Suara.com - Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan bahwa Majelis Kehormatan Gerindra akan mengadakan sidang pada Senin (4/4/2016) ini, terkait dugaan korupsi yang dilakukan kadernya yaitu Sanusi dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta.
"Betul, Senin (4/4), Majelis Kehormatan partai akan bersidang," katanya di Jakarta, Minggu (3/4).
Dasco mengatakan, walaupun ada proses hukum yang berjalan, Partai Gerindra juga memiliki mekanisme internal partai terkait tindakan kadernya yang diduga melanggar hukum. Menurutnya, mekanisme internal itu bertujuan untuk menegakkan, menjunjung tinggi aturan, disiplin, kehormatan partai, serta menjaga kemurnian, cita-cita dan ideologi partai.
"Kendati pun demikian, Partai Gerindra memegang prinsip asas praduga tidak bersalah, dan berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan baik dan adil," ujarnya.
Dasco menegaskan, sejak awal sikap Partai Gerindra sangat jelas, yaitu menentang dan dengan tegas melarang anggotanya terlibat dalam tindakan apa pun yang sifatnya melawan hukum, melanggar undang-undang dan konstitusi, apalagi korupsi.
Dia mengatakan, apabila ada anggota Gerindra yang menduduki jabatan eksekutif atau legislatif dan kemudian terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, maka harus bertanggung jawab penuh terhadap perbuatan yang dilakukannya.
Sebelumnya diketahui, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi dan Presiden Direktur (Presdir) PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi dan Pulau-Pulau Kecil dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (31/3) malam, di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan. Dalam OTT itu, tim KPK menyita uang senilai Rp1,14 miliar, di mana sekitar Rp140 juta merupakan sisa dari pemberian pertama. [Antara]