Komisi Pemberantasan Korupsi juga akan memanggil anggota Badan Legislasi Daerah DPRD DKI Jakarta terkait dugaan suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.
KPK menilai mereka memiliki kaitan dengan mega proyek tersebut. Pembahasan kedua raperda dilakukan oleh Balegda DPRD.
"Semua pihak yang ada kaitannya dengan kasus reklamasi akan kami panggil dan diusut," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan masyarakat KPK Yuyuk Andriati Iskak di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (4/4/2016).
KPK menilai mereka memiliki kaitan dengan mega proyek tersebut. Pembahasan kedua raperda dilakukan oleh Balegda DPRD.
"Semua pihak yang ada kaitannya dengan kasus reklamasi akan kami panggil dan diusut," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan masyarakat KPK Yuyuk Andriati Iskak di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (4/4/2016).
Pembahasan dua raperda tiga kali mengalami penundaan dalam rapat paripurna. Alasan yang dikemukakan adalah rapat tidak kuorum.
Anggota DPRD yang duduk sebagai Ketua Balegda adalah M. Taufik dari Fraksi Partai Gerindra, sedangkan Wakil Ketua Balegda adalah Merry Hotma dari Fraksi PDI Perjuangan.
Jajaran anggota Balegda, dari Fraksi PDI Perjuangan: Dwi Rio Sambodo, Yuke Yurike, Raja Natal Sitinjak, Wiliam Yani, dan Gembong Warsono.
Anggota DPRD yang duduk sebagai Ketua Balegda adalah M. Taufik dari Fraksi Partai Gerindra, sedangkan Wakil Ketua Balegda adalah Merry Hotma dari Fraksi PDI Perjuangan.
Jajaran anggota Balegda, dari Fraksi PDI Perjuangan: Dwi Rio Sambodo, Yuke Yurike, Raja Natal Sitinjak, Wiliam Yani, dan Gembong Warsono.
Dari Gerindra: Taufik Hadiawan dan Rany Mauliani. Dari PKS: H. Nasrullah dan Rifkoh Abriani. Dari PPP ada Matnoor Tindoan dan Ichwan Zayadi. Dari Partai Demokrat ada Lucky P. Sastrawiria, HA Nawawi, dan Mujiyono. Dari Partai Hanura: M. Sangaji dan Hamidi AR. Dari Partai Golkar: Ruddin Akbar Lubis dan Zainuddin. Dari PKB: Hasbiallah Ilyas. Dari Partai Nasdem: Bestari Barus.
KPK telah menetapkan tiga orang menjadi tersangka kasus dugaan suap pembahasan raperda. Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra M. Sanusi, dan Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land (Tbk) Ariesman Widjaja, dan personal assistant Agung Podomoro: Trinanda Prihantoro.
Sanusi diduga menerima uang suap sebesar Rp2 miliar dari Podomoro untuk mempengaruhi pembahasan raperda.
Disinyalir, pembahasan raperda mandeg, salah satunya lantaran para pengembang enggan membayar kewajiban 15 persen dari Nilai Jual Objek Pajak atas setiap pembuatan pulau kepada pemerintah. Kewajiban itu yang menjadi salah satu poin dalam Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta.
Para pengembagn disinyalir ngotot menginginkan hanya lima persen dari NJOP untuk dibayarkan ke pemerintah. Ditengarai terjadi tarik-menarik yang alot antara perusahaan dan pembuat undang-undang mengenai hal itu sebelum raperda disahkan menjadi perda.
Sanusi sebagai tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sedangkan Ariesman dan Trinanda sebagai tersangka pemberi suap diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.