Suara.com - Djan Faridz akan melaporkan hasil Muktamar VIII PPP yang digelar di Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta Timur, 8-10 April lalu. Dia melaporkan dengan sangkaan pemalsuan.
"Kita akan lapor ke polisi karena melakukan kegiatan dengan memalsukan nama PPP tanpa hak," kata Djan dihubungi, Jakarta, Senin (11/4/2016).
Djan merupakan Ketua Umum DPP PPP hasil Muktamar Jakarta 2014. Menurutnya, akan menjadi kesalahan ketika dia bergabung dengan PPP hasil Muktamar di Pondok Gede ini. Dia pun menolak meski dijanjikan jabatan yang strategis.
Menurutnya, jika dia masuk kepengurusan PPP hasil Muktamar yang memilih Romahurmuzziy (Romi) secara aklamasi itu, sama saja melawan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan kubunya.
"Suatu kesalahan yang luar biasa besarnya kalau saya bergabung bersama mereka itu melawan keputusan MA," katanya.
Secara terpisah, Juru Bicara PPP kubu Romi, Arsul Sani mengatakan penyelenggaraan Muktamar VIII di Pondok Gede kemarin adalah lanjutan dari DPP PPP Muktamar Bandung 2011. Sehinga, legalitasnya tidak perlu dipertanyakan lagi.
"Yang menyelenggarakan muktamar itu adalah DPP PPP hasil Muktamar Bandung yang memiliki legalitas surat keputusan Menkuham dan muktamar itu atas permintaan pemerintah juga, itu tertulis dalam SK Menkumham, agar Muktamar rekonsiliatif, partisipatif dan keadilan," kata Arsul di DPR.
Dia menambahkan, salah satu perwakilan Djan Faridz juga hadir di Muktamar VIII di Asrama Haji, Pondok Gede ini. Salah satunya adalah Epiyardi Asda yang merupakan Wakil Ketua Umum PPP kubu Djan Faridz. Karenanya, Muktamar kali ini merupakan upaya islah dua kubu yang harusnya disukseskan.
"Jadi sepanjang para pihak itu sepakat untuk menyelesaikan cara lain ya tidak menjadi maslah. Dan dalam masalah ini adalah Muktamar kemarin itu menghendaki agar pintu islah itu dibuka," kata Anggota Komisi III ini.