Array

Djan Faridz Lapor Balik Ahmad Bay Lubis ke Bareskrim Polri

Jum'at, 01 April 2016 | 17:12 WIB
Djan Faridz Lapor Balik Ahmad Bay Lubis ke Bareskrim Polri
Djan Faridz saat melaporkan Ahmad Bay ke Bareskrim Polri, di Jakarta, Jumat (1/4/2016). [Suara.com/Agung Sandy]

Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Muktamar Jakarta Djan Faridz melaporkan balik anak buahnya Ahmad Bay Lubis ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jumat (1/4/2016).

Ahmad Bay Lubis dianggap telah melakukan pencemaran nama baik, lantaran menuding Djan Farip9dz telah memalsukan surat-surat kepengurusan PPP.

"Maksud kedatangan saya ke Mabes Polri,  saya ingin melaporkan kasus pencemaran nama baik saya yang dilakukan Ahmad B lubis yang melaporkan saya buat pemalsuan surat akte daripada kepengurusan PPP," kata Djan Faridz.

Dia merasa geram atas pelaporan yang dilakukan Ahmad Bay Lubis terkait dugaan membuat keterangan palsu dalam akta otentik pasca Muktamar Jakarta.

"Saya merasa terhina tercemar. Satu-satunya jalan yang harus saya lakukan melalui jalur hukum dengan melaporkan beliau ke mabes polri atas perbuatan pencemaran nama baik," kata dia.

Sedangkan, Ketua Tim Kuasa Hukum PPP kubu Dan Faridz Humphrey R Djemat menuding ada pihak lain yang mendorong Ahmad Bay Lubis melaporkan Dan Faridz ke Bareskrim Polri.

"Ahmad Lubis tidak berdiri sendiri ada sekelompok orang spon‎sori," kata dia.

Namun, Humphrey tidak mau menyebutkan siapa pihak yang dianggap ikut terlibat dalam pelaporan yang dilakukan Ahmad Bay Lubis. Terkait hal tersebut, dia menyerahkan pihak kepolisian untuk menelurusinya.

"Biar penyidik telusuri siapa aja ikut serta laporan Ahmad Lubis terhadap Djan Faridz," kata dia.

Adapun nomor laporan polisi LP/346/ IV/2016/ Bareskrim tertanggal 1 April 2016.

Dalam laporan itu, Ahmad Bay Lubis terancam dikenakan pasal 220 jo 317 KUHPidana tentang pidana pengaduan palsu.

Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal PPP versi Muktamar Jakarta, Ahmad Bay Lubis melaporkan Ketua Umum PPP Djan Faridz ke Bareskrim Polri pada Selasa 22 Maret 2016 lalu.

Terkait laporan tersebut, Djan Faridz diduga telah memberikan keterangan palsu di hadapan notaris Lies Hermaningsih saat membuat akta dalam penyusunan kepengurusan yang tidak sesuai dengan hasil formatur muktamar Jakarta. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI