Pengembang diduga keberatan dengan kontribusi tambahan 15 persen yang diatur di Pasal 110 Raperda Tata Ruang. Mereka pun melobi DPRD agar nilainya turun jadi lima persen.
Sudah belasan orang yang sekarang diperiksa KPK untuk membuat rekonstruksi kasus.
Sementara itu, setelah kasus suap terungkap, proyek reklamasi Teluk Jakarta dihentikan untuk sementara atau moratorium oleh pemerintah pusat sampai semua aturan hukum dipenuhi.