6. Selanjutnya, WKMS juga menyampaikan penegasan tentang apa yang disampaikan KMS. Terutama terkait dengan karakteristik mayoritas masyarakat Indonesia yang menjunjung kepatutan, kesantunan, dan kesopanan yang penting diperhatikan oleh pejabat publik, apalagi yang berasal dari Partai Islam. Bila dikaitkan dengan dakwah, tentu memahami karakteristik mayoritas masyarakat Indonesia merupakan kunci penting keberhasilan dalam berkomunikasi kepada publik.
7. Presiden PKS juga menyampaikan pendapatnya, yang pada intinya bahwa FH sebagai pimpinan DPR RI daripada mengangkat gagasan 7 proyek DPR RI yang berbiaya mahal lebih baik melakukan terobosan-terobosan substantif berupa transformasi struktural (di bidang politik, ekonomi, sosial, dan bidang-bidang lainnya) melalui perbaikan dan pengusulan beragam Rancangan Undang-Undang (RUU) di DPR RI. Ini juga sekaligus akan mengangkat reputasi DPR RI dan secara khusus Koalisi Merah Putih (KMP), sebab posisi KMP di DPR RI adalah mayoritas.
8. FH mencatat dan menerima nasehat dan masukan-masukan pada pertemuan tersebut dan ada kesiapan melakukan adaptasi dengan arahan-arahan tersebut. KMS, WKMS, dan Presiden PKS pun gembira dengan respon FH dan optimis FH dapat menjalankan tugasnya sebagai anggota/kader PKS dalam posisinya sebagai Wakil Ketua DPR RI sesuai arahan, visi dan misi Partai di atas.
9. Seiring berjalannya waktu, sosialisasi dan supervisi arahan-arahan Pimpinan Partai terhadap seluruh struktur dan anggota partai termasuk yang mengemban amanah jabatan publik (bukan hanya terhadap FH saja) terus dilakukan dalam rangka konsolidasi. Berselang 7 (tujuh) pekan dari 1 September 2015 semenjak FH mendapat arahan langsung dari Pimpinan Partai dan yang bersangkutan telah menyatakan kesediaan melaksanakannya, Pimpinan Partai menilai bahwa pola komunikasi politik FH tetap tidak berubah. Sikap kontroversi dan kontraproduktif kembali berulang, bahkan timbul kesan adanya saling silang pendapat antara FH selaku pimpinan DPR RI dari PKS dengan pimpinan PKS lainnya. Beberapa pendapat kontroversial dan kontraproduktif FH yang mengemuka saat itu di publik adalah (1) Kenaikan tunjangan gaji pimpinan dan anggota DPR RI dinilai oleh FH masih kurang, padahal Fraksi PKS DPR RI secara resmi menolak kebijakan kenaikan tunjangan pejabat negara, termasuk pimpinan dan anggota DPR RI; (2) Terkait Revisi UU KPK, FH menyebut pihak-pihak yang menolak revisi UU KPK sebagai pihak yang sok pahlawan dan ingin menutupi boroknya, padahal di saat yang sama WKMS dan Presiden PKS telah secara tegas menolak revisi UU KPK. Silang pendapat yang terbuka antara FH dengan Pimpinan Partai ini tentunya mengundang banyak pertanyaan di publik dan juga dari internal kader PKS.
10. Akhirnya pada tanggal 23 Oktober 2015 di Ruang Kerja DPTP PKS, KMS memanggil FH untuk menyampaikan penilaian Pimpinan Partai dan kebijakan partai selanjutnya untuk FH. KMS menyatakan bahwa sikap FH tidak sesuai dengan arahan Partai dan tidak sesuai dengan komitmen yang telah disampaikannya kepada Pimpinan Partai pada pertemuan tanggal 1 September 2015. Untuk itu demi kemaslahatan Partai ke depan dan kebaikan FH, Pimpinan Partai memandang penugasan FH di posisi Wakil Ketua DPR RI perlu ditinjau. Walau demikian, KMS tetap memandang FH sebagai anggota/kader potensial PKS yang harus dioptimalkan perannya, sehingga FH akan ditugaskan pada posisi lain di DPR RI (salah satu pimpinan dari Alat Kelengkapan Dewan DPR RI).
11. Sesuai dengan UU No.17 Tahun 2014 jo UU No.42 Tahun 2014, proses rotasi jabatan sebagai Wakil Ketua DPR RI dapat dilakukan dengan cara diberhentikan oleh Partai atau FH mengundurkan diri. Atas pertimbangan kemaslahatan bersama, maka KMS meminta FH mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR RI. Atas permintaan KMS tersebut, FH menyatakan mengerti akan keputusan tersebut dan siap melaksanakannya. FH juga menyatakan akan menyiapkan sendiri alasan-alasan pengunduran dirinya dalam surat ke DPR RI. FH juga siap mensosialisasikan rencana pengunduran dirinya kepada kolega sesama pimpinan DPR RI, kepada Presidium Koalisi Merah Putih (KMP), dan kepada keluarganya. Hanya saja FH meminta waktu untuk menuntaskan beberapa hal (di antaranya rencana kunjungan pimpinan DPR RI ke luar daerah) sehingga FH menjanjikan akan mengundurkan diri pada pertengahan Desember 2015. KMS menyetujui permintaan FH tersebut dan disepakati bahwa pengunduran diri FH akan dilakukan pada pertengahan Desember 2015 sebelum masuk masa reses DPR RI sehingga saat masuk masa sidang berikutnya posisi FH sudah tidak lagi menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI.
