Suara.com - Wakil Ketua DPR dari Fraksi PKS Fahri Hamzah mempertanyakan alasan DPP PKS memecatnya, Senin (4/4/2016). Fahri merasa tidak pernah membuat kesalahan.
"Jadi saya ingin tahu apa kesalahan maha besar yang dilakukan Fahri Hamzah sehingga dia layak dipecat," kata Fahri Hamzah dalam konferensi pers di DPR.
Fahri membandingkan dengan sejumlah kader PKS lainnya yang menurutnya telah melakukan kesalahan, tetapi sampai sekarang tetap dipertahankan.
"Ada orang yang sudah dibui, di wilayah, orang itu tidak dipecat, ada orang yang pernah bikin ramai di PKS, tidak dipecat," kata Fahri Hamzah.
Fahri merasa selama menjadi anggota PKS dan wakil partai di DPR, tidak pernah kesalahan secara konstitusional.
"Seberapa berat dosanya sehingga saya layak diambil seluruh jenjang keanggotan saya. Saya tidak pernah mencuri, tidak pernuah berbuat senonoh, tidak pernah korupsi, tidak pernah langgar hukum, dan etika, saya tidak pernah," kata Fahri lagi.
Presiden PKS Mohamad Sohibul Iman menjelaskan panjang lebar mengenai kronologis pelanggaran disiplin partai yang diduga dilakukan Fahri Hamzah.
"Pada sidang ketiga Majelis Tahkim tanggal 11 Maret 2016, setelah menimbang dan memperhatikan berbagai hal terkait dengan rekomendasi BPDO atas perkara teradu dan penyikapan teradu terhadap proses persidangan Majelis Tahkim, maka Majelis Tahkim memutuskan melalui putusan Nomor 02/PUT/MT-PKS/2016 menerima rekomendasi BPDO yaitu memberhentikan saudara FH (Fahri Hamzah) dari semua jenjang keanggotaan PKS," demikian penjelasan secara tertulis Presiden PKS.
Di salah satu bagian kronologis, dijelaskan bahwa pada tanggal 28 Januari 2016 persidangan kedua Majelis Qadha atas perkara Fahri Hamzah sebagai teradu dilaksanakan di DPP PKS dengan dihadiri oleh Fahri Hamzah. Dalam persidangan tersebut, dibacakan laporan hasil investigasi dan tuntutan terhadap Fahri atas dugaan pelanggaran disiplin organisasi partai. Bahwa seluruh tindakan dan pernyataan Fahri tersebut diduga:
a) Melanggar disiplin organisasi partai;
b) Melanggar AD PKS Pasal 11 ayat (1) huruf d: “Anggota diberhentikan keanggotaannya apabila melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Partai lainnya”
c) Melanggar ART PKS Pasal 6 Ayat (1), (3) dan (6):
(1) Setiap anggota wajib mengikrarkan janji sebagai berikut: “Saya berjanji untuk senantiasa berpegang teguh kepada AD/ART dan Peraturan Partai Keadilan Sejahtera serta setia kepada Pimpinan Partai”
(2) Setiap anggota wajib taat dan berpegang teguh kepada AD/ART dan Peraturan PKS
(6) Setiap anggota wajib menjalankan tugas yang diamanatkan oleh Partai.
d) Melanggar Pedoman Partai Nomor 01 Tahun 2015 Pasal 11 Ayat (2) huruf a, b, e, dan m.
Ayat (2) : “Pelanggaran kategori tiga merupakan perbuatan yang melanggar keputusan syuro, tsawabit, Anggaran Dasar dan/atau Anggaran
Rumah Tangga Partai, termasuk tetapi tidak terbatas seperti:
a. Melanggar sumpah atau janji setia anggota partai;
b. Melanggar peraturan dan keputusan partai;
e. Tanpa alasan sah tidak melaksanakan hasil musyawarah partai, tidak mematuhi keputusan pimpinan yang harus ditaati, tidak mematuhi kebijakan-kebijakan dan/atau sikap-sikap partai;
m. Menyebarkan berita yang menyebabkan rusaknya ukhuwah dan persatuan jamaah.
Dalam persidangan itu, Fahri yang sekarang masih menjabat Wakil Ketau DPR memberikan jawaban, tanggapan, dan pembelaan secara tertulis dan lisan.