Kata DPR Soal Pembubuhan Materai di Surat Dukungan Pilkada

Ruben Setiawan, Bagus Santosa

Rabu, 20 April 2016 | 17:05 WIB
Kata DPR Soal Pembubuhan Materai di Surat Dukungan Pilkada
Rapat paripurna DPR [suara.com/Bagus Santosa]

Suara.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria mengatakan, aturan pembubuhan materai dalam surat pernyataan dukungan terhadap pasangan calon perseorangan atau formulir model B.1 KWK perseorangan dalam Pilkada 2017 tidak akan membebani calon yang bersangkutan.
    
Sebab, menurutnya, tidak semua orang yang mendukung harus membubuhkan materai pada surat dukungannya. Materai bisa mewakili dukungan kolektif, misalnya dukungan dari pendukung pasangan calon di tiap kelurahan. Dengan demikian, jumlah materai bisa disesuaikan dengan jumlah kelurahan di kawasan pemilihan kepala daerah. Dalam hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), penggunaan materai diatur dalam Undang-undang nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai.

"Soal materai itu kalau per kelurahan tidak memberatkan, itu meringankan. Karena per kelurahan seperti tahun-tahun sebelumnya. Yang usul perorang siapa? Nggak ada," kata Riza di DPR, Rabu (20/4/2016).

Politisi Gerindra ini menerangkan, penggunaan materai ini tidak diatur dalam revisi UU Pilkada. Namun, secara teknis hal itu diatur oleh KPU. Aturan ini bukan merupakan hal yang baru dan sudah diaplikasikan pada periode sebelumnya.

‎"Jadi yang tanda tangan materai itu calon kepala daerahnya, bukan pendukungnya. Pendukungnya cukup memberikan fotokopi KTP dan membubuhkan tanda tangan," kata dia.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) keberatan dengan aturan membubuhkan materai untuk maju sebagai calon perseorangan.

"Kalau semua pendukung pakai materai, kalau ada sejuta (materai) itu jadi Rp6 miliar. Duit dari mana kami mau giringnya?" kata Ahok.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ahok Kembali Koar-koar: Bicara Kecurangan Pemilu, Ungkit Ayat dan Mayat

Ahok Kembali Koar-koar: Bicara Kecurangan Pemilu, Ungkit Ayat dan Mayat

News | Sabtu, 09 Maret 2024 | 11:02 WIB

Mutualisme Saat Pencalonan, Jadi Benalu di Pemerintahan

Mutualisme Saat Pencalonan, Jadi Benalu di Pemerintahan

Kotak Suara | Selasa, 14 Februari 2023 | 16:28 WIB

Andai Anies Gagal Di Pilkada DKI, Utang Rp 92 Miliar Menanti

Andai Anies Gagal Di Pilkada DKI, Utang Rp 92 Miliar Menanti

News | Minggu, 12 Februari 2023 | 14:30 WIB

Sanggah Hutang Rp50 Miliar Saat Pilkada DKI 2017, Anies: Itu Bukan Uang Sandiaga, Tapi Dari Pihak Ketiga

Sanggah Hutang Rp50 Miliar Saat Pilkada DKI 2017, Anies: Itu Bukan Uang Sandiaga, Tapi Dari Pihak Ketiga

Kotak Suara | Sabtu, 11 Februari 2023 | 11:53 WIB

Hasil Salat Istikharah: Sandiaga Ikhlaskan Utang Anies Sebesar Rp 50 Miliar

Hasil Salat Istikharah: Sandiaga Ikhlaskan Utang Anies Sebesar Rp 50 Miliar

News | Selasa, 07 Februari 2023 | 14:14 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×