12. Atas respon positif FH dalam pertemuan tanggal 23 Oktober 2015 di atas, KMS menyambut baik dan memuji sikap FH sebagai kader partai yang loyal dan taat kepada Pimpinan dan Aturan Partai, bahkan KMS beberapa kali mengungkapkan hal tersebut kepada anggota-anggota DPTP PKS.
13. Setelah tanggal 23 Oktober 2015, ternyata pola komunikasi publik FH tidak berubah. Bahkan dalam kasus Ketua DPR RI yang diadukan oleh Menteri ESDM kepada MKD terkait pelanggaran etika (Kasus Freeport), FH menunjukkan sikap yang tidak proporsional dan kontraproduktif bagi Partai. Bahkan FH juga melontarkan pendapat-pendapatnya ke publik menyangkut materi persidangan MKD sehingga terkesan mengintervensi proses persidangan di MKD DPR RI. Hal ini semakin menunjukkan FH tidak melaksanakan komitmennya sebagaimana yang telah disampaikan kepada Pimpinan Partai sejak tanggal 1 September 2015.
14. Pada tanggal 1 Desember 2015, KMS memanggil FH untuk datang ke kantor DPTP PKS. Pada saat itu, KMS menanyakan perkembangan proses pengunduran diri FH dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR RI sebagaimana yang telah dijanjikan sebelumnya oleh FH sendiri. Di luar dugaan, FH menyatakan bahwa dia berfikir ulang untuk mundur, karena menurut pendapatnnya apabila FH mengundurkan diri dari jabatannya itu akan berakibat terjadinya kocok ulang pimpinan DPR RI, sehingga menurut FH PKS akan kehilangan kursi pimpinan DPR RI. Meskipun sebenarnya sebelum pertemuan tersebut KMS telah mempelajari bahwa hal itu tidak akan berakibat kocok ulang dan kalaupun hal tersebut terjadi maka risiko menjadi tanggungjawab Pimpinan Partai. Kemudian KMS mempersilahkan FH untuk mendiskusikan pendapatnya dengan Tubagus Soenmandjaja (TS) karena TS mantan anggota Pansus RUU MD3 tersebut dari unsur FPKS DPR RI.
15. Pada tanggal 11 Desember 2015 dilakukan pertemuan antara KMS, FH dan TS di kantor DPTP PKS. Dalam pertemuan tersebut FH tidak dapat membantah penjelasan TS bahwa kekuatirannya soal kocok ulang pimpinan DPR tidaklah berdasar dan tidak ada preseden sebelumnya. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku bahwa apabila ada Pimpinan DPR RI yang mengundurkan diri, maka akan digantikan oleh anggota dari Fraksi yang bersangkutan. Atas logika dan fakta yuridis itu, dalam kesempatan tersebut FH kembali menyatakan kesiapannya melaksanakan tugas Partai tersebut di atas dan bahkan menegaskan bahwa dirinya memilih ingin tetap berada dalam Partai meskipun ditempatkan pada posisi apapun.
16. Atas dasar komitmen FH tersebut di atas, tanggal 12 Desember 2015 KMS menugaskan TS untuk menyusun rancangan surat pengunduran diri FH dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR RI sebagaimana yang telah dijanjikan dan dikomitmenkan oleh FH. Setelah rancangan surat tersebut disetujui KMS maka TS ditugaskan untuk menyampaikannya kepada FH. Penugasan TS untuk menemui FH tersebut diberitahukan KMS kepada FH melalui pesan singkat WA yang dijawab oleh FH dengan: “Baik, Syaikh.”
17. Pada tanggal 13 Desember 2015 terlaksana pertemuan TS dan FH di Gedung Nusantara V Lantai 2 Kamar 209 (Sekretariat Fraksi PKS MPR RI). Sesuai dengan amanah KMS tersebut, TS menyampaikan naskah surat pengunduran diri termaksud secara langsung kepada FH. Pada saat TS meminta agar FH menandatangani surat pengunduran dirinya itu, FH secara halus menolak dengan alasan: (a) meminta izin untuk mempelajari surat pengunduran diri tersebut seraya meminta waktu untuk mempelajarinya, (b) akan menghadap langsung kepada KMS untuk menindaklanjuti surat tersebut. Atas permintaan FH itu, TS menerima dan melaporkannya melaui WA kepada KMS.
18. Setelah mendapat laporan dari TS terkait hasil pertemuan di atas, KMS lalu mengirim pesan kepada FH yang isinya memberi kesempatan kepada FH untuk mempelajari surat tersebut dan meminta untuk bertemu esok harinya, pada hari Senin, 14 Desember 2015.
19. Pada tanggal 14 Desember 2015 pukul 01.00 WIB FH mengirim pesan kepada KMS yang isinya: (a) belum membaca isi dokumen tetapi sudah mendiskusikan dengan TS, (b) hatinya belum mantap untuk melaksanakan tugas tersebut, (c) akan bicara pada LAWYER (huruf besar dari FH) dan guru besar Tata Negara, (d) alasan lainnya terkait kegiatan DPR.
20. KMS kemudian membalas pesan tersebut yang isinya memberi waktu kepada FH untuk konsultasi kepada siapa saja dan ditunggu sampai esok harinya tanggal 15 Desember 2015 pukul 09.00 WIB. Tetapi hari itu FH tidak bisa datang dengan alasan kegiatan di DPR RI. Kemudian KMS memberi waktu lagi sampai keesokan harinya.