Soal Paspor La Nyalla, Imigrasi Pastikan Penarikan Sesuai Aturan

Arsito Hidayatullah

Jum'at, 22 April 2016 | 13:58 WIB
Soal Paspor La Nyalla, Imigrasi Pastikan Penarikan Sesuai Aturan
Ilustrasi paspor. (Shutterstock)

Suara.com - Pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan bantahan terkait pemberitaan soal pencabutan paspor La Nyalla Mattaliti yang disebut sebagai "pelanggaran HAM berat". Hal itu sebagaimana disampaikan oleh pihak Ditjen Imigrasi melalui surat elektronik kepada sejumlah media, yang diterima Kamis (21/4/2016).

Dalam klarifikasi yang merupakan juga bagian dari hak jawab, itu dijelaskan bahwa pada dasarnya istilah pencabutan paspor tidak tepat (tidak benar), karena yang dilakukan adalah penarikan paspor. Secara lebih rinci, pihak Ditjen Imigrasi pun memaparkan ihwal penarikan paspor tersebut, yang pada intinya disebut sudah sesuai dengan ketentuan dan aturan perundang-undangan.

 
Mengutip bunyi dua poin regulasi, yaitu Pasal 31 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, serta Pasal 63 ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 tahun 2013, pihak Imigrasi menekankan bahwa penarikan paspor yang dilakukan itu sudah memenuhi ketentuan.

"Dalam Pasal 25 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor diatur ketentuan yang sama tentang Penarikan Paspor sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah tersebut di atas," jelas pihak Imigrasi lagi melalui suratnya.

Pada bagian lain, dijelaskan pula bahwa Ditjen Imigrasi dalam menerbitkan Surat Keputusan Pencegahan sebagaimana diatur dalam Pasal 91 UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, didasarkan pada banyak hal. Di antaranya yaitu hasil pengawasan keimigrasian, Keputusan Menteri Keuangan dan Jaksa Agung, permintaan Kapolri, perintah Ketua KPK, permintaan Kepala BNN, atau keputusan, perintah, atau permintaan pimpinan kementerian/lembaga lain yang memiliki kewenangan berdasarkan undang-undang.

"Dan semua pihak sebagaimana tersebut di atas bertanggung jawab atas keputusan, permintaan, perintah pencegahan yang dibuatnya. Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Imigrasi hanya sebagai sarana untuk pelaksanaan pencegahan berdasarkan ketentuan yang berlaku," papar pihak Imigrasi.

"Adapun penarikan paspor tidak berimplikasi pada status kewarganegaraan seseorang. Penarikan paspor bukanlah salah satu syarat kehilangan kewarganegaraan seseorang, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan," sambung pihak Imigrasi lagi di bagian berikutnya.

"Penarikan paspor bersifat sementara, sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 tahun 2014," tambah keterangan itu, sembari mengutipkan bunyi pasal dimaksud.

Klarifikasi ini sendiri disampaikan terkait pemberitaan yang dilansir Antara, yang antara lain dimuat di Suara.com pada 11 April lalu. Dalam pemberitaan tersebut, seorang pengamat yang juga pakar hukum sekaligus Dekan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI), Hulman Panjaitan, mengecam pencabutan paspor La Nyalla Mattaliti (Ketua Umum PSSI), dengan menyebutnya sebagai "pelanggaran HAM berat".

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

PSSI Ulang Tahun, La Nyalla "Curhat"

PSSI Ulang Tahun, La Nyalla "Curhat"

Bola | Selasa, 19 April 2016 | 18:00 WIB

Kalah di Sidang Praperadilan, Kejati Jatim Rilis Sprindik Baru

Kalah di Sidang Praperadilan, Kejati Jatim Rilis Sprindik Baru

News | Selasa, 12 April 2016 | 22:01 WIB

La Nyalla Menangi Praperadilan, Imigrasi Tunggu Surat Batal Cekal

La Nyalla Menangi Praperadilan, Imigrasi Tunggu Surat Batal Cekal

News | Selasa, 12 April 2016 | 20:57 WIB

La Nyalla Mengaku Sudah Kembalikan Dana Hibah

La Nyalla Mengaku Sudah Kembalikan Dana Hibah

News | Selasa, 05 April 2016 | 18:14 WIB

Terkini

Psikologi Suporter: Mengapa Kita Membenci Tim Lawan Tanpa Alasan?

Psikologi Suporter: Mengapa Kita Membenci Tim Lawan Tanpa Alasan?

Your Say | Sabtu, 18 Juli 2026 | 06:15 WIB

Digaji Rakyat tapi Maling, Birokrat dan BUMN Nakal Siap-siap Kena Sikat

Digaji Rakyat tapi Maling, Birokrat dan BUMN Nakal Siap-siap Kena Sikat

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 00:23 WIB

Rumah Sentul Jadi Materi Pemeriksaan, Febrie Klaim Sudah Dihibahkan ke Anaknya

Rumah Sentul Jadi Materi Pemeriksaan, Febrie Klaim Sudah Dihibahkan ke Anaknya

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 00:13 WIB

Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan

Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 00:00 WIB

Prabowo Pasang Badan untuk Petani, Minta Pengkritik Harga Beras Tanam Padi Sendiri

Prabowo Pasang Badan untuk Petani, Minta Pengkritik Harga Beras Tanam Padi Sendiri

Banten | Jum'at, 17 Juli 2026 | 23:55 WIB

Hotman Paris: Rumah Sentul Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tapi Isinya Milik Orang Lain

Hotman Paris: Rumah Sentul Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tapi Isinya Milik Orang Lain

Bogor | Jum'at, 17 Juli 2026 | 23:45 WIB

Didampingi Hotman Paris, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lolos dari Penahanan Usai Diperiksa 10 Jam

Didampingi Hotman Paris, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lolos dari Penahanan Usai Diperiksa 10 Jam

Jabar | Jum'at, 17 Juli 2026 | 23:04 WIB

Dosen UGM Diancam Sebar Data Pribadi hingga Dilacak Lewat Google Maps Usai Kritik Menteri PU

Dosen UGM Diancam Sebar Data Pribadi hingga Dilacak Lewat Google Maps Usai Kritik Menteri PU

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 23:03 WIB

Hadiri Rakorwil PSI Bengkulu, Kaesang Pangarep: Masa Gajah Kalah dari yang Lain?

Hadiri Rakorwil PSI Bengkulu, Kaesang Pangarep: Masa Gajah Kalah dari yang Lain?

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 22:59 WIB

Balita Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Kemen PPPA Usul Asesmen Pengasuhan Sebelum Menikah

Balita Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Kemen PPPA Usul Asesmen Pengasuhan Sebelum Menikah

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 22:57 WIB

×