Properti di Pulau Buatan Ketahuan Dijual, Ini Reaksi Ahok

Siswanto | Dwi Bowo Raharjo | Suara.com

Rabu, 13 April 2016 | 19:39 WIB
Properti di Pulau Buatan Ketahuan Dijual, Ini Reaksi Ahok
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/4) malam. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Di salah satu pulau dari 17 pulau buatan di Jakarta Utara disinyalir melanggar aturan karena belum ada izin mendirikan bangunan, tetapi sudah berani-berani melakukan jual beli properti. Praktik tersebut terjadi di tengah Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil tak kunjung disahkan DPRD DKI Jakarta.

Apa tanggapan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)?

"Dalam UU Notaris PPAT, urusan jual beli baru bisa dilakukan kalau ada melunaskan PBB. PBB baru ada kalau sudah ada penentuan NJOP siapa pun yang membeli tanah di pulau itu berarti tak melalui notaris PPAT," ujar Ahok di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (13/4/2016).

Praktik jual beli tersebut, antara lain terungkap lewat salah satu situs online. Di sana ada promosi tentang berbagai fasilitas di Pulau D. Misalnya ada lapangan golf dengan 27 lubang rancangan Jack Nicklaus, kemudian rumah dan ruko menghadap ke laut.

Ahok menduga itu kegiatan ilegal. Sebab, kata dia, tak mungkin ada surat resmi kepemilikan lahan yang bisa diperjualbelikan sebelum ada penentuan Nilai Jual Objek Pajak.

"Makanya saya nggak tahu ada perjanjian di bawah tangan atau apa yang jelas dalam UU, kalau mau jual beli tanah harus melalui notaris PPAT," kata Ahok. "Notaris juga nggak boleh membuat akta sebelum melunaskan PBB-nya. Jadi urusan bayar pbb saja bukan urusan kami, notaris yang jamin."

Ahok mengaku tak bisa masuk terlalu dalam soal jual beli. Soalnya, kata dia, itu urusan pembeli dengan pengembang.

Pembeli, kata Ahok, tentu harus mengetahui barang yang dibelinya belum memiliki izin.

"Sanksi saja paling digugat oleh pembeli ya kan? Kalau kamu jual mobil kamu tanpa balik nama salah nggak? Nggak salah! Orang yang pakai saja bodoh mau pakai nggak balik nama. Kalau ketangkap kita?" kata Ahok.

Gara-gara sudah melakukan aktivitas jual beli, pemerintah kemudian menyegel pulau tersebut.

Saat ini, proyek reklamasi di Teluk Jakarta dihentikan setelah aroma suap menyeruak dari  proses pembahasan  Rancangan Peraturan Daerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kemana Saja Aliran Suap Reklamasi, KPK: Kita Tunggu Saja

Kemana Saja Aliran Suap Reklamasi, KPK: Kita Tunggu Saja

News | Rabu, 13 April 2016 | 19:23 WIB

Skandal Reklamasi, Sunny Tak Tahu Duit Suap ke DPRD Jakarta

Skandal Reklamasi, Sunny Tak Tahu Duit Suap ke DPRD Jakarta

News | Rabu, 13 April 2016 | 19:07 WIB

Terkini

Sepakat Saling Memaafkan, Aksi Saling Lapor Waketum PSI Berujung Damai

Sepakat Saling Memaafkan, Aksi Saling Lapor Waketum PSI Berujung Damai

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:56 WIB

Wamendagri Ribka Haluk Tekankan Penguatan Peran MRP dalam Penyusunan RPP Perubahan Kedua PP 54/2004

Wamendagri Ribka Haluk Tekankan Penguatan Peran MRP dalam Penyusunan RPP Perubahan Kedua PP 54/2004

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:31 WIB

Bukan Sekadar Pameran E-Voting, Wamendagri Minta Fasilitas Simulasi Pemilu Jadi Pusat Kebijakan

Bukan Sekadar Pameran E-Voting, Wamendagri Minta Fasilitas Simulasi Pemilu Jadi Pusat Kebijakan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:28 WIB

Wajah Baru Jakarta Menuju 5 Abad: Koridor Rasuna Said Jadi Pusat Diplomasi dan Budaya

Wajah Baru Jakarta Menuju 5 Abad: Koridor Rasuna Said Jadi Pusat Diplomasi dan Budaya

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:08 WIB

Wamen PANRB Tegaskan Era Digital Butuh Pemimpin Visioner, Bukan Sekadar Manajer

Wamen PANRB Tegaskan Era Digital Butuh Pemimpin Visioner, Bukan Sekadar Manajer

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:04 WIB

Momen Haru Eks Wamenaker Noel Peluk Cium Putrinya usai Sidang: Ini yang Buat Saya Semangat

Momen Haru Eks Wamenaker Noel Peluk Cium Putrinya usai Sidang: Ini yang Buat Saya Semangat

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:59 WIB

Korea Utara Tantang AS dan Sekutu: Jangan Atur-atur Kami Soal Nuklir

Korea Utara Tantang AS dan Sekutu: Jangan Atur-atur Kami Soal Nuklir

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:46 WIB

Sekarang Malu dan Menyesal Terima Uang Rp3 Miliar dan Ducati, Noel: Saya Minta Ampun Yang Mulia

Sekarang Malu dan Menyesal Terima Uang Rp3 Miliar dan Ducati, Noel: Saya Minta Ampun Yang Mulia

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:43 WIB

Kapolri Sebut Penguatan Kompolnas Cukup Masuk di Revisi UU Polri, Tak Perlu UU Baru

Kapolri Sebut Penguatan Kompolnas Cukup Masuk di Revisi UU Polri, Tak Perlu UU Baru

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:35 WIB

Ahli Psikologi TNI Bongkar Profil 4 Penyiram Air Keras Andrie Yunus: Kemampuan Analisa Rendah

Ahli Psikologi TNI Bongkar Profil 4 Penyiram Air Keras Andrie Yunus: Kemampuan Analisa Rendah

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:14 WIB