Skandal Reklamasi, Bappeda Jakarta Sebut Pasal Paling Krusial

Siswanto, Ummi Hadyah Saleh

Senin, 04 April 2016 | 20:36 WIB
Skandal Reklamasi, Bappeda Jakarta Sebut Pasal Paling Krusial
Proyek reklamasi kawasan pantai utara Jakarta di kawasan Ancol, Jakarta, Rabu (9/3). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah DKI Jakarta Tuty Kusumawati mengatakan pasal penambahan kontribusi dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara merupakan pasal yang paling krusial.

"Saya kira pasal ini yang paling krusial ya," ujar Tuty di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (4/4/2016).

Antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan DPRD DKI belum sepakat dengan nominal kontribusi tambahan dalam Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara.

Tuty menilai pasal tersebut merupakan pasal yang berpeluang digunakan untuk menghasilkan pemasukan bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta DKI Jakarta dalam Perda Rencana Tata Ruang.

"Di pasal kerjasama ada tiga hal yakni kewajiban bentuknya prasarana dan prasarana umum dan utilitas kota. Kedua kontribusi, bentuknya penyerahan lahan lima persen dari total luas hitungnya gross to gross," kata dia.

"Serta tambahan kontribusi seperti penataan kawasan pantura, pembangunan flat bisa, jalan inspeksi juga bisa. Pokoknya infrastrukturlah. Yang dibutuhkan penataan daratan Jakarta," Tuty menambahkan.

Dalam Perda Rencana Tata Ruang, pengembang wajib menyediakan lahan seluas 20 persen di pulau reklamasi untuk lahan ruang terbuka hijau. Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendapatkan total lima persen untuk fasilitas umum dan fasilitas sosial.

"Setelah dikurangi jumlah-jumlah di atas jadilah available area atau lahan yang dapat dijual," kata Tuty.

Tuty menambahkan usulan 15 persen berasal dari nilai jual objek pajak dan luas available area yang ada di pulau reklamasi. Hal ini berdasarkan kajian yang dilakukan Biro Penataan Kota dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

"Kami tetap pada usulan semula, yakni 15 persen Kali (x) NJOP dan luas available yang ada. Sampai dengan penjelasan ini kami tetap pada pendirian kami," kata dia.

Proses pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara yang saat ini masih dibahas DPRD DKI Jakarta berbau suap.

Aroma tak sedap tercium setelah kasus dugaan suap Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land (Tbk) Ariesman Widjaja kepada Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra M. Sanusi untuk mempengaruhi pembahasan raperda muncul.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Ariesman, Sanusi, dan karyawan Podomoro bernama Trinanda Prihantoro menjadi tersangka. Kasus tersebut terus menggelinding.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Skandal Reklamasi, KPK Segera Panggil Balegda DPRD, Siapa Mereka?

Skandal Reklamasi, KPK Segera Panggil Balegda DPRD, Siapa Mereka?

News | Senin, 04 April 2016 | 20:22 WIB

Prabowo Dukung KPK Bongkar Skandal Suap Reklamasi Pantai

Prabowo Dukung KPK Bongkar Skandal Suap Reklamasi Pantai

News | Senin, 04 April 2016 | 19:18 WIB

Skandal Reklamasi Pantai, Sekda Jelaskan Perizinannya

Skandal Reklamasi Pantai, Sekda Jelaskan Perizinannya

News | Senin, 04 April 2016 | 18:11 WIB

Terkini

Dua Pulau Baru Muncul di Dekat Anak Krakatau, Apakah Ini Pusat Erupsi Baru?

Dua Pulau Baru Muncul di Dekat Anak Krakatau, Apakah Ini Pusat Erupsi Baru?

Sumsel | Kamis, 24 September 2026 | 23:37 WIB

28 PPKS di Karawang Jalani Asesmen untuk Penanganan Lanjutan

28 PPKS di Karawang Jalani Asesmen untuk Penanganan Lanjutan

Jabar | Kamis, 24 September 2026 | 23:31 WIB

Dua Yoni Situs Pocangan Jember Hilang, DPRD Desak Perlindungan Cagar Budaya Diperkuat

Dua Yoni Situs Pocangan Jember Hilang, DPRD Desak Perlindungan Cagar Budaya Diperkuat

Jatim | Kamis, 24 September 2026 | 23:11 WIB

Pemerintahan Prabowo Dorong Investasi Hijau dan Ketahanan Energi di PBB

Pemerintahan Prabowo Dorong Investasi Hijau dan Ketahanan Energi di PBB

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 22:57 WIB

Bikin Tenang! Tren Baru Transaksi QRIS Biar Penjual Enggak Kena Tipu

Bikin Tenang! Tren Baru Transaksi QRIS Biar Penjual Enggak Kena Tipu

Lifestyle | Kamis, 24 September 2026 | 22:45 WIB

Presiden dan DPR Tak Siap Beri Keterangan, Sidang Gugatan UU Cipta Kerja Ditunda

Presiden dan DPR Tak Siap Beri Keterangan, Sidang Gugatan UU Cipta Kerja Ditunda

News | Kamis, 24 September 2026 | 22:08 WIB

Rapat BI-Kemenkeu Alot, Bahas Likuiditas hingga Aliran Modal Asing

Rapat BI-Kemenkeu Alot, Bahas Likuiditas hingga Aliran Modal Asing

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 22:01 WIB

Karhutla Sumsel Tak Kunjung Padam, Bisakah Perusahaan yang Diduga Lalai Digugat?

Karhutla Sumsel Tak Kunjung Padam, Bisakah Perusahaan yang Diduga Lalai Digugat?

Sumsel | Kamis, 24 September 2026 | 21:59 WIB

Punya Kayu Melimpah, Ekspor Furnitur Indonesia Kalah dari Vietnam

Punya Kayu Melimpah, Ekspor Furnitur Indonesia Kalah dari Vietnam

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 21:56 WIB

Keracunan MBG Terulang, Mantan Bupati Batang Desak BGN Perketat Pengawasan SPPG

Keracunan MBG Terulang, Mantan Bupati Batang Desak BGN Perketat Pengawasan SPPG

Jawa Tengah | Kamis, 24 September 2026 | 21:55 WIB

×