Skandal Reklamasi, Bappeda Jakarta Sebut Pasal Paling Krusial

Siswanto, Ummi Hadyah Saleh

Senin, 04 April 2016 | 20:36 WIB
Skandal Reklamasi, Bappeda Jakarta Sebut Pasal Paling Krusial
Proyek reklamasi kawasan pantai utara Jakarta di kawasan Ancol, Jakarta, Rabu (9/3). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah DKI Jakarta Tuty Kusumawati mengatakan pasal penambahan kontribusi dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara merupakan pasal yang paling krusial.

"Saya kira pasal ini yang paling krusial ya," ujar Tuty di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (4/4/2016).

Antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan DPRD DKI belum sepakat dengan nominal kontribusi tambahan dalam Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara.

Tuty menilai pasal tersebut merupakan pasal yang berpeluang digunakan untuk menghasilkan pemasukan bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta DKI Jakarta dalam Perda Rencana Tata Ruang.

"Di pasal kerjasama ada tiga hal yakni kewajiban bentuknya prasarana dan prasarana umum dan utilitas kota. Kedua kontribusi, bentuknya penyerahan lahan lima persen dari total luas hitungnya gross to gross," kata dia.

"Serta tambahan kontribusi seperti penataan kawasan pantura, pembangunan flat bisa, jalan inspeksi juga bisa. Pokoknya infrastrukturlah. Yang dibutuhkan penataan daratan Jakarta," Tuty menambahkan.

Dalam Perda Rencana Tata Ruang, pengembang wajib menyediakan lahan seluas 20 persen di pulau reklamasi untuk lahan ruang terbuka hijau. Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendapatkan total lima persen untuk fasilitas umum dan fasilitas sosial.

"Setelah dikurangi jumlah-jumlah di atas jadilah available area atau lahan yang dapat dijual," kata Tuty.

Tuty menambahkan usulan 15 persen berasal dari nilai jual objek pajak dan luas available area yang ada di pulau reklamasi. Hal ini berdasarkan kajian yang dilakukan Biro Penataan Kota dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

"Kami tetap pada usulan semula, yakni 15 persen Kali (x) NJOP dan luas available yang ada. Sampai dengan penjelasan ini kami tetap pada pendirian kami," kata dia.

Proses pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara yang saat ini masih dibahas DPRD DKI Jakarta berbau suap.

Aroma tak sedap tercium setelah kasus dugaan suap Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land (Tbk) Ariesman Widjaja kepada Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra M. Sanusi untuk mempengaruhi pembahasan raperda muncul.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Ariesman, Sanusi, dan karyawan Podomoro bernama Trinanda Prihantoro menjadi tersangka. Kasus tersebut terus menggelinding.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Skandal Reklamasi, KPK Segera Panggil Balegda DPRD, Siapa Mereka?

Skandal Reklamasi, KPK Segera Panggil Balegda DPRD, Siapa Mereka?

News | Senin, 04 April 2016 | 20:22 WIB

Prabowo Dukung KPK Bongkar Skandal Suap Reklamasi Pantai

Prabowo Dukung KPK Bongkar Skandal Suap Reklamasi Pantai

News | Senin, 04 April 2016 | 19:18 WIB

Skandal Reklamasi Pantai, Sekda Jelaskan Perizinannya

Skandal Reklamasi Pantai, Sekda Jelaskan Perizinannya

News | Senin, 04 April 2016 | 18:11 WIB

Terkini

KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui

KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:10 WIB

BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo

BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo

Bri | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:07 WIB

Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan

Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan

Jakarta | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:07 WIB

Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya

Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:53 WIB

PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan

PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan

Bola | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:53 WIB

Ridwan Kamil Siap-Siap, KPK Buka Peluang Panggil Lagi terkait Kasus Korupsi Bank BJB

Ridwan Kamil Siap-Siap, KPK Buka Peluang Panggil Lagi terkait Kasus Korupsi Bank BJB

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:39 WIB

Siswi Tertemper Kereta di Jurangmangu, 4 Perjalanan Commuter Line Terdampak

Siswi Tertemper Kereta di Jurangmangu, 4 Perjalanan Commuter Line Terdampak

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:30 WIB

Dedi Mulyadi Ancam Tahan Bantuan Desa, Ini Penyebabnya!

Dedi Mulyadi Ancam Tahan Bantuan Desa, Ini Penyebabnya!

Jabar | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:24 WIB

Viral Pungli Wisata Air Panas Karo Berujung Blokade Jalan, 3 Orang Ditangkap

Viral Pungli Wisata Air Panas Karo Berujung Blokade Jalan, 3 Orang Ditangkap

Sumut | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:18 WIB

KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Dana Iklan Bank BJB, Kerugian Negara Rp223,6 Miliar

KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Dana Iklan Bank BJB, Kerugian Negara Rp223,6 Miliar

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:13 WIB

×