menipu
Suami istri pelaku kejahatan, Fandy Setiawan (27) dan Dewi Purnamasari (26) di Polda Metro Jaya. (suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pasangan suami istri melakukan tindak pidana bersama. Mereka menipu orang hingga menggasak uang puluhan juta rupiah.

Begini ceritanya, Fandy Setiawan (27) menyuruh istrinya, Dewi Purnamasari (26) berpacaran dengan lelaki lain. Pacaran dilakukan dengan biasa, penuh dengan rayuan.

Rayuan utama Dewi adalah meminta pacarnya untuk mengganti pin ATM sesuai dengan tanggal jadian mereka. Dewi pun diam-diam mengampil ATM pacarnya dan mengganti dengan ATM palsu.

Alhasil Dewi dan Fandy 'menang banyak'. Jumlah uang yang berhasil digasak selama melakukan aksinya sampai Rp79 juta.

Kepada suara.com, Dewi mengaku pacar terakhirnya kerja sebagai konsultan perusahaan kayu.

"Pacar (korban) saya itu, kerja di konsultan perusahaan kayu," ujar Dewi.

Subdit Kejahatan dan Pemerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Metro Jaya sudah menangkap keduanya, Kamis (31/3/2016) pagi sekitar pukul 06.00 WIB (31/3/2016) di Bandung Jawa Barat.

"Kedua pelaku menggasak uang korban, dengan total kerugian korban mencapai Rp 79 Juta," ujar Direktur Reserse kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti di Polda Metro Jaya, Kamis siang.

Untuk mempertanggung Jawabkan Perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 362 Kuhp dengan ancaman hukuman pidana penjara diatas lima tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI